Dia menikahkan anaknya dengan sesama jenis yaitu perempuan dan perempuan. Pihak keluarga baru mengetahui saat mengurus administrasi di KUA, Kecamatan Sukaresmi.
Cianjur – Fusilatnews – Pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023 lalu. bisa terjadi karena adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak mempelai “lelaki” yang ternyata berjenis kelamin perempuan.
Orangtua mempelai perempuan yang menikah sesama jenis merasa ditipu mempelai “laki-laki” yang kini diketahui berjenis kelamin perempuan. Penipuan ini terungkap sehari setelah proses nikah siri ketika mendatangi KUA setempat.
Pasangan yang menikah siri itu adalah IH alias CH (mempelai perempuan) usia 23 tahun dan AD (mempelai laki-laki) usia 25 tahun.
Orangtua IH atau CH, Dayat (60 tahun) mengaku keluarga merasa tertipu dengan ulah AD. ” Kami baru mengetahuinya, sehari setelah menikahkan anak,” katanya kepada awak, Senin (11/12).
Dia menikahkan anaknya dengan sesama jenis yaitu perempuan dan perempuan. Pihak keluarga baru mengetahui saat mengurus administrasi di KUA, Kecamatan Sukaresmi.
Sehingga Dayat, merasa telah dibohongi oleh anak dan menantunya tersebut. Apalagi, awalnya ia sempat menolak kedatangan orang tersebut ketika akan menikahi anaknya.
“Sempat saya usir bersama anak saya, namun ia datang lagi dengan cara membohongi keluarga. Sampai-sampai biaya pernikanya pun pinjam sama tetangga di sini,” tegasnya.
Kepala Desa Pakuon, Abdullah menambahkan, aparat desa sudah melarang pernikahan tersebut karena tanpa ada identitas. Namun sayangnya di luar itu pihak keluarga dan para saksi tetap melaksanakan pernikahan.
“Desa sempat melarang karena yang bernama AY atau AD itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya,” kata Abdullah.
Bupati Cianjur, Herman Suherman ikut menananggapi terkait adanya kasus pernikahan sesama jenis yang viral.
“Secara negara pernikahan itu tidak sah, sebab memang tidak dilaksanakan oleh kementerian agama KUA, dan itu nikah siri,” ujar dia.
Menurut Herman, berdasarkan informasi yang diterima dari kantor kementerian agama saat meminta persyaratannya tidak diberikan. Sehingga waktu itu Kementerian Agama memberikan warning dan lebih khawatir lagi kenalnya melalui media sosial.

























