• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pengabaian Putusan MK dan Uji Kemandirian KPU

fusilat by fusilat
January 31, 2023
in Feature
0
Tokoh Dibalik Partai Baru yang Berlaga di 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Titi Anggraini

Jakarta – Butir keenam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Rabu, 11 Januari 2023 menyebutkan bahwa Komisi II DPR secara bersama dengan Mendagri, KPU, BAWASLU, dan DKPP bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan IV UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU No.1/2022 tentang Perubahan Atas UU 7/2017, dan menjadi bagian isi dari Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan. Sedangkan dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.

Kesimpulan tersebut sontak menjadi sorotan publik dan awak media, termasuk pula pakar hukum dan praktisi kepemiluan. Isi butir keenam itu dianggap menyimpangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.80/PUU-XX/2022. Putusan tersebut merupakan hasil pengujian atas UU 7/2017 yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam Putusan tersebut MK menyebut bahwa dapil dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPR dan DPRD provinsi adalah konstitusional apabila diatur di dalam Peraturan KPU. Oleh karena itu, MK menyatakan Lampiran III dan Lampiran IV UU 7/2017 yang memuat dapil dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelum Putusan itu terbit, sejak Pemilu 2009 melalui UU 10/2008, KPU memang hanya berwenang mengatur pembentukan dapil dan jumlah kursi untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota. Sementara untuk dapil dan jumlah kursi Pemilu DPR dan DPRD provinsi kewenangannya berada di tangan pembentuk UU dan langsung ditempatkan dalam lampiran undang-undang yang mengatur pemilu legislatif. KPU hanya mengikuti pembagian dapil dan jumlah kursi DPR dan DPRD provinsi sebagaimana yang diputuskan oleh pembentuk undang-undang.

Prinsip Penataan

Dalam Pertimbangan Hukum Putusan No.80/PUU-XX/2022, MK menyebut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 185 UU 7/2017 merupakan norma yang menyinari dan mewadahi kebenaran dasar berfikir dan sekaligus dasar bertindak dalam menyusun dapil. Pasal 185 UU a quo mengatur bahwa penyusunan dapil anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan tujuh prinsip. Prinsip tersebut meliputi: 1) kesetaraan nilai suara, 2) ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, 3) proporsionalitas, 4) integralitas wilayah, 5) berada dalam cakupan wilayah yang sama, 6) kohesivitas, dan 7) kesinambungan. Mahkamah menegaskan agar dalam menetapkan dapil dan jumlah kursi di setiap dapil disusun sesuai dengan prinsip-prinsip penetapan dapil sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Penentuan dapil dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing dapil yang diatur dalam Peraturan KPU harus dilaksanakan sejak penyelenggaraan Pemilu 2024 serta untuk pemilu-pemilu selanjutnya. Mahkamah juga memberikan batasan bahwa dalam mengevaluasi penerapan prinsip penentuan dapil, misalnya prinsip kesetaraan nilai suara dan prinsip proporsionalitas antardapil, KPU tidak hanya sekadar mempertimbangkan tinggi rendahnya “harga” kursi dari aspek jumlah suara untuk masing-masing kursi di dapil, namun juga mempertimbangkan aspek strategis lainnya seperti tingginya nilai sebuah kursi yang ditanggung peserta pemilu. Sehingga, proporsionalitas kursi antardapil, terutama antara dapil di Pulau Jawa dengan dapil di luar Jawa tetap dapat dijaga secara proporsional.

Menurut MK, kewenangan penetapan dapil dan jumlah kursi pada dapil anggota DPR dan DPRD provinsi harus menjadi kewenangan KPU dan diatur dalam Peraturan KPU dilandasi oleh adanya pertimbangan hubungan sistematis antara konstruksi norma pada Pasal 167 ayat (4) dan Pasal 12 UU 7/2017. Di mana secara sederhana korelasi kedua pasal tersebut bisa dipahami bahwa pelaksanaan tahapan pemilu berupa penetapan dapil merupakan tugas dari KPU sebagai penyelenggara pemilu. Apabila dapil ditetapkan sebagai bagian dari undang-undang, berarti pembentuk undang-undang telah mengambil peran dalam penetapan dapil. Padahal, penetapan dapil merupakan suatu tahapan dari penyelenggaraan pemilu yang berada dalam lingkup tugas KPU.

Mempertahankan tugas KPU dalam semua tahapan pemilu sejak awal hingga akhir, menjadi bagian dari upaya menjaga independensi penyelenggaraan pemilu. Sebab, bila terdapat pihak lain yang ikut menentukan tahapan, terbuka kemungkinan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest). MK menilai bahwa benturan kepentingan tersebut amat mudah dilacak dari kebijakan penentuan dapil, terkhusus dapil bagi anggota DPR.

