Oleh: Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 7 November 2025 – Sebagai seorang pengacara, hal terberat dalam profesi ini bukan hanya membela klien di ruang sidang, melainkan menunggu. Duduk berjam-jam di ruang sidang atau di luar pengadilan menanti hakim membuka persidangan sering kali menjadi ujian kesabaran. Tak heran ada kelakar di kalangan advokat: “Yang membuat jasa hukum mahal adalah waktu menunggu sidang yang tak kunjung dimulai.”
Fenomena molornya jadwal sidang di Pengadilan Negeri, khususnya di DKI Jakarta, bukan sekadar soal disiplin waktu, tetapi mencerminkan masalah sistemik dalam manajemen peradilan. Ada sejumlah faktor utama yang menyebabkan hal ini terjadi:
1. Ketidakhadiran Para Pihak
Sidang kerap tertunda karena salah satu pihak, baik penggugat, tergugat, maupun kuasa hukumnya, tidak hadir. Ketidakhadiran ini bisa disebabkan oleh pemberitahuan yang terlambat atau tidak efektif, hingga alasan administratif yang seharusnya dapat diantisipasi.
2. Keterlambatan Hakim dan Jaksa
Hakim atau jaksa penuntut umum yang datang tidak tepat waktu turut memperpanjang antrean perkara. Dalam satu hari, seorang hakim bisa menangani beberapa sidang dengan jadwal yang sering tumpang tindih, sehingga keterlambatan menjadi hal “biasa” meski tak seharusnya.
3. Keterbatasan Fasilitas Pengadilan
Minimnya ruang sidang, lahan parkir yang terbatas, hingga kurangnya ruang tunggu yang layak menambah keruwetan. Faktor logistik yang tampak sepele ini berimbas langsung pada molornya jalannya persidangan.
4. Lemahnya Manajemen dan Pengawasan
Koordinasi internal dan manajemen waktu di pengadilan masih jauh dari efisien. Pengawasan dari Mahkamah Agung terhadap pelaksanaan jadwal sidang juga belum berjalan maksimal. Akibatnya, ketidakpastian jadwal menjadi hal yang dianggap lumrah.
Masalah-masalah ini tidak hanya membuang waktu para pengacara dan pihak berperkara, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap efisiensi lembaga peradilan. Di titik ini, keterlambatan bukan sekadar soal waktu, melainkan bentuk penundaan keadilan itu sendiri—karena “justice delayed is justice denied.”
Arah Reformasi: Dari Ketertiban Waktu Menuju Ketertiban Sistem
Untuk mengatasi persoalan kronis ini, dibutuhkan langkah reformasi menyeluruh yang dimulai dari niat baik pimpinan Mahkamah Agung untuk memperbaiki budaya dan sistem di bawahnya. Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain:
- Peningkatan Manajemen Jadwal dan Sumber Daya
Menambah jumlah hakim, menata ulang beban kerja, serta mengalokasikan ruang sidang secara proporsional agar tidak terjadi penumpukan perkara. - Penerapan Teknologi Manajemen Jadwal Elektronik
Sistem aplikasi berbasis digital dengan slot waktu terukur akan memudahkan pengaturan sidang, mencegah bentrok jadwal, serta memungkinkan para pihak memantau jadwal secara transparan. - Perbaikan Administrasi dan Mekanisme Pemberitahuan
Pemberitahuan jadwal sidang melalui sistem daring, verifikasi dokumen sejak dini, serta penggunaan sistem informasi persidangan terintegrasi akan mempercepat proses administrasi. - Penegakan Disiplin dan Akuntabilitas
Mahkamah Agung bersama badan pengawas peradilan perlu menegakkan standar pelayanan dan memberikan sanksi proporsional terhadap pelanggaran yang menyebabkan keterlambatan signifikan. - Pemanfaatan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Mendorong mekanisme mediasi dan negosiasi pra-sidang untuk mengurangi jumlah perkara yang harus diproses di pengadilan.
Penutup
Reformasi manajemen waktu bukan sekadar mempercepat sidang, melainkan memulihkan martabat peradilan di mata masyarakat. Ketepatan waktu sidang mencerminkan disiplin, profesionalitas, dan integritas lembaga peradilan.
Penerapan teknologi modern, tata kelola yang efisien, dan komitmen moral dari seluruh aparatur pengadilan adalah kunci untuk memastikan bahwa pengadilan tidak lagi menjadi tempat “menunggu tanpa kepastian”, tetapi ruang di mana keadilan benar-benar ditegakkan tepat waktu.
Oleh: Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
























