Jakarta, Fusilatnews – Setara Institute mengecam tindakan intoleransi berupa pembubaran paksa, intimidasi, dan perusakan fasilitas serta simbol-simbol keagamaan dalam kegiatan ibadah retreat pelajar Kristiani yang berlangsung di sebuah vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025).
Berdasarkan video yang beredar luas, tampak ratusan warga mengepung lokasi, melakukan intimidasi terhadap para pelajar yang sedang beribadah, dan merusak fasilitas ibadah seperti meja, kursi, serta benda keagamaan yang menyerupai kayu salib. “Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai perasaan umat Kristiani, tetapi juga menciderai semangat kebinekaan dan kehidupan beragama yang dijamin oleh konstitusi,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam rilisnya, Selasa (1/7/2025).
Secara substantif, kata Halili, kasus tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara.
“Pembubaran atas peribadatan dalam rangka retreat rohani keagamaan tersebut dilakukan oleh kelompok intoleran dengan alasan tidak adanya izin kegiatan keagamaan. Selain mencerminkan ketidakpahaman, tindakan tersebut merupakan dalih saja bagi sikap intoleran dan konservatif masyarakat setempat yang sayangnya difasilitasi dengan pembiaran oleh aparat negara,” sesaknya.
Berdasarkan pemantauan dan riset Setara Institute, maraknya tindakan serupa tidak terlepas dari dampak negatif Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. “Ketentuan tersebut nyata-nyata restriktif. Dalam negara demokratis yang berdasarkan hukum seperti Indonesia, kegiatan ibadah warga negara mestinya tidak memerlukan izin dari pihak mana pun, sebab UUD 1945 memberikan jaminan kepada perorangan untuk beragama dan beribadah secara merdeka,” tegas Halili.
Kondisi intoleransi yang terjadi di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, lanjut Halili, merupakan bagian dari pola kekerasan yang terus berulang, khususnya di Provinsi Jawa Barat yang selama beberapa tahun terakhir selalu menempati posisi tertinggi sebagai provinsi dengan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) terbanyak di Indonesia.
Setara Institute mencatat pada tahun 2024 terjadi 260 peristiwa pelanggaran KBB dengan 402 tindakan, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 217 peristiwa dengan 329 tindakan. Jawa Barat kembali menjadi zona merah dengan 38 peristiwa pelanggaran KBB, termasuk peristwa KBB yang terjadi di tahun 2025, seperti pembubaran acara Jalsah Salanah Ahmadiyah di Kuningan, gangguan pendirian tempat ibadah di Majalengka, serta penyegelan Masjid Ahmadiyah di Kota Banjar.
“Kejadian-kejadian ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam perlindungan hak-hak konstitusional minoritas keagamaan,” tukasnya.
Tindakan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang memberikan santunan Rp100 juta untuk memperbaiki kerusakan, dinilai Halili merupakan tindakan karitatif belaka.
“Tindakan semacam itu di satu sisi lebih sebagai tindakan seorang content creator yang mendermakan sejumlah uang pribadi untuk kepentingan konten pada kanal media sosial yang bersangkutan, bukan laiknya seorang gubernur yang terikat pada kewajiban dan otoritas legal untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara,” paparnya.
Di sisi lain, kata Halili, tindakan tersebut justru menunjukkan kegagalan KDM sebagai gubernur untuk mencegah kasus-kasus intoleransi bahkan dengan penggunaan instrumen koersif dan kekerasan yang secara berulang terjadi di Jawa Barat.
“Dalam konteks itu, di tengah kegagalan Gubernur Jawa Barat dalam mencegah dan menangani kasus di Sukabumi serta kegagalan Gubernur mencegah keberulangan (principle of non-repetition), Presiden Prabowo Subianto harus menunjukkan ketegasan untuk mewujudkan jaminan konstitusi terutama Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan melaksanakan Asta Cita sebagai visi politiknya. Kementerian Dalam Negeri juga mesti memberikan teguran keras kepada Gubernur Jawa Barat yang tidak melakukan tindakan efektif untuk mencegah dan menangani Kasus Cidahu dan kasus-kasus intoleransi lainnya di Jawa Barat. Pemerintah Pusat hendaknya segera memiliki kesadaran bahwa intoleransi yang dibiarkan akan menjadi bom waktu yang melemahkan kebinekaan dan merusak modal sosial dalam pembangunan bangsa dan negara,” urainya.




















