Jakarta – Fusilatnews– PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku besok, Selasa, 1 Juli 2025. Kenaikan ini berlaku secara nasional, namun harga bisa berbeda di tiap provinsi sesuai ketentuan pajak daerah (PBBKB).
Penyesuaian harga BBM dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, serta mempertimbangkan tren harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Berikut daftar harga BBM Pertamina per 1 Juli 2025 di wilayah DKI Jakarta:
- Pertamax (RON 92): Rp12.500 per liter (naik dari Rp12.100)
- Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.500 per liter (naik dari Rp13.050)
- Pertamax Green 95: Rp13.250 per liter (naik dari Rp12.800)
- Pertamina Dex (CN 53): Rp13.650 per liter (naik dari Rp13.200)
- Dexlite (CN 51): Rp13.320 per liter (naik dari Rp12.740)
- Pertamax di Pertashop: Rp12.400 per liter
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa penyesuaian harga dilakukan secara berkala sebagai bagian dari mekanisme pasar dan komitmen perusahaan terhadap transparansi harga. “Penyesuaian ini mempertimbangkan harga minyak dunia dan kurs dolar yang mempengaruhi biaya produksi dan distribusi BBM,” jelas Irto dalam siaran pers yang dirilis Senin (30/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan harga dan tetap sesuai dengan penetapan pemerintah.
Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap dan terbaru mengenai harga BBM di seluruh wilayah Indonesia melalui laman resmi www.pertamina.com atau aplikasi MyPertamina.
Catatan: Harga BBM dapat berbeda di tiap provinsi karena pengaruh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.



















