Oleh: Entang Sastraatmadja
Banyak literatur menggambarkan belenggu sebagai bentuk pengekangan—baik fisik maupun psikologis—yang membatasi gerak manusia. Kita membayangkannya sebagai manset logam berat yang membuat seseorang tak berdaya. Dalam konteks kemiskinan petani, istilah ini menggambarkan betapa sulitnya para petani melepaskan diri dari jerat kemiskinan yang menahan langkah mereka untuk hidup layak.
Upaya membebaskan petani dari belenggu kemiskinan sesungguhnya telah digagas sejak lama. Namun jebakan itu tetap saja kokoh. Sebagai anak bangsa, sungguh tidak sepantasnya petani hidup miskin dan terpinggirkan. Mereka berhak hidup sejahtera sebagaimana diamanatkan konstitusi. Pertanyaannya, sejauh mana negara menunaikan kewajiban untuk memuliakan mereka yang memberi makan bangsa?
Di tanah yang konon “merdeka”, petani seharusnya menikmati hasil pembangunan. Tidak ada satu pun aturan yang melarang mereka hidup makmur. Karena itu, sangat keliru bila ada pihak—terutama negara—yang justru membiarkan mereka tetap hidup dalam keterpurukan. Petani tidak boleh terus menjadi korban pembangunan; mereka semestinya menjadi penikmat utama hasil pembangunan itu sendiri.
Namun fakta berkata lain. Mengapa hingga kini mayoritas petani tetap terkungkung dalam kemiskinan yang tak berujung? Data Sensus Pertanian 2023 menunjukkan, dalam kurun waktu satu dekade terakhir (2013–2023), jumlah rumah tangga petani gurem—mereka yang memiliki lahan rata-rata hanya 0,25 hektar—melonjak hingga 2,64 juta rumah tangga. Kenaikan ini menandakan makin banyak rakyat yang rentan jatuh dalam jurang kemiskinan.
Dengan luas lahan sekecil itu, petani gurem hanya bisa bertahan hidup sekadarnya. Mustahil mereka bisa menabung untuk masa depan, apalagi membelikan kendaraan bagi anak-anaknya. Penghasilan mereka hanya cukup untuk menutup kebutuhan harian.
Banyak yang beranggapan bahwa petani gurem masih bisa bertahan berkat bantuan sosial (bansos). Program ini seolah menjadi “dewa penolong” yang menjaga napas kehidupan mereka tetap berhembus. Tanpa bansos beras 10 kilogram per bulan, banyak keluarga petani mungkin tak tahu dari mana harus membeli bahan pangan, apalagi di tengah harga beras yang melonjak tanpa kendali.
Pemerintah mencatat ada sekitar 22 juta rumah tangga penerima bansos beras—sebagian besar di antaranya adalah petani berlahan sempit dan buruh tani. Mereka hidup apa adanya, terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan (the vicious circle of poverty) yang sulit diputus.
Menyebut petani sudah sejahtera adalah kebohongan besar. Sebagian besar masih hidup miskin dan terpinggirkan. Ironinya, di tengah kesulitan itu, kita mendengar kabar ada Menteri Pertanian yang justru ditangkap KPK karena korupsi, pemerasan, dan dugaan pencucian uang.
Bagaimana mungkin kesejahteraan petani meningkat jika anggaran pembangunan yang seharusnya untuk mereka justru digerogoti pejabat yang diberi amanah? Seorang petani pernah berucap lirih: “Kok tega-teganya seorang menteri yang seharusnya memuliakan petani, malah menggasak jatah kami?” Potret inilah yang menjelaskan mengapa petani di negeri ini tetap hidup dalam kemiskinan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Kemiskinan petani akan sulit diputus jika di tubuh pemerintahan masih bersarang oknum yang memarginalkan mereka. Lebih buruk lagi bila pejabat negara menjadikan penderitaan petani sebagai ladang keuntungan pribadi. Tak sepantasnya dana pembangunan yang menjadi hak petani dikorupsi oleh mereka yang duduk di kursi kekuasaan.
Sudah saatnya pemerintah membedakan dengan jelas antara pembangunan pertanian dan pembangunan petani. Selama ini, pembangunan petani kerap direduksi menjadi peningkatan produksi semata. Padahal, peningkatan produksi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan. Apa artinya panen melimpah jika harga anjlok di tangan petani setiap musim raya tiba?
Pemerintah harus berani mengendalikan harga di tingkat petani agar mereka memperoleh keuntungan wajar. Dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki, negara mestinya mampu menekan permainan para tengkulak dan spekulan pasar yang merugikan petani.
Kini waktunya membangun paradigma baru: kesejahteraan petani tidak cukup diukur dari peningkatan produksi, tetapi dari jaminan harga jual yang adil. Kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan menjadi kunci agar petani tak lagi menjadi korban sistem yang timpang.
Akhirnya, kita berharap kesejahteraan petani benar-benar meningkat. Hanya dengan begitu belenggu kemiskinan bisa dipatahkan, dan para petani—tulang punggung bangsa—dapat hidup dengan martabat di tanah yang mereka suburkan sendiri.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Oleh: Entang Sastraatmadja



















