Jakarta, Fusilatnews – Personel Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online (ojol) atas nama M Umar Aminudin pada saat ada demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025), harus segera ditangkap dan diproses hukum karena melakukan pelanggaran pidana penganiayaan.
“Sebab, personel Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan Gedung DPR RI sebagai objek vital. Padahal, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personel yang ada dan menghuni objek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
Pada saat objek vital telah aman, kata Sugeng, maka tujuan pengamanan tercapai. “Sehingga pengejaran dengan rantis (kendaraan taktis) Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi,” jelasnya.
Sugeng menilai pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi rantis berjarak dengan massa aksi di depannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personel dan objek vital. Bahkan rantis tidak boleh dalam posisi ‘blind spot’ (titik buta) dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personel polisi serta massa aksi tersebut,” paparnya.
Secara nyata, kata Sugeng, berdasarkan video yang beredar, pergerakan rantis Brimob yang melindas korban ojek online terlihat bahwa sopir rantis telah melakukan pelanggaran.
“Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi, bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam rantis baik secara fisik (bisa diserbu dengan bom molotov) karena dalam posisi blind spot serta tidak dapat mengontrol pergerahan rantis,” terangnya.
Lanjut Sugeng, terlihat rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. “Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri, bisa terdapat potensi korban lain,” sesalnya.
Oleh sebab itu, ia mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menangkap personel Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana.
Sugeng juga mendorong adanya evaluasi pengamanan objek vital DPR RI agar dilakukan secara profesional dan terukur agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi maupun aparat polisi.
“Sungguh sangat penting, harus dicegah terjadinya kematian pada warga masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparatur. Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyatakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian,” tandasnya.
























