• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Tanpa Jokowi, Gelar Perkara Ijazah Palsu Cacat Hukum: Harus Diundur atau Batal Demi Hukum!

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 2, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Gelar perkara atau ekspos perkara merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Kegiatan ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti KUHAP, UU Polri, serta peraturan internal Polri seperti Perkapolri. Tujuan utama gelar perkara adalah mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, sesuai asas good governance. Ini membantu penyidik dalam menetapkan langkah-langkah penanganan perkara yang presisi dan berdasar kepastian hukum.

Dalam praktiknya, gelar perkara wajib dihadiri langsung oleh pihak pelapor (pengadu) maupun pihak terlapor (teradu) secara prinsipal. Kehadiran mereka menjadi syarat sah berlangsungnya ekspos perkara. Tak hanya itu, gelar perkara juga harus melibatkan ahli independen yang kredibel dan bersih dari catatan hukum, guna menjaga objektivitas dan integritas proses hukum.

Apabila gelar perkara berlangsung tanpa kehadiran pelapor atau terlapor, maka acara tersebut berstatus cacat hukum, atau dalam terminologi hukum dinyatakan batal demi hukum, sepanjang ketidakhadiran itu disebabkan oleh tidak adanya pemberitahuan atau undangan resmi dari penyidik kepada yang bersangkutan.

Namun, jika pelapor maupun terlapor telah diundang secara sah dan hanya satu pihak yang hadir, gelar perkara masih dapat dinyatakan sah, selama unsur kehadiran ahli independen tetap terpenuhi. Sebaliknya, bila ahli independen yang diharuskan hadir ternyata absen, maka gelar perkara pun kehilangan legitimasi hukumnya.

Konsekuensinya, jika ekspos perkara yang cacat hukum menghasilkan keputusan untuk menghentikan penyidikan atau menaikkan status terlapor menjadi tersangka (TSK), maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap institusi Polri.

Lantas, bagaimana dengan status Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pihak teradu dalam perkara dugaan ijazah palsu? Apakah ia sudah menerima undangan resmi? Apakah ia meminta penjadwalan ulang karena alasan tertentu? Apakah barang bukti berupa ijazah S1 yang menjadi objek perkara sudah melalui uji digital forensik (labfor) dan berada di tangan penyidik Bareskrim Mabes Polri?

Berdasarkan informasi publik, Jokowi disebut sedang berada di luar negeri untuk berobat sambil berlibur. Jika benar bahwa beliau belum menerima undangan resmi dari penyidik, maka gelar perkara yang dijadwalkan pada Kamis, 3 Juli 2025, harus ditunda secara hukum. Ketidakhadiran teradu yang belum diundang mengakibatkan proses gelar perkara kehilangan legitimasi yuridis.

Namun sebaliknya, bila yang tidak hadir hanyalah pelapor, maka gelar perkara tetap bisa dilanjutkan, dan bahkan laporan bisa dianggap gugur karena pelapor dinilai tidak serius dalam mengawal proses hukumnya.

Penutup:
Hukum bukan sekadar prosedur administratif, melainkan penjaga keadilan. Setiap tahapan harus dijalankan secara sah, adil, dan terbuka. Maka, jika Jokowi sebagai pihak teradu tidak hadir dan belum menerima undangan resmi, maka gelar perkara tanpa kehadirannya adalah ilegal dan batal demi hukum.


Tentang Penulis:

  • Anggota Dewan Kehormatan DPP KAI
  • Pakar Ilmu Peram serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
  • Ketua Bidang Hukum HAM DPP KWRI
  • Ketua AAB (Aliansi Anak Bangsa)

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Culas dalam Karung: Siapa Biang Kerok Kekacauan Harga Beras?

Next Post

Amuk Massa di Retret Sukabumi: Ketika Mayoritas Takut Melihat Minoritas

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026
Feature

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Next Post
Amuk Massa di Retret Sukabumi: Ketika Mayoritas Takut Melihat Minoritas

Amuk Massa di Retret Sukabumi: Ketika Mayoritas Takut Melihat Minoritas

Wajah Patung Jokowi di Tanah Karo: Antara Ketidakmiripan dan Kejujuran Mistis

Sen ke Kiri tapi Belok ke Kanan: Membaca Jokowi dari Kacamata Nurani

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...