Mahkamah juga mengingatkan bahwa dalam perkembangan penentuan dapil disadari terdapat daerah-daerah yang tidak proporsional dalam pendistribusian jumlah kursi DPR atau ketidakberimbangan jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR. Akibatnya, secara faktual, terdapat sejumlah provinsi yang memiliki keterwakilan atau alokasi kursi di DPR lebih besar dibandingkan proporsi jumlah penduduk (over representation) dan terdapat pula sejumlah provinsi yang memiliki keterwakilan atau alokasi kursi di DPR lebih kecil jika dibandingkan proporsi jumlah penduduk (under representation). Apabila fakta tersebut tidak diperbaiki, penentuan jumlah kursi akan semakin menjauh dari keadilan keterwakilan wilayah dan prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu proporsional.

Sarah Birch dalam bukunya Electoral Malpractice (2011) menyebut bahwa kecurangan pemilu bisa terjadi antara lain dengan melakukan manipulasi terhadap legislasi pemilu (manipulation of the law). Ada banyak aspek dari legislasi pemilu yang dapat dimanipulasi untuk keuntungan partisan. Manipulasi dapat berupa penetapan batas-batas dapil dengan maksud untuk menciptakan keuntungan yang tidak semestinya bagi partai, kelompok, atau kelas sosial ekonomi di suatu dapil (gerrymandering). Ataupun berupa praktik malapportionment melalui pengaturan sistem di mana satu kelompok memiliki pengaruh yang jauh lebih besar daripada yang lain saat dapil diatur tidak setara antara alokasi kursi dan jumlah penduduk atau pemilihnya, baik over representation maupun under representation (Handley, 2007)

Maka tak heran bila bagi banyak praktisi kepemiluan, akademisi ataupun pemantau pemilu, Putusan MK ini merupakan putusan fenomenal. Putusan yang telah meluruskan arah pengaturan pemilu Indonesia dan memperkokoh praktik pemilu konstitusional dan demokratis sebagaimana dicita-citakan selama ini. Putusan ini memecah kebuntuan di mana upaya penataan dapil selalu terbentur sikap politik pembentuk undang-undang yang melanggengkan praktik menyimpang dalam penetapan dapil dan jumlah kursi Pemilu DPR dan DPRD provinsi.

Terkait kesimpulan Rapat Kerja dan RDP DPR yang bersepakat bahwa penetapan dapil Pemilu DPR dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan IV UU 7/2017 jelas merupakan sikap pengabaian terbuka terhadap Putusan MK No.80/PUU-XX/2022. Pengabaian tersebut tidak bisa dianggap sepele karena merupakan serangan langsung terhadap kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pelemahan MK

Tom Ginsburg, Guru Besar Hukum Internasional dan Ilmu Politik Universitas Chicago, AS, dalam sebuah acara bersama MK di Jakarta (18/8/2022) menyebut terdapat tiga cara dalam pelemahan MK. Mulai dari mengintervensi, mengabaikan, dan mengintimidasi. Ginsburg menguraikan bahwa intervensi dapat dilakukan dengan cara mengganti personel MK. Sedangkan pengabaian dilakukan dengan mengabaikan putusannya. Apalagi mengingat MK tidak memiliki sumber daya serta tidak mampu memaksa institusi lain untuk melaksanakan putusannya. MK mengandalkan pihak-pihak lain untuk mengimplementasikan putusannya.

Untuk intervesi berbentuk penggantian personel, hal itu telah mulus dilakukan DPR melalui pencopotan sewenang-wenang Hakim Konstitusi Aswanto. Hakim Konstitusi ditempatkan sebatas mandataris DPR yang bisa diberhentikan bila DPR tak menghendaki. Terkonfirmasi dari pernyataan Ketua Komisi III DPR yang menyebut pencopotan tersebut akibat kinerja Hakim Aswanto yang mengecewakan karena produk-produk DPR dianulir Aswanto padahal dia wakil dari DPR. Dalam hal ini, parlemen telah menunjukkan hegemoni dan determinasinya atas cabang kekuasaan yudisial yang notabene kemerdekaan dan kemandiriannya dijamin Konstitusi. Sungguh bahaya amat besar bagi praktik negara hukum dan demokrasi Indonesia.

Pengabaian berjamaah Putusan MK sebagaimana tercermin dalam kesimpulan Rapat Kerja dan RDP DPR bisa tereskalasi dalam ancaman lebih besar, yakni gangguan terhadap keadilan Pemilu 2024. Hal itu tak lain karena menimbang kewenangan besar yang dimiliki MK dalam pengujian undang-undang (judicial review) serta dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu dan pilkada. Terkait yang pertama, sebagai implikasi tidak diubahnya UU 7/2017, maka banyak pihak yang lalu mengandalkan MK untuk melakukan perubahan atas berbagai ketentuan dalam UU 7/2017 yang dianggap tidak demokratis atau bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Bisa dibayangkan jika MK harus bekerja dalam atmosfer dan bayang-bayang ancaman pencopotan yang bisa terjadi sepihak pada para hakimnya. Pasti sulit bagi publik untuk teryakinkan bahwa Hakim MK bisa membuat Putusan sepenuhnya merdeka dan mandiri sesuai apa yang jadi keyakinannya. Pengabaian Putusan MK juga menimbulkan pertanyaan dan keraguan lanjutan, apakah DPR dan aktor-aktor politik akan mau patuh pada berbagai Putusan MK atas pengujian UU Pemilu dan Pilkada yang saat ini sejumlah perkaranya sedang ditangani MK?

Untuk yang kedua, bisa saja muncul spekulasi apakah Putusan MK mengenai penyelesaian perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada 2024 akan sepenuhnya ditaati dan konsisten dilaksanakan oleh para pihak berperkara? Keraguan tersebut sangat berbahaya mengingat MK dalam desain keadilan pemilu Indonesia merupakan institusi puncak penyelesaian masalah hukum pemilu yang putusannya bisa berdampak pada keterpilihan calon serta strategis bagi kredibilitas dan legitimasi pemilu.

Dalam situasi ini, maka sudah sepantasnya KPU ambil peran terdepan untuk mencegahnya terjadi. Hal itu mengingat meskipun MK mengatakan dalam menyusun peraturan tentang dapil KPU harus tetap berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, namun MK juga mengingatkan KPU tentang adanya Putusan MK No.92/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan bahwa kesimpulan dari konsultasi antara KPU dengan Pemerintah dan DPR adalah bersifat tidak mengikat. Sebab, KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya oleh UUD tidak boleh tersandera dalam melaksanakan kewenangannya membuat Peraturan KPU. Khususnya mengingat KPU adalah lembaga yang bertugas menjamin pemilu dan pilkada terlaksana secara demokratis.

Keberanian KPU mengambil sikap untuk konsisten melaksanakan Putusan MK menjadi salah satu cara terbaik untuk menunjukkan komitmen KPU pada praktik pemilu konstitusional dan upaya sungguh-sungguh mewujudkan keadilan pemilu. Di antara banyak kontroversi dan problem integritas yang menerpa KPU, upaya serius untuk menunjukkan kemandirian KPU dengan cara tidak mengabaikan Putusan MK dalam penataan dapil DPR dan DPRD provinsi diyakini bisa membangkitkan kembali optimisme publik terhadap integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu 2024. KPU jangan takut ataupun ragu.

Titi Anggraini, pengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dikutip dari detik.com, Senin 30 Januari 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

BREAKING NEWS: PKS Nyatakan Dukungan, Anies Baswedan Genggam Tiket Capres 2024!

Next Post

Kapolri Perintahkan Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Tertabraknya Mahasiswa UI

fusilat

fusilat

Related Posts

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup
Economy

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar
Feature

Siapa yang Harus Mengerti: Presiden Memahami Rakyat atau Rakyat Memahami Presiden?

April 25, 2026
Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip
Feature

Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

April 25, 2026
Next Post
Kapolri Perintahkan Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Tertabraknya Mahasiswa UI

Kapolri Perintahkan Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Tertabraknya Mahasiswa UI

Kapolda Metro Beri Tenggat Waktu Kepada Tim Pencari Fakta Lakukan Penyelidikan Ulang Atas Kasus Kematian Mahasiswa

Kapolda Metro Beri Tenggat Waktu Kepada Tim Pencari Fakta Lakukan Penyelidikan Ulang Atas Kasus Kematian Mahasiswa

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Siapa yang Harus Mengerti: Presiden Memahami Rakyat atau Rakyat Memahami Presiden?

April 25, 2026
Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

April 25, 2026
Rakyat Didenda, Aparat Korupsi Dimanja: Ketika Keadilan Kehilangan Makna

Rakyat Didenda, Aparat Korupsi Dimanja: Ketika Keadilan Kehilangan Makna

April 25, 2026
Kacau Komunikasi Dua Menteri, APBN Jadi Korban Ketidaktertiban Birokrasi

Negara Katanya Sehat, Tapi Mengapa Terlihat Sesak Napas?

April 25, 2026
Sahroni Desak Hukuman Berat untuk Syekh Ahmad Al Misry jika Terbukti Lecehkan Santri

Sahroni Desak Hukuman Berat untuk Syekh Ahmad Al Misry jika Terbukti Lecehkan Santri

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Siapa yang Harus Mengerti: Presiden Memahami Rakyat atau Rakyat Memahami Presiden?

April 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist