Tokyo, Jepang-Fusilatnews – Bagi warga negara asing yang telah lama tinggal dan bekerja di Jepang, memperoleh visa permanen merupakan langkah penting untuk menetap secara resmi. Imigrasi Jepang menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah ringkasan persyaratan tersebut:
- Durasi Tinggal di Jepang
Pemohon harus telah tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun secara total, dengan minimal 5 tahun di antaranya menggunakan visa kerja atau visa terkait status keluarga, seperti visa pasangan warga negara Jepang atau pemegang visa permanen. - Masa Berlaku Visa Sebelumnya
Visa yang digunakan sebelumnya harus memiliki masa berlaku minimal 3 tahun. - Stabilitas Pekerjaan
Pemohon diharapkan memiliki stabilitas pekerjaan, dengan pekerjaan terakhir minimal dijalani satu tahun sebelum pengajuan. - Penghasilan dan Kemandirian Finansial
Selama 5 tahun terakhir, penghasilan tahunan pemohon harus selalu di atas 3 juta Yen. Selain itu, pemohon harus dapat menunjukkan kemampuan untuk hidup mandiri secara finansial di Jepang. - Kepatuhan terhadap Kewajiban Pajak dan Kontribusi Sosial
Pemohon harus memiliki catatan pembayaran pajak dan kontribusi sosial yang baik, termasuk pembayaran tepat waktu untuk pajak penghasilan, asuransi kesehatan, dan pensiun. - Ketaatan terhadap Hukum
Pemohon harus memiliki catatan hukum yang bersih, tanpa pelanggaran hukum atau pelanggaran lalu lintas yang signifikan. - Kepatuhan terhadap Persyaratan Administratif
Pemohon harus telah memenuhi semua kewajiban administratif, seperti pelaporan perubahan pekerjaan atau alamat kepada kantor imigrasi. - Jaminan dari Penjamin
Pemohon harus memiliki penjamin yang dapat berupa warga negara Jepang atau pemegang visa permanen. Penjamin ini akan memberikan dukungan moral dalam proses aplikasi. - Durasi Tinggal Fisik di Jepang
Pemohon harus telah tinggal di Jepang secara fisik selama lebih dari 6 bulan dalam periode 12 bulan terakhir sebelum dan selama proses aplikasi.
Catatan Khusus:
- Pasangan Warga Negara Jepang atau Pemegang Visa Permanen: Jika pemohon adalah pasangan dari warga negara Jepang atau pemegang visa permanen dan telah menikah selama lebih dari 3 tahun serta tinggal di Jepang selama lebih dari 1 tahun, persyaratan durasi tinggal dapat dipersingkat.
- Pemegang Visa Profesional Berketerampilan Tinggi: Pemohon yang memiliki visa profesional berketerampilan tinggi dengan skor 70 poin atau lebih dapat memenuhi syarat untuk visa permanen setelah tinggal di Jepang selama 3 tahun. Jika skor mencapai 80 poin, durasi tinggal yang diperlukan dapat dipersingkat menjadi 1 tahun.
Proses aplikasi untuk visa permanen dapat memakan waktu antara 4 hingga 8 bulan, dan pemohon diharapkan untuk memperbarui visa sementara mereka jika masa berlaku visa tersebut akan habis sebelum keputusan aplikasi permanen diterima.
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai proses aplikasi, disarankan untuk mengunjungi situs web resmi Kantor Imigrasi Jepang atau berkonsultasi dengan konsulat Jepang terdekat.

























