OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA
Ada fenomena yang semakin mengkhawatirkan dalam kehidupan petani di negeri ini: profesi petani padi kian ditinggalkan kaum muda. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah petani milenial berusia 19–39 tahun hanya sekitar 9% atau 2,7 juta orang dari total petani di Indonesia.
Ada beberapa alasan mengapa kaum muda enggan menekuni profesi ini. Pertama, pendapatan yang tidak kompetitif. Petani padi sering kali tidak memperoleh penghasilan memadai, sehingga pekerjaan lain dengan gaji lebih tinggi menjadi pilihan yang lebih menarik. Kedua, keterbatasan pengetahuan dan keterampilan pertanian. Banyak kaum muda kurang memahami pertanian dan tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk menjadi petani sukses.
Ketiga, keterbatasan lahan dan sumber daya. Tidak semua kaum muda memiliki akses ke lahan pertanian yang memadai untuk memulai usaha. Keempat, persepsi negatif terhadap profesi petani. Banyak yang menganggapnya tidak prestisius dan tidak menjanjikan stabilitas ekonomi. Kelima, meski teknologi pertanian berkembang pesat, hasil yang diperoleh masih jauh dari optimal, sehingga minat kaum muda tetap rendah.
Pemerintah dan sejumlah pihak telah berupaya meningkatkan minat kaum muda terhadap pertanian, melalui program pendidikan vokasi, pendampingan intensif, dan pengembangan teknologi pertanian modern.
Namun kenyataan pahit tetap ada. Tidak sedikit orang tua petani yang melarang anak-anak mereka menjadi petani padi. Mereka mendorong pendidikan tinggi, agar anak-anaknya memiliki peluang menjadi Pegawai Negeri atau bekerja di perusahaan swasta, demi kehidupan yang lebih layak. Banyak petani bahkan menjual sebagian sawahnya untuk membiayai pendidikan anak-anak, menyadari bahwa hanya pendidikan tinggi yang dapat mengubah nasib mereka.
Pertanyaannya: bagaimana nasib pertanian padi jika generasi muda terus menjauh? Apakah keluarga non-petani akan rela anaknya menjadi petani? Tentu tidak. Seorang pejabat atau profesional mapan pasti akan mendorong anaknya menjadi ASN atau bekerja di perusahaan bergengsi, bukan turun ke sawah.
Fenomena ini bukan hal baru. Empat dekade lalu, kaum muda desa sudah mulai meninggalkan kampung halaman untuk merantau ke kota, berharap kehidupan lebih baik. Gemerlap kota selalu menjadi daya tarik, meski penghasilan mereka tidak menentu.
Catatan kritisnya, apakah pemerintah akan bersikap pasif? Ataukah akan menelusuri akar masalah dan menghadirkan solusi nyata? Regenerasi petani padi bukan sekadar pilihan, tapi kebutuhan nasional.
Pemerintah memiliki mandat untuk menghadirkan terobosan cerdas, agar profesi petani padi kembali menarik bagi generasi muda. Mengajak mereka tak cukup dengan retorika idealis; yang dibutuhkan adalah jaminan konkret: menjadi petani padi harus menjanjikan kehidupan layak, sejahtera, dan bermartabat.
Negeri agraris harus dicirikan oleh lahan pertanian luas dan petani yang produktif. Ada lahan tapi tidak ada petani, atau ada petani tapi tidak ada lahan, sama saja bohong. Pemerintah berkewajiban menjaga lahan sekaligus melindungi petani.
Jika jaminan itu ada, tak perlu lagi susah-susah mencari petani padi. Generasi muda akan kembali menekuni sawah jika profesi itu menjanjikan masa depan cerah.
Kok bisa petani melarang anaknya menjadi petani? Bisa saja. Petani juga manusia. Mereka ingin hidup layak dan dihargai. Tidak perlu sanjungan, cukup pengakuan dan kesejahteraan yang nyata. Pemerintah wajib menunaikan itu, karena petani juga anak bangsa yang berhak hidup sejahtera.
(PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT)

OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA






















