Jakarta, Fusilatnews. – Menyusul pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tanggal 31 Desember tahun lalu, dengan harapan masyarakat sadar pentingnya tes PCR dan antigen secara mandiri ketika mengalami gejala untuk mencegah penularan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pemerintah sudah tak mewajibkan masyarakat untuk tes swab PCR maupun antigen.
Jika ada anggota masyarakat terdeteksi positif, maka yang bersangkutan diminta untuk melaporkan ke aplikasi pedulilindungi. selanjutnya bagi yang tertular Covid-19 tetap boleh melakukan aktifitas namun dengan memakai masker.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diterapkan Selama pandemi Covid-19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disebut dengan PPKM merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk memerangi pandemi Covid-19 .. Sebelumnya, pemerintah sempat memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia. Hal ini dilaksanakan karena adanya inisiatif dari pemerintah daerah. Sedangkan kebijakan PPKM ini dilakukan serentak atas dasar komando pemerintah pusat.
PPKM pertama kali diberlakukan pada 11 Januari s.d. 25 Januari 2021 lalu tepatnya di tujuh provinsi di Pulau Jawa, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Seiring berjalannya waktu serta menyesuaikan keadaan dari masing-masing wilayah di Indonesia, maka PPKM dilakukan secara berkelanjutan mulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga skala Nasional. Istilah-istilah PPKM pun mulai bermunculan dari yang semula PPKM Jilid Pertama kemudian beralih menjadi PPKM Jilid Kedua, PPKM berbasis Mikro hingga PPKM Darurat. Dari istilah tersebut, masing-masing PPKM terdapat parameter pembeda yang dirincikan sehingga dapat menjadi acuan pengendalian wilayah dalam membatasi kegiatan masyarakat.
PPKM yang paling berdampak terhadap UMKM dan masyarakat kecil adalah PPKM Darurat yang berlaku pada 3 Juli – 25 Juli 2021, dimana PPKM ini menargetkan penurunan penambahan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu kasus per harinya. Adapun pengetatan yang diberlakukan antara lain pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan harus ditutup; restoran dan rumah makan tidak menerima makan di tempat; kemudian tempat ibadah tidak diizinkan menyelenggarakan ibadah secara berjamaah, dan lain-lain. Adanya kebijakan pengetatan tersebut tentunya berdampak pada kondisi ekonomi.
Pada 21 Juli 2021 lalu, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri mengumumkan istilah baru terkait mekanisme PPKM dengan skala tingkat pertama hingga keempat (Level I – IV). Pemerintah memutuskan suatu wilayah dapat memberlakukan PPKM antara level I – IV dengan tolok ukurnya berdasarkan laju penularan serta jumlah kasus aktif Covid-19 di wilayah tersebut. Semakin tinggi level PPKM maka pengetatan kegiatan masyarakat akan semakin besar, sebaliknya apabila level PPKM semakin menurun maka dapat diperkirakan kasus aktif Covid-19 dan penularannya semakin berkurang sehingga dapat dilonggarkan untuk melakukan aktivitas kembali.
Penanganan pandemi dengan pemberlakukan PPKM di Pulau Jawa-Bali per 11 Oktober 2021 telah menunjukkan penurunan kasus aktif dari puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu. Seperti yang telah disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dari Biro, Pers, Media, dan Sekretariat Presiden pada kanal Youtube Kompas TV bahwasanya dengan diturunkannya level PPKM dari III ke level I secara berturut-turut, dapat mendongkrak kecepatan pemberian vaksinasi bagi para lanjut usia (Lansia) di Pulau Jawa-Bali secara signifikan. Seiring dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua, maka terdapat peningkatan mobilitas penduduk ke wilayah Papua. Namun, yang patut diapresiasi adalah dalam PON yang masih berlangsung ini tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan.


























