KH Anwar menjelaskan PP Muhammadiyah sudah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP.
Ketua PP Muhammadiyah KH Anwar Abbas menerangkan alasan pihaknya akhirnya memutuskan menerima izin tambang.
Diantara alasannya karena menurut Anwar, agar Muhammadiyah bisa mengelola tambang dengan baik dan benar, sesuai dengan yang nilai-nilai dari ajaran agama.
“Semestinya ormas keagamaan ini diberi kesempatan mengelola tambang. Agamanya dibawa dalam proses pengolahan tambang,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Dengan begitu, ia memastikan, pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan bakal berbeda dengan tambang yang dikelola para kapital. Sebab, nilai-nilai dari ajaran agama, seperti kebersamaan maupun saling memedulikan itu harus ditumbuhkembangkan oleh ormas-ormas keagamaan.
“Jangan pula dia meniru cara-cara tidak manusiawi dalam mengelola tambang. Jangan pula meniru cara-cara tidak ramah lingkungan dalam mengelola tambang,” ucap Anwar.
Anwar menjelaskan PP Muhammadiyah sudah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP.
Keputusan ini diputuskan saat rapat pleno. “Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah, sudah menyetujui,” ucap Anwar. Rapat pleno ini digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Sedangkan alasan lain ormas keagamaan itu akhirnya memutuskan menerima izin tambang, karena Muhammadiyah ingin terlibat langsung dalam merespons masalah masyarakat yang timbul akibat tambang yang kerap memicu konflik.
“Masyarakat yang akan tergusur itu diberi peluang untuk ikut bekerja di perusahaan tambang bersangkutan,” kata Anwaar.
Mantan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini lantas menjelaskan penyebab kerusakaan lingkungan akibat pertambangan dengan mengutip Al Quran, surah Ar Rum ayat 41.
“Mengapa bumi ini rusak? Kan ada ayat itu. Nyatalah kerusakan di darat dan di laut, itu karena siapa? Karena ulah tangan manusia, kan? Itu Manusia yang rakus dan tamak, yang tidak membawa Tuhan dalam bisnisnya,” kata dia, sembari mengutip surah Ar-Rum tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa ormas keagamaan selama ini tidak mencari untung. Itu juga yang jadi alasan lain akhirnya Muhammadiyah memutuskan turut mengelola izin tambang.
“Jadi bukan ormas keagamaan itu tidak mencari untung. Ia mencari untung, tapi untung itu sifatnya bukan untuk dia saja. Tapi untung itu didapatkan oleh masyarakatnya dan lingkungannya,” kata dia.
Selanjutnya KH Anwar memberi gambaran soal masyarakat terdampak di sekitar daerah pertambangan.
Nantinya, warga di sekitar areal tambang akan ditawari banyak pekerjaan, mulai dari kegiatan menambang, membawa aset tambang dengan mobil. “Orang-orang yang bekerja di tambang kan (perlu) makan. Dia diberi kesempatan mengolah katering, bisa kan?” tuturnya.
KH Anwar juga yakin pada pelaksanaanya tidak akan terjadi gesekan antara masyarakat dan perusahaan tambang di lapangan yang kerap kali mengakibatkan warga tergeser.
Berbeda dengan organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, saat ini pengusaha tambang hanya menggerus hasil bumi dan mencari keuntungan besar.
“Makanya yang terjadi hari ini para pengusaha tambang itu rakus dan tamak. Yang dicarinya hanya profit sebesar-besarnya, keuntungan bagi dirinya bagi perusahaannya,” kata Anwar.
Pemberian izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang sebelumnya menuai sorotan masyarakat. Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sebelum aturan tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ternyata sejumlah menteri sempat berbeda pandangan mengenai pemberian izin tambang oleh ormas keagamaan