Oleh: Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Jakarta – Saeful Bahri menempati posisi kunci bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dalam mengungkap bukti baru dugaan keterlibatan HK dalam perkara suap Harun Masiku (HM) kepada Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Meski diyakini tidak terdapat bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan HK, namun secara mekanisme sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hanya bisa diuji lewat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), tidak bisa ditambal sulam lewat mekanisme pengembangan penyidikan, tetapi hanya lewat PK dari tangan terpidana SB, WS dan ATF.
Itu berarti KPK tidak boleh mendaur ulang dan mencoba memanipulasi kesaksian SB, WS dan, ATF dan kawan-kawan lewat apa yang disebut sebagai “pengembangan penyidikan”, sehingga dapat dipastikan bahwa KPK hanya ingin menciptakan peradilan sesat lewat sumpah palsu atau saksi-saksi palsu.
Ini jelas merupakan penghinaan sekaligus jebakan terhadap institusi KPK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan/atau, Kejaksaan, Badan Peradilan (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), hingga MA.
Pertanyaannya, apakah lembaga peradilan mulai dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus hingga MA mau begitu saja menerima jebakan konyol ala KPK sekadar merusak apa yang disebut asas kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap?
Harus Melalui KPK
KPK sesungguhnya baru bisa mengungkap dugaan keterlibatan HK dalam kasus suap HM kepada WS dan ATF, apabila terdapat Putusan PK yang menyatakan bahwa berdasarkan bukti baru (novum) di mana ada aliran uang dari HK dan atas rekomendasi Hakim PK dalam putusannya itu, baru KPK lewat suatu penyelidikan dan penyidikan dapat menjerat HK.
Namun di sini terdapat problem atau kendala yuridis yang sangat mendasar, yaitu PK itu oleh hukum positif hanya diberikan kepada terrpidana dan/atau ahli warisnya, tidak kepada JPU dan penyidik.
Karena itu, pintu masuk untuk menerobos kebuntuan atas ambisi KPK sekadar memenjarakan HK, manakala terpidana SB atau WS atau AFT mengajukan PK berdasarkan bukti baru yang ditemukan kemudian, bahwa uang yang diberikan kepada WS dan ATF sebagian berasal dari HK.
Oleh karena itu, hanya dengan proses persidangan dan/atau putusan PK atas permohonan SB atau WS atau ATF, maka KPK dapat menjerat HK sebagai pelaku lain yang belum diproses atau setidak-tidaknya ketika HM sudah berada di tangan KPK karena ditangkap atau menyerahkan diri.
Dalam KUHAP dan Peraturan MA, tidak terdapat satu pun mekanisme pengembangan kasus pidana setelah semua saksi, terdakwa, ahli dan alat bukti-bukti lain diperiksa dan diuji berkali-kali secara berjenjang hingga MA dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengembangan untuk menjerat pelaku lain hanya selama tahap pemeriksaan masih di tingkat penyidikan, masih berjalan lewat Pasal 55 KUHAP.
Dengan demikian, sulit diterima akal sehat atau “legal reassoning” manakala KPK melalui pengembangan entah KPK dapat angin surga darimana mengaku memiliki bukti bahwa HK bersama HM dan SB terlibat suap kepada WS dan ATF.
Karena itu, pernyataan HK bahwa kasus yang menimpa dirinya merupakan kriminalisasi hukum atau produk dari penyalahgunaan wewenang oleh penyidik KPK terhadap dirinya, sangat mungkin benar, karena KPK berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif yang mudah diorder.
Bahayakan Negara Hukum
Langkah kontroversial KPK berupa krimimalisasi tidak boleh ditoleransi dan untuk itu harus dihentikan karena membahayakan prinsip negara hukum. Dan lembaga yang netralitasnya masih bisa dipercaya saat ini hanyalah institusi Praperadilan, sebagai mekanisme kontrol eksternal terhadap perilaku penyidik dan/atau Penuntut Umum KPK, Polri dan Kejaksaan dalam perkara pidana.
MA semestinya sangat berkepentingan untuk menjaga netralitas Hakim Praperadilan di mana pun berada di seluruh Indonesia, terutama di PN Jakarta Selatan, karena KPK dipastikan jadi Termohon Praperadilan di pengadilan tersebut, satu dan lain hal juga mengingat potensi politisasi hukum terhadap tersangka KPK sangat terbuka lebar.
MA harus ingat bahwa banyak sudah hakim yang jadi korban operasi tangkap tangan (OTT) KPK selalu tidak berdaya. Konon karena Hakim Praperadilan dan Hakim Tipikor pada PN di seluruh Indonesia rekam jejaknya di kantong KPK, entah lewat mekanisme apa mereka dapat kantongi rekam jejak hakim-hakim itu.
Karena itu, mungkin saja dalam OTT terhadap hakim, secara prosedural tidak tepat, tetapi hakim bersangkutan tidak berdaya menghadapi teror dan intimidasi yang konon sering dilakukan oleh oknum penyidik KPK.





















