Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan instrumen hukum yang secara spesifik mengatur relasi antara publik dan pejabat publik. UU ini menyinergikan prinsip keterbukaan (transparansi) yang menjadi fondasi utama dalam sistem pemerintahan yang baik (Good Governance). Prinsip ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta peraturan-peraturan terkait seperti UU Kepolisian yang dikaitkan dengan KUHAP.
Dalam konteks hukum positif, Pasal 17 jo. Pasal 18 UU KIP secara jelas memberi ruang legal bagi masyarakat, termasuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama Roy Suryo Cs., untuk mengajukan pertanyaan, melakukan klarifikasi, bahkan investigasi terhadap pejabat publik atas nama hak publik dan partisipasi masyarakat—sebuah hak yang dijamin oleh berbagai sistem perundang-undangan.
Oleh karena itu, upaya Roy Suryo Cs. dalam menggali kebenaran atas dugaan pemalsuan ijazah S-1 Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki landasan hukum yang kuat. Apalagi isu ini bukan sekadar tudingan semu atau hoaks, melainkan didasarkan pada data empirik dan analisis ilmiah. Bahkan Roy Suryo secara terbuka menantang agar temuan itu diuji keabsahannya secara akademik dan forensik.
TPUA sendiri telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi. Namun sayangnya, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2023 itu berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), alias tidak dapat diterima karena alasan formal, bukan substansi.
Dalam situasi ini, sangat disayangkan pernyataan dari Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi—yang disebut sebagai Penasihat Ahli Kapolri—yang justru merendahkan upaya hukum publik ini di hadapan publik melalui layar televisi. Ia menyebut bahwa Presiden Jokowi hanya “tertawa lebar” menanggapi gugatan tersebut, dan bahkan menyematkan stigma tak pantas dengan menyatakan bahwa pihak yang mengajukan gugatan adalah “orang yang dalam tanda petik tidak waras”.
Ucapan seperti itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencederai prinsip netralitas, intelektualitas, dan profesionalitas seorang pensiunan jenderal polisi yang kini berperan sebagai penasihat ahli institusi yang seharusnya menjadi pengayom hukum bagi seluruh rakyat Indonesia—bukan menjadi benteng kekuasaan.
Jika pihak Bareskrim Polri—yang berada dalam lingkup kerja Penasihat Kapolri—benar-benar menghormati hukum dan asas objektivitas dalam penyelidikan, mestinya laporan publik tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan ilmiah, bukan malah dibungkam dengan stigmatisasi.
Pertanyaannya: mengapa negara begitu defensif dalam merespons permintaan pembuktian keaslian ijazah presiden? Jika memang asli, bukankah lebih sederhana jika negara cukup membuka data dan membiarkan fakta berbicara? Tapi bila negara justru menutup-nutupi, publik akan dengan sendirinya membaca: ada yang tidak beres.
Dalam konteks ini, Roy Suryo benar ketika mengatakan, “Time will tell. Bukan hanya omong kosong, bukan hanya suara tanpa makna, tapi kebenaran akan menampakkan dirinya pada waktunya.”
Penulis adalah:
Anggota Dewan Penasihat DPP KAI
Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Ilmu Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Ketua Bidang Hukum & HAM KWRI
Ketua Aliansi Anak Bangsa

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)






















