• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Pembusukan Hukum Acara dalam Proses Hukum Hasto Kristiyanto di KPK

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 16, 2025
in Law, News
0
Kuasa Hukum Hasto Tuding Ada Politisasi Dalam Kasus Harun Masiku
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, FusilatNews – Instrumen pengawasan internal dan ekternal terhadap pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), nampak mati suri, tidak berdaya dan diduga kuat berada dalam kendali intervensi pejabat-pejabat yang menjadi kroni Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak berdaya dan tidak melakukan langkah pengawasan dan penindakan apa pun terhadap perilaku menyimpang penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan kepada HK,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Begitu pula, kata Petrus, dengan instrumen pengawasan di Kepolisian RI (Polri) seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Inspektur Pengawas Umum (Irwasum), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri seperti tutup mata terhadap desakan publik agar perilaku penyidik KPK yang “unprosedural” (tidak prosedural) dilakukan penindakan, mengingat penyidik KPK berasal dari Polri dan mereka masih loyal kepada pimpinan Polri.

“Apa yang terjadi dengan perilaku penyidik KPK dalam kasus HK jelas merupakan pembusukan terhadap hukum acara pidana dan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang berlaku universal. Namun Dewas KPK, Irwasum, Kompolnas, dan Divisi Propam Polri menutup mata dan tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi program penegakan hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” jelas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

MK Proteksi Kepastian Hukum

Menurut Petrus, putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana korupsi dengan terdakwa bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) dan bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta Saiful Bahri (SB) yang telah berkekuatan hukum tetap, telah mengikat semua pihak, tidak hanya mengikat terpidana (WS, ATF dan SB), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harun Masiku (HM) dan seluruh saksi, tetapi juga KPK.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu telah memastikan bahwa si penerima suap adalah WS dan ATF, sedangkan pemberi suap adalah SB dan HM. Jumlah uang suap yang diberikan/diterima adalah sebesar Rp600 juta dan sumber uangnya berasal dari tersangka HM dan itu telah mengikat semua pihak,” tegasnya.

Untuk mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, kata Petrus, hanya boleh dilakukan dengan menggunakan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK).

“Namun sayangnya KPK tidak memiliki wewenang dan atau hak untuk mengajukan PK dalam putusan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini semata-mata demi menjaga prinsip kepastian Hukum dan HAM yang bersifat universal,” cetusnya.

Oleh karena itu, kata Petrus, langkah KPK mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru dan menetapkan HK serta Dony Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan, jelas merupakan pembusukan terhadap hukum acara pidana, mengingkari prinsip kepastian hukum dan HAM atas sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat semua pihak.

Terobosan Hukum yang Salah

KPK, lanjut Petrus, harus ingat ketentuan hukum positif mengharuskan semua pihak taat dan tunduk pada prinsip kepastian hukum yang dihasilkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam rangka menjaga prinsip kepastian hukum itu pulalah Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini telah membatalkan wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan PK. Padahal sebelumnya kewenangan jaksa untuk mengajukan PK diberikan oleh UU No 11 Tqhun 2021 tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Namun, kewenangan tersebut dicabut oleh MK dalam Putusan PUU MK Nomor: 20/PUU-XXI/2023,” paparnya.

Sebelumnya, MK pernah menyatakan bahwa hanya terpidana dan ahli warisnya yang berhak mengajukan PK. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No 33/PUU-XIV/2016. “Artinya, Hukum 0ositif dan MK sangat protektif terhadap HAM dan prinsip kepastian hukum itu sendiri,” tukasnya.

Pertimbangan MK mencabut kewenangan jaksa untuk mengajukan PK, kata Petrus, didasarkan pada alasan-alasan berikut.

Pertama, kewenangan yang diberikan kepada jaksa untuk mengajukan PK bertentangan dengan UUD 1945, karena
menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kedua, kewenangan tersebut menyalahi norma kepentingan umum dan menyalahi HAM.

