Jakarta ‐ Fusilatnews ‐ usai Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka pada Oktober lalu Tom Lembong tak tinggal diam begitu saja tapi melakukan perlawanan atas penetapan Kejaksaan Agung yang menetapkan dia sebagai tersangka kasus Korupsi
Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menilai, penetapan Tom sebagai tersangka tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum.
“Pertama, tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, di mana pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum (PH),” kata Ari.
“Kedua, pemohon menggugat keabsahan penahanannya, yang dinilai tidak memiliki alasan hukum yang sah,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Tumpanuli untuk menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan Tom Lembong telah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan jadwal sidang pertama pada hari Senin, 18 November 2024.
“Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas atau Tom Lembong terkait status tersangka korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami siap menghadapi gugatan praperadilan ini, seperti kami juga siap menghadapi kasus-kasus lainnya,” ujar Harli di Kejagung Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Surat Terbuka Tom Lembong di Balik Tahanan
Di balik tahanan, Thomas Lembong menulis surat yang ditujukan kepada publik. Tom menulis surat itu dalam secarik kertas menggunakan tinta berwarna biru dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Foto surat tersebut kemudian diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya dengan keterangan, “Akun ini sementara dikelola oleh tim atas arahan Pak Tom melalui kuasa hukumnya”. Dalam suratnya, Tom menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah, sedang, dan terus membantunya.
Tom mengaku, saat ini dirinya tetap berupaya bersikap kooperatif dan kondusif menghadapi proses hukum dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turut membantu mengungkapkan kebenaran. Ia yakin masih banyak jaksa di Kejaksaan Agung yang bertugas secara profesional dalam menegakkan keadilan.
“Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia,” ujar Tom.
Wajar Dinilai Kriminalisasi Politik
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat Thomas Lembong sebagai bentuk kriminalisasi politik
Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif. “Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya
. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan,” kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” tambah dia.
Akan tetapi Mahfud menilai bisa saja anggapan masyarakat itu tidak benar bahwa ada kriminalisasi politik dalam kasus tersebut.
“Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat,” ucap mantan Ketua MK ini.
Dua Tersangka
Kejagung sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015, yakni
Thomas Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin untuk melakukan impor gula, ketika ketersediaan gula di Indonesia dalam kondisi surplus.
“Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin untuk melakukan impor gula, ketika ketersediaan gula di Indonesia dalam kondisi surplus.
“Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.
Tom Lembong sebanyak tiga kali sejak 2023. Setelah pemeriksaan terakhir, penyidik melakukan ekspos perkara dan memutuskan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama CS.
Atas perbuatannya, Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.























