• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Perpanjangan Masa Jabatan Kades adalah Strategi Makar Terhadap Konstitusi

fusilat by fusilat
January 27, 2023
in Feature
0
Menyimak Permainan Politik dari Desa

Kades dari seluruh Indonesia saat berkumpul di parkir timur Senayan, Jakarta, sebelum berangkat mendatangi gedung DPR RI guna menyuarakan aspirasi dan audiensi menuntut perpanjangan masa jabatan, Selasa (17/1/2023).(Dok. Bahrul Ghofar)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Achmad Nur Hidayat

USULAN tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun semakin menuai banyak kritik. Penggalangan masa para kepala desa disinyalir diprakarsai oleh Kementrian Desa PDTT. Dan yang sangat mengherankan gagasan ini langsung di restui oleh Presiden Jokowi.

Dikutip dari CNN Indonesia memberitakan bahwa DPR pun langsung bergerak melalui Komisi II yang telah resmi mengusulkan revisi UU 6/2014 tentang Desa terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi UU tersebut. Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.

Dikutip dari kompas.com yang memberitakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji terlebih dahulu tuntutan kepala desa (kades) yang ingin masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun. Menurut Tito bahwa perpanjangan masa jabatan kades ini akan dilihat terlebih dahulu, apakah lebih banyak positifnya atau justru negatif. Tito menyampaikan bahwa Jika banyak positifnya, kenapa tidak?

Dari rentetan peristiwa demonstrasi para kepala desa, dipanggilnya Budiman Sudjatmiko oleh Presiden Jokowi hingga usulan Komisi II DPR ke Baleg DPR tampak sangat lancar tanpa ada hambatan apapun. Semua peristiwa ini menjadi sangat tidak wajar.

Sementara secara nalar, aspirasi perpanjangan dari kepala desa ini adalah hal yang tertolak belakang dengan logika demokrasi dimana penguasa meminta masa jabatan yang lebih panjang. Bukan rakyat yang dipimpinnya yang menghendaki.

Adapun alasan-alasan yang dilontarkan oleh berbagai pihak tidak cukup kuat untuk melegitimasi perpanjangan tersebut.

Yang lebih tidak bisa diterima publik adalah usulan ini sangat paradoks dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah yang ditetapkan hanya 5 tahun.

Jika 9 tahun masa jabatan dan kepala desa bisa terpilih 2 periode maka dia akan mempimpin selama 18 tahun. Ini tentunya akan menghalangi pembaharuan-pembaharuan dan menyia-nyiakan potensi pemimpin-pemimpin potensial di desa.

Jika alasannya masih ada persaingan politik karena 6 tahun masa jabatan kades dianggap terlalu singkat seperti yang disampaikan oleh Kades Poja, NTB, Robi Darwis yang berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun akan mengurangi persaingan politik tersebut.

Alasan polarisasi seperti di atas akibat pemilihan kades tentunya hal yang tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan perpanjangan masa jabatan kades. Jika masalahnya hanya itu saja maka harusnya ada upaya sosialisasi demokrasi yang sehat bagi masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kesadaran berpolitik yang benar, bukan dengan memperpanjang masa jabatan kades.

Jelas-jelas jika ada opini polarisasi menjadi alasan perpanjangan masa jabatan desa maka polarisasi yang justru lebih parah setelah pilpres. Jika analoginya sama maka hal ini akan dijadikan alasan oleh penguasa untuk memperpanjang masa jabatan dan secara halus mendorong DPR untuk amandemen terhadap undang-undang.

Ini adalah upaya makar terhadap konstitusi secara halus. Jelas-jelas upaya penguasa yang ingin berkuasa lebih lama adalah langkah otoriterian.

Sejatinya masa jabatan kades ini harusnya sama-sama 5 tahun seperti masa jabatan presiden sehingga Mendagri harusnya lebih mengedepankan dasar konstitusi yang menjadi landasan pertimbangan.

Perkembangan zaman terus berubah, pendekatan dalam pengelolaan desa pun tentunya membutuhkan pembaharuan-pembaharuan. Jika dijabat oleh orang yang sama dalam kurun waktu yang panjang maka akan beresiko bahwa desa tidak mampu adaptif dengan perubahan/perkembangan zaman

Dikutip Rmol.id Rabu, 25 Januari 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jepang Meluncurkan Satelit Intelijen untuk Memantau Cuaca, Korea Utara

Next Post

Zulfan Lindan Prediksi: Anies-AHY Bakal Tok-Cer

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026
Feature

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026
Birokrasi

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Next Post
Dari Jakarta, Medan, Terus ke Seluruh Indonesia

Zulfan Lindan Prediksi: Anies-AHY Bakal Tok-Cer

Tabungan Recehan Milik Pedagang Burung Rp 2,5 Juta Diblokir KPK, Salahnya Apa?

Tabungan Recehan Milik Pedagang Burung Rp 2,5 Juta Diblokir KPK, Salahnya Apa?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist