Sejak pembacaan Surat Dakwaan Nomor Sdak/196/X/2023 pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu, ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Karena itu persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Jakarta – Fusilatnews – Sidang lanjutan kasus pembunuhan diawali penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur Sidang beragendakan pemeriksanan 3 saksi. dengan terdakwa oknum anggota Paspampres dan 2 anggota oknum anggota TNI lainnya di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur
Tiga terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir. Tersangka sipil dalam perkara ini adalah Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar Praka Riswandi Manik.
Sidang pemeriksaan saksi pertama kali digelar pada Kamis, 2 November 2023. Pengadilan Militer II-08 akan menghadirkan tiga saksi terakhir hari ini.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, total saksi yang diperiksa dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur ini berjumlah 14 orang.
Riswandono menegaskan rencana sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar Senin pekan depan, 27 November 2023.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur telah memanggil belasan saksi. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.
Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.