Jakarta FusilatNews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjadwalkan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/10).
Anggota JPU Paris Manalu mengatakan, tim jaksa penuntutan sudah merampungkan pemberkasan, dan surat dakwaan kepada lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J , untuk segera disidangkan di pengadilan.
“Menurut rencananya memang hari ini (10/10) kasusnya limpah ke PN. Kalau ada perubahan, nanti akan diinformasikan,” kata Paris.
Sedangkan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kesiapannya menerima berkas dan surat dakwaan yang diajukan oleh pihak Kejaksaan
“Insya Allah. Kami (PN Jaksel) juga masih menunggu,” kata Kepala Humas PN Jaksel, Djumyanto. Senin (10/10).
Setelah menetapkan anggota majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir J, PN Jaksel akan menjadwalkan penetapan sidang perdana pembacaan surat dakwaan dan sidang selanjutnya akan ditentukan oleh Majelis hakim
Menurut Djumyanto, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar dalam bulan Oktober 2022, kalau JPU melimpahkan berkas kasus tersebut ke PN Jaksel sesuai rencana
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, para tersangka yang bakal diseret ke muka hakim persidangan ada lima orang. Tersangka utama adalah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat terakhir sebelum dipecat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen).
Lalu tersangka Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Ferdy Sambo. Tersangka Kuwat Maruf, asisten rumah tangga Keluarga Sambo. Dua tersangka lagi, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) para ajudan Ferdy Sambo.
sesuai berkas perkara dari penyidik ke JPU pekan lalu, kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana dengan hukuman maksimal hukuman matim atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara


























