• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PEMILU 24 BELUM DIGELAR – CAPRES2NYA HASIL PEMILU 19 REVIEW DARI SIDANG MK

fusilat by fusilat
April 16, 2022
in Feature
3
PEMILU 24 BELUM DIGELAR – CAPRES2NYA HASIL PEMILU 19  REVIEW DARI SIDANG MK

ilustrasi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat menggelar sidang. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Mari kita mulai menyimak, nama-nama Capres yg muncul heboh saat ini; Prabowo Subiato, Sandiaga Uno/Gerindra, Puan Maharani, Ganjar Pranowo, Eric Thohir/Non Partai, Airlangga Hartarto, Muhaimin Iskandar, mereka semua para Ketua/Ketua Umum partai yang tergabung dalam kubu koalisi Pemerintahan Jokowi. Jadi sudah terbaca, mereka akan bersaing, adu jotos program, baku politik diantara mereka sendiri. Kawan belawan-lawan. Betapa hebohnya, bisa dibayangkan, bagaimana nanti saat kampanye. Berantem diantara mereka juga. Baku cehcar cakar, buka-bukaan.

Situasi tersebut dimungkinkan terjadi, karena produk dari konstitusi itu sendiri. Salah satu pasal dalam UUD 45, menyebutkan Calon Presiden dan Wakil Calon Presiden, dapat diusulkan oleh ParpolPeserta Pemilu dengan persyaratan raihan kursi di DPR RI minimal 20%. Bila tidak terpenuhi, maka boleh bergabung dengan partai lain. Ketentuan inilah, yang kemudian menjadi sumber rujukan aktifitas politik (diundangkan), yang telah melahirkan Partai-partai berkoalisi. Kini koalisi tersebut, bahkan telah menguasai hingga 82% di Parlemen.

Catatan, bahwa situasi seperti, sudah tidak kondusif untuk good governance dan bahkan kehidupan berdemokrasi itu sendiri. Pemerintah menjadi otoriter, menumpulkan fungsi  control dan check and balances Dewan.

Para Capres 24 yang ditanyai Presiden tersebut, begitu optimis akan menjadi kandidat, karena partai pengusung mereka  adalah partai-partai yang ikut kontestasi dan telah memenuhi syarat keberadaan di DPR, pada hasil pemilu 2019.  Pemilu 24 nya belum di gelar, calon Presidennya sudah ada. Siapa mereka? Adalah produk aspirasi Pemilu 2019. Bila berandai-andai, pada Pemilu 24 nanti, yang 82% suara itu, yang bukan dari Partai koalisi, aau 2 partai dari non kolaisi, bagaimana?

Ketentuan diatas itulah, saat ini sedang kami review di Mahkamah Konstitusi, yang sidang perdananya, telah dimulai pada tanggal 14 April 2022 yang lalu, dengan nomer perkara 42/PUU-XX/2022.

Sejumlah elemen masyarakat, para senior yg peduli pada kehidupan ketata negaraan, akan bersidang di Mahkamah Konstitusi, pada tanggal14 April 2022yang lalu pulul,  untuk tuntuan berbagai kejanggalan-kejanggalan pencalonan Presiden dan wakil Presiden dan menghapuas Presidential Threshold 20% menjadi 0%.

Sidang Pendahulan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 222 dan Pasal 223 UU Pemilu Tahun 2017. Pasal 222 terkait Presedential Threshold dan Hasil Pileg 2019 sebagai syarat Parpol/gabungan Parpol untuk mengajukan Pasangan Ca(wa)pres dan Pasal 223 terkait makna demokrasi dan keterbukaan dalam menentukan Pasangan Ca(Wa)pres Pemilu 2024.

Adapun para pemohon terdiri dari Tuan Almizan Ulfa, Nyonya Santi Lisana, Tuan Ali Syarief dan Tuan Petir Amri Wirabumi.

Beberapa alasan yang melatar belakangi permohonan pengujian pasal-pasal dimaksud adalah, karena sangat dirasakan berbagai macam kejanggalan dan cacat logika hukum, sehingga kehidupan perpolitikan sudah sampai pada titik nadir absurditas, yang kemudian melahirkan situasi yang tidak bermartabat ini.

Bagaimana mungkin, Capres dan Cawapres, untuk Pilpres 2024, diajukan oleh Parpol-Parpol yang peserta Pemilu 2019!. Hal ini terjadi, karena syarat PT 20% itu, pada Pemilu 2024, belum tersusun, karena Pemilu dan Pilpres tersebut dilakukan secara serempak.

Sejarahnya, mengapa Pemilu dan Pilpres serempak itu dilakukan, adalah Permohonan Dr. Effendy Gazhali kepada MK, dengan alasan, untuk menghemat biaya Penyelenggaraan.

Santi Lisana, yang menjadi jubir saat sidang tersebut, menyampaikan kesannya sebagai berikut;  “Dari arahan Majelis Hakim Konstitusi yang mulia, tersirat jelas legal standing perorangan melekat sebagai hak  kewarganegaraan rakyat Indonesia. Untuk itu sesuai tujuan utama kami, (4 aktifis) menggugat pasal 222 & pasal 223. Kami dimintakan mengelaborasi kerugian terdampak dari ke-2 pasal ini. Dimohon masyarakat luas memberikan masukan khususnya kerugian yang pernah dialami, agar kita bisa Bersama-sama meyakinkan Majelis yang mulia. Semoga usaha ini akan melahirkan pemimpin2 baru yang beretika dan berakhlak mulia mengantarkan Indonesia yang cerdas, adil dan sejahtera’, ujarnya

Dampak lain dari situasi tersebut, maka harapan-harapan baru yang ingin dibangun melalui Pemilu 2024 itu, tidak akan pernah terwujud bahkan jauh dari harapan semua, karena calon Presiden dan Wakilnya diusung oleh parta-partai tadi sebagai cara lain mepertahankan status quo. Ini yang kemudian akan melahirkan situasi kehidupan demokrasi yang chaos, karena berbagai benturan kepentingan akan terus berlangsung. (fusilatnews)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah Sedih Putri Raja Bali yang Wafat Sebagai Mualaf, Dibunuh Ayah Sendiri

Next Post

Kenaikan Pertalite Dinilai Meningkatkan Inflasi, Memperberat Beban Rakyat

fusilat

fusilat

Related Posts

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai
Feature

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Next Post
Pas Harga Minyak Dunia Anjlok, Harga Pertamax Kok Tidak Ikut Turun?

Kenaikan Pertalite Dinilai Meningkatkan Inflasi, Memperberat Beban Rakyat

Pertalite & Gas Melon Mau Naik, RI Kena ‘Tsunami’ Inflasi?

Pertalite & Gas Melon Mau Naik, RI Kena 'Tsunami' Inflasi?

Comments 3

  1. Kangmizan says:
    4 years ago

    Keren

    Reply
    • fusilat says:
      4 years ago

      Terima kasih. Kita terus semangat

      Reply
  2. Santi Lisana says:
    4 years ago

    Para pembaca fusilatnews.com yang budiman … ayo berikan masukan untuk bersama menghapus pasal 222 & pasal 223 UU no 7/2017 ttg Pemilu yg sedang diujikan di MK.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI 2026: ANTARA JANJI SWASEMBADA DAN REALITAS DI SAWAH

January 24, 2026
Pengurusan Barang Ekspor dan Pengambilan Kontainer di Depo

Pengurusan Barang Ekspor dan Pengambilan Kontainer di Depo

January 23, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist