Jakarta – Fisilatnews – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa pemerintah sedang mengkaji rencana untuk menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi pengemudi ojek online (ojol). Rencana ini diungkapkan Budi Karya saat berbicara di depan para mitra pengemudi Grab Indonesia di Jakarta Utara, Senin (26/8/2024).
Kajian ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang dipimpin oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kementerian Perhubungan tadi bisik-bisik dengan Pak Deputi Kemenko Marves, bersama Pak Luhut, akan menjanjikan hal-hal yang bermanfaat bagi om dan tante (mitra pengemudi ojol),” ujar Budi Karya.
Ia menjelaskan bahwa jika rencana ini dapat terealisasi, maka pengemudi ojol akan mendapatkan harga BBM yang lebih rendah dibandingkan harga umum, sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peran mereka dalam transportasi sehari-hari.
“Jika ini berjalan dengan baik, akan sangat menarik, bagaimana ada harga secara khusus bahan bakar kepada om dan tante semua,” tambahnya.
Meskipun demikian, Budi Karya belum dapat mengungkapkan kapan kebijakan ini akan mulai diberlakukan. Namun, ia menegaskan bahwa rencana tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pengemudi ojol yang dianggap sebagai “pahlawan transportasi.”
“Saya berulang kali katakan, mereka itu pahlawan transportasi. Sekarang bukan saja kita dihantarkan, tapi kita juga bisa pesan apa pun lewat mereka. Doakan saja ini berjalan dengan baik,” ujar Budi.
Pada tahun 2022, para pengemudi ojol sempat meminta adanya kompensasi berupa subsidi khusus di tengah kenaikan harga BBM. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa apabila kenaikan harga BBM jenis Pertalite tidak dapat dihindarkan, pemerintah seharusnya memberikan subsidi khusus bagi pengemudi ojol.
“Kami meminta pemerintah agar tetap mensubsidi BBM Pertalite bagi para pengemudi ojek daring,” kata Igun melalui pesan singkat pada waktu itu.
Igun juga menambahkan bahwa kenaikan tarif ojek online yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tidak banyak membantu pengemudi, karena biaya tambahan untuk membeli BBM tetap akan membebani mereka.
“Kenaikan tarif layanan ojek daring berdasarkan Kepmenhub No. 564 Tahun 2022 juga tidak berpengaruh signifikan pada naiknya pendapatan rekan-rekan pengemudi ojek daring apabila tetap harus mengikuti kenaikan harga BBM jenis Pertalite,” pungkas Igun.

























