Oleh: Entang Sastraatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Di negeri ini, soal beras bukan semata persoalan produksi, tetapi juga erat terkait dengan sisi hilir: distribusi dan perdagangan. Baru-baru ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 produsen beras bermasalah kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Laporan ini muncul setelah ditemukannya dugaan praktik curang dalam sirkulasi beras di pasar oleh sejumlah pedagang.
Hasil investigasi dari Satgas Pangan bersama Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya menunjukkan bahwa dari 268 merek beras yang diperiksa di 13 laboratorium di 10 provinsi, ditemukan fakta mencengangkan:
85,56% beras premium tidak sesuai mutu,
59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan
21% tidak sesuai berat kemasan.
Apa itu pedagang beras culas?
“Culas” dalam konteks ini merujuk pada praktik dagang yang tidak etis: manipulasi timbangan, penipuan kualitas, pencampuran beras berkualitas rendah, pemalsuan merek, hingga penimbunan untuk menciptakan kelangkaan dan mengerek harga.
Tindakan semacam ini bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga merusak ekosistem kepercayaan dalam dunia perdagangan pangan. Karena itu, respons tegas pemerintah untuk menyikat para pelaku tak bermoral ini menjadi keniscayaan.
Mengapa Pedagang Bisa Bertindak Culas?
Dari pengamatan yang dilakukan, ada sejumlah alasan mengapa sebagian pedagang tergelincir dalam praktik culas:
Motif keuntungan instan – Demi mengejar profit besar, etika ditanggalkan.
Persaingan ketat – Kondisi pasar yang brutal memicu tindakan curang agar tetap eksis.
Minim pengawasan dan sanksi – Ketidaktegasan penegakan hukum menciptakan rasa aman untuk berbuat curang.
Mentalitas ingin kaya cepat – Etika dagang dikesampingkan demi gaya hidup instan.
Kurangnya pemahaman etika bisnis – Banyak pedagang tidak memiliki literasi moral dan etika perdagangan yang memadai.
Namun perlu disadari, culas justru menjadi bom waktu. Dalam jangka panjang, mereka bisa kehilangan pelanggan, izin usaha, bahkan menghadapi proses hukum.
Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?
Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Ada sejumlah langkah yang bisa diambil untuk mencegah perilaku culas dalam perdagangan beras:
Memperkuat pengawasan dan penindakan hukum.
Menerapkan sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha atau proses pidana.
Memberikan pelatihan etika bisnis kepada pedagang.
Menyediakan insentif bagi pedagang yang jujur dan transparan.
Membuka akses data harga, kualitas, dan distribusi beras secara transparan.
Mendorong pelibatan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.
Mengembangkan sistem pengawasan digital dan sertifikasi etis.
Langkah-langkah ini bukan saja menekan praktik curang, tapi juga akan menciptakan ekosistem perdagangan pangan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Bangsa Ini Butuh Pedagang Beras yang Bermoral
Menjadi pedagang beras di negeri agraris ini sesungguhnya merupakan profesi mulia—asal dijalankan dengan etika dan tanggung jawab. Masyarakat tidak pernah mempermasalahkan pedagang meraih keuntungan, selama dilakukan secara jujur dan adil.
Sikap “culas” hanya akan menjadi noda dalam kehidupan ekonomi kita. Karena itu, langkah cepat Menteri Pertanian layak diapresiasi. Kita butuh pedagang beras yang berdagang dengan hati, bukan dengan tipu daya.

Oleh: Entang Sastraatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)


