Arogansi KPK

Petrus berpendapat, KPK seharusnya memahami putusan MK soal betapa pentingnya menjaga kepastian hukum, karena di dalamnya ada aspek HAM. “KPK tidak boleh merasa dirinya seolah-olah berada di atas menara gading, lantas bisa melakukan apa saja atau menerobos kondisi di mana ketiadaan wewenang KPK untuk mengajukan PK, dengan cara yang salah yaitu membuka kembali penyidikan baru atas peristiwa pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” urainya.

Dengan Sprindik baru untuk HK, masih kata Petrus, maka KPK dipastkan bersikap arogan bahkan melakukan kejahatan jabatan baru berupa merekayasa peristiwa pidana baru dengan sumpah palsu atau keterangan palsu dari saksi-saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan keterangannya itu dijadikan dasar putusan hakim dalam persidangan.

“Oleh karena itu, saksi-saksi yang dulu telah diperiksa namun sekarang dipanggil lagi meskipun wajib hukumnya untuk hadir namun berhak menolak memberikan keterangannya, karena ia terikat pada keterangannya dalam perkara terdahulu, yang telah diklarifikasi, diverifikasi dan divalidasi di bawah sumpah dalam persidangan terbuka untuk umum,” tetangnya.

“Di sinilah letak sikap pembusukan terhadap hukum acara pidana dan profesionalisme penyidik oleh pimpinan KPK. Independensi dan loyalitas kepada profesionalisme KPK patut dipertanyakan, bahkan KPK diduga tengah menyiapkan skenario saksi palsu atau sumpah palsu di persidangan nanti, jika HK dan DTI kelak dibawa ke persidangan,” lanjutnya.

Terbitkan SP3

Oleh karena faktanya HK telah dijadikan tersangka secara tanpa dasar hukum yang kuat, kata Petrus, agar KPK tidak kehilangan muka dan demi menjaga marwah KPK, maka pilihan KPK untuk tidak melanggar prinsip kepastian hukum hanyalah dengan cara menghentikan penyidikan terhadap HK lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menghadapi praperadilan yang diajukan oleh HK dengan segala konsekuensinya.

“Tindakan KPK sungguh memalukan, karena mengorbankan independensi dan profesionalismenya dengan melacurkan profesinya menjadi alat kepentingan politik yang disebut-sebut kepentingan dinasti politik Jokowi dan kroninya,” sesalnya.

“Publik khawatir KPK akan meniru gaya Aguan, ketika ditanya wartawan mengapa berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jawab Aguan karena ini perintah Jokowi dan demi menjaga muka Presiden. Jangan-jangan KPK juga nanti jika ditanya wartawan mengapa KPK men-Sprindik-kan HK dan menjadikannya tersangka, lalu KPK jawab ini perintah Jokowi dan demi menjaga muka Jokowi,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sultan Tak Berkualitas Sultan, Istana Sindir Ketua DPD RI Memalukan

Next Post

Setelah Gencatan Senjata Diberlakukan Israel Bunuh 20 Warga Gaza 6 Warga Tepi Barat

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit
daerah

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026
Feature

Jembatan Akselerasi Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja (Program Sertifikasi dan Standardisasi Kapasitas SDM)

May 30, 2026
Feature

Ketika Ilmu Dipisahkan dari Agama (3)

May 30, 2026
Next Post
Setelah Gencatan Senjata Diberlakukan Israel Bunuh 20 Warga Gaza 6 Warga Tepi Barat

Setelah Gencatan Senjata Diberlakukan Israel Bunuh 20 Warga Gaza 6 Warga Tepi Barat

Pemerintah Akan Segel Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 KM di Perairan Tangerang

Muncul Ancaman Dan Intimidasi Terhadap Nelayan 'Kalau Kamu Gak Sayang Anak Istri Boleh!'

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026
Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026
UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

May 30, 2026
Bolehkah Berkurban dengan Sayur-Mayur?

Sapi Kurban dari APBN: Sebuah Paradoks?

May 30, 2026
Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

May 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist