• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pengadilan Tipikor Jakarta Dijadwalkan Gelar Sidang Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 24, 2024
in Feature
0
Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina Dalam Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan

Sidang Perkara Korupsi LNG dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan agenda mendengarkan kesaksian Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung. (Kompas)

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen Agustiawan untuk dipidana selama 11 tahun penjara.

Jakarta – Fusilatnews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan enggelar sidang putusan perkara eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Senin (24/6/2024).

Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).Karen Agustiawan

“Betul Senin agendanya putusan,” kata Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan Ahad (23/6/2024).

Luhut berharap, Majelis Hakim untuk membebaskan eks Dirut Pertamina itu. Pasalnya, ia mengeklaim, tidak ada peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Karen Agustiawan atas pengadaan LNG di PT Pertamina”Karena tidak ada fakta hukum Tipikor yang dilakukan Karen maka tidak ada kesalahan dan perbuatan melawan hukum,” kata Luhut.

“Karena itu, jika pikiran dan hati nurani hakim ‘tidak ikut tertidur’ maka Bu Karen harus bebas karena tiada pidana atau pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen Agustiawan untuk dipidana selama 11 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara pidana selama 11 tahun,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Selain pidana badan, Karen juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar Amerika Serikat (USD).

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita okeh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Wawan.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ucap dia.

Jaksa KPK menilai, Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar AS. Karen dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadapi Tim Hukum Polda Metro Kaya, Tersangka Pegi Setiawan Dikawal 22 Pengacara.Dalam Sidang Gugatan Pra Peradilan

Next Post

Apa Makna Pengabaian Scientific Crime Investigation (SCI) Pada Kasus Pembunhan Vina Menurut Kompolnas

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT
Feature

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden
Birokrasi

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025
Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum
Crime

Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

June 13, 2025
Next Post
Apa Makna Pengabaian Scientific Crime Investigation (SCI) Pada Kasus Pembunhan Vina Menurut Kompolnas

Apa Makna Pengabaian Scientific Crime Investigation (SCI) Pada Kasus Pembunhan Vina Menurut Kompolnas

Menteri Sri Mulyani Pusing, Dipaksa Blokir Anggaran K/L Rp50 T?

Menkeu Hanya Siapkan Dana Rp 71 Triliun untuk Program Prabowo Makan Bergizi Gratis di 2025

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden
Birokrasi

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Rupanya masih saja ada yang percaya bahwa kenaikan gaji akan...

Read more
Duo Budi Selamat dari Lubang Jarum Resuffle, Jokowi Tertawa

Duo Budi Selamat dari Lubang Jarum Resuffle, Jokowi Tertawa

June 13, 2025
Fungsi Pertahanan TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Alami Distorsi

Fungsi Pertahanan TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Alami Distorsi

June 11, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025
Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

June 13, 2025

KOPERASI ADALAH DEMOKRASI YANG BEKERJA DI DAPUR-DAPUR RUMAH RAKYAT

June 13, 2025
68,25 Persen Penduduk Indonesia Hidup dalam Kemiskinan

68,25 Persen Penduduk Indonesia Hidup dalam Kemiskinan

June 13, 2025
A Journey That Never Reached Its Destination —A goodbye that never came.

A Journey That Never Reached Its Destination —A goodbye that never came.

June 13, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist