Oleh: Entang Sastratmadja
Judul “Hak Petani sebagai Anak Bangsa” pada dasarnya diarahkan untuk mempertegas keberadaan petani sekaligus tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Petani berhak hidup sejahtera, dan negara berkewajiban penuh untuk mewujudkannya.
Petani memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 Amandemen IV. Termasuk di dalamnya adalah hak untuk mendapatkan kesejahteraan melalui kepemilikan dan perlindungan hukum atas varietas lokal sebagai hasil pemuliaan tanaman.
Tugas dan kewajiban utama pemerintah, sesuai amanah konstitusi, adalah mensejahterakan rakyat, termasuk para petani yang kini hidup dalam kondisi memprihatinkan. Salah satunya melalui pelayanan publik yang terjangkau, cepat, efektif, dan efisien.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “sejahtera” berarti aman sentosa dan makmur. W.J.S. Poerwadarminta (2015) menegaskan bahwa kesejahteraan adalah kondisi ketika seseorang hidup aman dan selamat dari berbagai persoalan. Dengan kata lain, manusia dikatakan sejahtera ketika persoalan lahir dan batinnya terselesaikan.
Namun realitas berbicara lain. Bagi sebagian besar petani, kesejahteraan masih sebatas angan. Mereka hidup dalam kesengsaraan yang seolah tidak berkesudahan. Petani padi—terutama petani gurem—menjadi potret paling nyata dari warga bangsa yang terjerat kemiskinan struktural.
Data Sensus Pertanian 2023 memperlihatkan situasi yang kian memburuk. Jumlah petani gurem meningkat signifikan dalam satu dekade terakhir. Lahan pertanian terus menyempit akibat alih fungsi yang tidak terkendali. Kepemilikan lahan petani makin menyusut, melemahkan kedaulatan mereka atas tanah yang menjadi sumber hidup.
Petani gurem—petani berlahan sempit dengan kepemilikan rata-rata di bawah 0,5 hektare—telah lama dicari jalan keluarnya. Namun hingga kini solusi nyata belum juga hadir. Mereka tetap menjadi potret anak bangsa yang hidup dalam kesusahan dan penderitaan berkepanjangan.
Sensus Pertanian 2023 mencatat 16,89 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) Gurem, naik 18,49% dari 14,25 juta pada 2013. Kenaikan ini jelas bukan prestasi, melainkan alarm keras bahwa pembangunan petani membutuhkan paradigma baru. Pembangunan petani tidak boleh lagi hanya menjadi bagian kecil dari pembangunan pertanian. Pembangunan petani harus berdiri sendiri dan menjadi fokus utama.
Ada dua persoalan besar yang kini menyergap kehidupan petani:
Alih fungsi lahan pertanian yang semakin tak terkendali. Lahan pertanian dengan mudah berubah menjadi kawasan industri atau permukiman. Bersamaan dengan itu, kepemilikan lahan pun berpindah tangan.
Alih generasi petani. Anak-anak muda desa semakin enggan menjadi petani. Bertani tidak lagi dianggap menjanjikan. Mereka lebih memilih eksodus ke kota untuk pekerjaan yang dinilai lebih pasti.
Dua persoalan ini tidak boleh diremehkan. Jika kita salah mengambil kebijakan hari ini, maka yang akan memikul bebannya adalah generasi mendatang. Ruang pertanian yang cukup serta keberadaan petani yang mau bercocok tanam adalah penanda bahwa pertanian masih hidup di negeri ini.
Jika pemerintah mampu menghadirkan solusi cerdas atas persoalan-persoalan tersebut, niscaya kesejahteraan petani bukan lagi mimpi. Kini tinggal satu pertanyaan: adakah kemauan untuk menjalankannya? Jawabannya tegas: harusnya ada!
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat.)

Oleh: Entang Sastratmadja



















