Mari kita mulai menyimak, nama-nama Capres yg muncul heboh saat ini; Prabowo Subiato, Sandiaga Uno/Gerindra, Puan Maharani, Ganjar Pranowo, Eric Thohir/Non Partai, Airlangga Hartarto, Muhaimin Iskandar, mereka semua para Ketua/Ketua Umum partai yang tergabung dalam kubu koalisi Pemerintahan Jokowi. Jadi sudah terbaca, mereka akan bersaing, adu jotos program, baku politik diantara mereka sendiri. Kawan belawan-lawan. Betapa hebohnya, bisa dibayangkan, bagaimana nanti saat kampanye. Berantem diantara mereka juga. Baku cehcar cakar, buka-bukaan.
Situasi tersebut dimungkinkan terjadi, karena produk dari konstitusi itu sendiri. Salah satu pasal dalam UUD 45, menyebutkan Calon Presiden dan Wakil Calon Presiden, dapat diusulkan oleh ParpolPeserta Pemilu dengan persyaratan raihan kursi di DPR RI minimal 20%. Bila tidak terpenuhi, maka boleh bergabung dengan partai lain. Ketentuan inilah, yang kemudian menjadi sumber rujukan aktifitas politik (diundangkan), yang telah melahirkan Partai-partai berkoalisi. Kini koalisi tersebut, bahkan telah menguasai hingga 82% di Parlemen.
Catatan, bahwa situasi seperti, sudah tidak kondusif untuk good governance dan bahkan kehidupan berdemokrasi itu sendiri. Pemerintah menjadi otoriter, menumpulkan fungsi control dan check and balances Dewan.
Para Capres 24 yang ditanyai Presiden tersebut, begitu optimis akan menjadi kandidat, karena partai pengusung mereka adalah partai-partai yang ikut kontestasi dan telah memenuhi syarat keberadaan di DPR, pada hasil pemilu 2019. Pemilu 24 nya belum di gelar, calon Presidennya sudah ada. Siapa mereka? Adalah produk aspirasi Pemilu 2019. Bila berandai-andai, pada Pemilu 24 nanti, yang 82% suara itu, yang bukan dari Partai koalisi, aau 2 partai dari non kolaisi, bagaimana?
Ketentuan diatas itulah, saat ini sedang kami review di Mahkamah Konstitusi, yang sidang perdananya, telah dimulai pada tanggal 14 April 2022 yang lalu, dengan nomer perkara 42/PUU-XX/2022.
Sejumlah elemen masyarakat, para senior yg peduli pada kehidupan ketata negaraan, akan bersidang di Mahkamah Konstitusi, pada tanggal14 April 2022yang lalu pulul, untuk tuntuan berbagai kejanggalan-kejanggalan pencalonan Presiden dan wakil Presiden dan menghapuas Presidential Threshold 20% menjadi 0%.
Sidang Pendahulan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 222 dan Pasal 223 UU Pemilu Tahun 2017. Pasal 222 terkait Presedential Threshold dan Hasil Pileg 2019 sebagai syarat Parpol/gabungan Parpol untuk mengajukan Pasangan Ca(wa)pres dan Pasal 223 terkait makna demokrasi dan keterbukaan dalam menentukan Pasangan Ca(Wa)pres Pemilu 2024.
Adapun para pemohon terdiri dari Tuan Almizan Ulfa, Nyonya Santi Lisana, Tuan Ali Syarief dan Tuan Petir Amri Wirabumi.
Beberapa alasan yang melatar belakangi permohonan pengujian pasal-pasal dimaksud adalah, karena sangat dirasakan berbagai macam kejanggalan dan cacat logika hukum, sehingga kehidupan perpolitikan sudah sampai pada titik nadir absurditas, yang kemudian melahirkan situasi yang tidak bermartabat ini.
Bagaimana mungkin, Capres dan Cawapres, untuk Pilpres 2024, diajukan oleh Parpol-Parpol yang peserta Pemilu 2019!. Hal ini terjadi, karena syarat PT 20% itu, pada Pemilu 2024, belum tersusun, karena Pemilu dan Pilpres tersebut dilakukan secara serempak.
Sejarahnya, mengapa Pemilu dan Pilpres serempak itu dilakukan, adalah Permohonan Dr. Effendy Gazhali kepada MK, dengan alasan, untuk menghemat biaya Penyelenggaraan.
Santi Lisana, yang menjadi jubir saat sidang tersebut, menyampaikan kesannya sebagai berikut; “Dari arahan Majelis Hakim Konstitusi yang mulia, tersirat jelas legal standing perorangan melekat sebagai hak kewarganegaraan rakyat Indonesia. Untuk itu sesuai tujuan utama kami, (4 aktifis) menggugat pasal 222 & pasal 223. Kami dimintakan mengelaborasi kerugian terdampak dari ke-2 pasal ini. Dimohon masyarakat luas memberikan masukan khususnya kerugian yang pernah dialami, agar kita bisa Bersama-sama meyakinkan Majelis yang mulia. Semoga usaha ini akan melahirkan pemimpin2 baru yang beretika dan berakhlak mulia mengantarkan Indonesia yang cerdas, adil dan sejahtera’, ujarnya
Dampak lain dari situasi tersebut, maka harapan-harapan baru yang ingin dibangun melalui Pemilu 2024 itu, tidak akan pernah terwujud bahkan jauh dari harapan semua, karena calon Presiden dan Wakilnya diusung oleh parta-partai tadi sebagai cara lain mepertahankan status quo. Ini yang kemudian akan melahirkan situasi kehidupan demokrasi yang chaos, karena berbagai benturan kepentingan akan terus berlangsung. (fusilatnews)



























Keren
Terima kasih. Kita terus semangat
Para pembaca fusilatnews.com yang budiman … ayo berikan masukan untuk bersama menghapus pasal 222 & pasal 223 UU no 7/2017 ttg Pemilu yg sedang diujikan di MK.