Jakarta — Fusilatnews – Pramono Anung dan Rano Karno akan berkumpul di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8) pagi ini. PDIP akan secara resmi mendaftarkan pasangan ini sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
“Insya Allah hari ini diputuskan untuk kita daftar, bukan ke KUA ya, tapi ke KPU. Artinya Insya Allah kita akan mulai dari DPP [PDIP],” kata Rano Karno di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, pada Rabu.
Rano Karno menegaskan bahwa mereka akan menuju KPUD dengan menggunakan opelet khas ‘Si Doel,’ ikon kendaraan dari serial legendaris yang diperankannya. Kendaraan ini dipilih sebagai simbol kedekatan dengan rakyat Jakarta, terutama warga Betawi.
“Kita naik opelet. Jadi mungkin InsyaAllah saya sama Mas Pram naik opelet, karena memang cari yang dekat, makanya hari ini kita gantung opelet kan,” ujar Rano. “Supaya apa? Supaya ramai, tuan rumah tahu kita tamu datang bawa keramaian nih,” tambah pemeran ‘Si Doel’ itu.
Untuk menambah semarak, Rano juga menyebutkan bahwa akan ada pertunjukan kesenian khas Jakarta seperti gambang kromong, ondel-ondel, serta tarian parade nusantara yang akan ikut meramaikan iring-iringan menuju KPUD.
Rano memastikan bahwa ia dan Pramono telah menyusun visi dan misi yang kuat untuk Pilgub DKI Jakarta 2024. Visi dan misi tersebut disusun berdasarkan panduan dari DPP PDIP dan merupakan kelanjutan dari program-program nasional.
“Itu memberikan guidance kepada seluruh calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, atau wali kota yaitu visi misi nasional agar pembangunan itu ada kesinambungan,” ujar Rano. “Nawacita itu adalah visi misi yang diberikan oleh presiden, artinya itu tim daripada partai yang menyiapkan itu,” sambungnya.
Pramono Anung dan Rano Karno diusung oleh PDIP sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024. Sebelumnya, PDIP sempat dikabarkan akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, namun rencana tersebut tiba-tiba batal diumumkan.
KPU DKI Jakarta telah membatasi jumlah pendukung yang boleh dibawa oleh pasangan calon saat pendaftaran, yakni maksimal 200 orang. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah kerumunan yang berlebihan.

























