Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Gelar perkara atau ekspos perkara merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Kegiatan ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti KUHAP, UU Polri, serta peraturan internal Polri seperti Perkapolri. Tujuan utama gelar perkara adalah mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, sesuai asas good governance. Ini membantu penyidik dalam menetapkan langkah-langkah penanganan perkara yang presisi dan berdasar kepastian hukum.
Dalam praktiknya, gelar perkara wajib dihadiri langsung oleh pihak pelapor (pengadu) maupun pihak terlapor (teradu) secara prinsipal. Kehadiran mereka menjadi syarat sah berlangsungnya ekspos perkara. Tak hanya itu, gelar perkara juga harus melibatkan ahli independen yang kredibel dan bersih dari catatan hukum, guna menjaga objektivitas dan integritas proses hukum.
Apabila gelar perkara berlangsung tanpa kehadiran pelapor atau terlapor, maka acara tersebut berstatus cacat hukum, atau dalam terminologi hukum dinyatakan batal demi hukum, sepanjang ketidakhadiran itu disebabkan oleh tidak adanya pemberitahuan atau undangan resmi dari penyidik kepada yang bersangkutan.
Namun, jika pelapor maupun terlapor telah diundang secara sah dan hanya satu pihak yang hadir, gelar perkara masih dapat dinyatakan sah, selama unsur kehadiran ahli independen tetap terpenuhi. Sebaliknya, bila ahli independen yang diharuskan hadir ternyata absen, maka gelar perkara pun kehilangan legitimasi hukumnya.
Konsekuensinya, jika ekspos perkara yang cacat hukum menghasilkan keputusan untuk menghentikan penyidikan atau menaikkan status terlapor menjadi tersangka (TSK), maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap institusi Polri.
Lantas, bagaimana dengan status Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pihak teradu dalam perkara dugaan ijazah palsu? Apakah ia sudah menerima undangan resmi? Apakah ia meminta penjadwalan ulang karena alasan tertentu? Apakah barang bukti berupa ijazah S1 yang menjadi objek perkara sudah melalui uji digital forensik (labfor) dan berada di tangan penyidik Bareskrim Mabes Polri?
Berdasarkan informasi publik, Jokowi disebut sedang berada di luar negeri untuk berobat sambil berlibur. Jika benar bahwa beliau belum menerima undangan resmi dari penyidik, maka gelar perkara yang dijadwalkan pada Kamis, 3 Juli 2025, harus ditunda secara hukum. Ketidakhadiran teradu yang belum diundang mengakibatkan proses gelar perkara kehilangan legitimasi yuridis.
Namun sebaliknya, bila yang tidak hadir hanyalah pelapor, maka gelar perkara tetap bisa dilanjutkan, dan bahkan laporan bisa dianggap gugur karena pelapor dinilai tidak serius dalam mengawal proses hukumnya.
Penutup:
Hukum bukan sekadar prosedur administratif, melainkan penjaga keadilan. Setiap tahapan harus dijalankan secara sah, adil, dan terbuka. Maka, jika Jokowi sebagai pihak teradu tidak hadir dan belum menerima undangan resmi, maka gelar perkara tanpa kehadirannya adalah ilegal dan batal demi hukum.
Tentang Penulis:
- Anggota Dewan Kehormatan DPP KAI
- Pakar Ilmu Peram serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
- Ketua Bidang Hukum HAM DPP KWRI
- Ketua AAB (Aliansi Anak Bangsa)




















