Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibubarkan massa.
Polisi tahan 7 tersangka perusakan rumah saat retret pelajar Kristiani di Sukabumi.
Pemilik rumah singgah Sukabumi gunakan uang ganti rugi Rp100 juta dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk sumbang masjid dan musala.
Demikian judul-judul berita di media massa terkait amuk massa di Sukabumi, Jumat (27/6/2025).
Mengapa retret pelajar Kristiani dibubarkan massa?
Para pelaku berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006 yang mensyaratkan adanya surat izin bagi rumah ibadah.
Padahal, PBM tersebut ternyata tidak selaras dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin kebebasan beribadah.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Dus, sudah saatnya PBM yang tidak selaras bahkan bertentangan dengan konstitusi tersebut direvisi atau bahkan dicabut.
Analog, bukankah umat Muslim misalnya, bebas untuk beribadah di mana pun dan tak perlu izin dari negara? Termasuk di rumah-rumah penduduk?
Patut disinyalir, motif sesungguhnya dari perusakan rumah singgah di Sukabumi itu bukanlah menegakkan aturan, melainkan ketakutan. Mereka yang mayoritas takut melihat mereka yang minoritas, karena yang minoritas itu bisa saja akan menjadi mayoritas.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2024, proporsi pemeluk agama di Indonesia adalah sebagai berikut:
Islam 87,08% (245.973.915 jiwa), Kristen 7,40% (20.911.697 jiwa), Katolik 3,07% (8.667.619 jiwa), Hindu 1,68% (4.744.543 jiwa), Buddha 0,73% (2.040.320 jiwa), dan Konghucu 0,03% (73.020 jiwa).
Sesungguhnya sangat mudah bagi Allah SWT untuk menjadikan seluruh manusia beriman. Tapi tidak. Sebab, Allah menghendaki adanya perbedaan agar manusia saling mengenal. Tak kenal maka tak sayang.
“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS Yunus: 99).
“Dan tidak ada seorang pun akan beriman kecuali dengan izin Allah; dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya.” (QS Yunus: 100).
“Dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal.” (QS Al Hujurat: 13).
Shock Therapy
Polisi menahan 7 tersangka perusakan rumah saat retret pelajar Kristiani di Sukabumi.
Langkah cepat polisi ini patut kita apresiasi. Tapi 7 tersangka saja belum cukup. Masih ada orang lain yang patut dimintai pertanggungjawabanny. Ini sekaligus sebagai “shock therapy” (terapi kejut) karena Jabar merupakan provinsi dengan tingkat intoleransi tertinggi di Indonesia.
Pemilik rumah singgah Sukabumi menggunakan uang ganti rugi Rp100 juta dari Dedi Mulyadi untuk menyumbang masjid dan musala.
Ada dua poin yang perlu kita garis bawahi. Pertama, pemberian uang ganti rugi dari Dedi Mulyadi bukanlah solusi jangka panjang. Ia hanya semacam obat pereda nyeri sementara. Apalagi Gubernur Jabar itu adalah seorang “content creator”. Bisa jadi kocek pribadi yang ia keluarkan untuk kepentingan media sosialnya yang tentu saja akan mendatangkan hasil.
Adapun solusi jangka panjang adalah revisi atau cabut PBM No 9 dan No 8 Tahun 2006 itu karena bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Kedua, jika benar uang ganti rugi dari Dedi Mulyadi itu disumbangkan ke masjid dan musala, selain untuk perbaikan rumah singgah itu sendiri tentunya, maka ini merupakan tamparan keras bagi para pelaku perusakan. Ibarat pepatah, jika kamu ditampar pipi kananmu, maka berikan pula pipi kirimu.
Tak ada murka di sana. Tak ada dendam di sana. Mereka sudah memaafkan. Tapi tidak melupakan. Bahwa proses hukum kepada para pelaku akan jalan terus, itu memang sudah semestinya sebagai konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum. Apalagi deliknya adalah pidana murni, bukan delik aduan.
Para pelaku itu berbuat kriminal murni, tak terkait dengan agama. Sebab firman Allah dalam surat Yunus ayat (99) dan (100) sudah cukup jelas. Mereka tidak menggunakan akal sehatnya.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)



















