• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Penasihat Kapolri Gentar Hadapi Roy Suryo Cs: Ilmu Kalah, Logika Ambyar

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
June 16, 2025
in Birokrasi, Feature
0
Akhirnya Roy Suryo Somasi Ketua KPU soal “Tukang Tipu”
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan instrumen hukum yang secara spesifik mengatur relasi antara publik dan pejabat publik. UU ini menyinergikan prinsip keterbukaan (transparansi) yang menjadi fondasi utama dalam sistem pemerintahan yang baik (Good Governance). Prinsip ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta peraturan-peraturan terkait seperti UU Kepolisian yang dikaitkan dengan KUHAP.

Dalam konteks hukum positif, Pasal 17 jo. Pasal 18 UU KIP secara jelas memberi ruang legal bagi masyarakat, termasuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama Roy Suryo Cs., untuk mengajukan pertanyaan, melakukan klarifikasi, bahkan investigasi terhadap pejabat publik atas nama hak publik dan partisipasi masyarakat—sebuah hak yang dijamin oleh berbagai sistem perundang-undangan.

Oleh karena itu, upaya Roy Suryo Cs. dalam menggali kebenaran atas dugaan pemalsuan ijazah S-1 Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki landasan hukum yang kuat. Apalagi isu ini bukan sekadar tudingan semu atau hoaks, melainkan didasarkan pada data empirik dan analisis ilmiah. Bahkan Roy Suryo secara terbuka menantang agar temuan itu diuji keabsahannya secara akademik dan forensik.

TPUA sendiri telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi. Namun sayangnya, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2023 itu berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), alias tidak dapat diterima karena alasan formal, bukan substansi.

Dalam situasi ini, sangat disayangkan pernyataan dari Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi—yang disebut sebagai Penasihat Ahli Kapolri—yang justru merendahkan upaya hukum publik ini di hadapan publik melalui layar televisi. Ia menyebut bahwa Presiden Jokowi hanya “tertawa lebar” menanggapi gugatan tersebut, dan bahkan menyematkan stigma tak pantas dengan menyatakan bahwa pihak yang mengajukan gugatan adalah “orang yang dalam tanda petik tidak waras”.

Ucapan seperti itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencederai prinsip netralitas, intelektualitas, dan profesionalitas seorang pensiunan jenderal polisi yang kini berperan sebagai penasihat ahli institusi yang seharusnya menjadi pengayom hukum bagi seluruh rakyat Indonesia—bukan menjadi benteng kekuasaan.

Jika pihak Bareskrim Polri—yang berada dalam lingkup kerja Penasihat Kapolri—benar-benar menghormati hukum dan asas objektivitas dalam penyelidikan, mestinya laporan publik tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan ilmiah, bukan malah dibungkam dengan stigmatisasi.

Pertanyaannya: mengapa negara begitu defensif dalam merespons permintaan pembuktian keaslian ijazah presiden? Jika memang asli, bukankah lebih sederhana jika negara cukup membuka data dan membiarkan fakta berbicara? Tapi bila negara justru menutup-nutupi, publik akan dengan sendirinya membaca: ada yang tidak beres.

Dalam konteks ini, Roy Suryo benar ketika mengatakan, “Time will tell. Bukan hanya omong kosong, bukan hanya suara tanpa makna, tapi kebenaran akan menampakkan dirinya pada waktunya.”

Penulis adalah:

  • Anggota Dewan Penasihat DPP KAI

  • Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Ilmu Kebebasan Menyampaikan Pendapat

  • Ketua Bidang Hukum & HAM KWRI

  • Ketua Aliansi Anak Bangsa

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Hendardi: Fadli Zon Jangan Cari Sensasi

Next Post

“Tok the Tok Not Only Tok”: Bahasa Langit Roy Suryo dan Sindiran bagi Sang Raja Lip Service

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Feature

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah
Feature

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
Next Post

"Tok the Tok Not Only Tok”: Bahasa Langit Roy Suryo dan Sindiran bagi Sang Raja Lip Service

Analisa Asing Atas Pemakzulan Gibran: Manuver, Ilusi, atau Ancaman Nyata?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...