Hasil komunikasi antara Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir dengan pihak inisiator videotron atau para relawan di Bekasi dan Jakarta, yakni @aniesbubble dan @olpproject. tidak ingin melaporkan kasus itu.
Jakarta – Fusilatnews – Tim Nasional (Timnas) Pemenangam Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) membatalkan rencana melaporkan kasus penurunan videotron Anies di Bekasi dan Jakarta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Timnas menegaskan bahwa pihak relawan yang menginisiasi penayangan videotron tidak berkenan melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.
Hasil komunikasi antara Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir dengan pihak inisiator videotron atau para relawan di Bekasi dan Jakarta, yakni @aniesbubble dan @olpproject. tidak ingin melaporkan kasus itu.
“Mereka (@aniesbubble dan @olpproject) tidak ingin kita dampingi untuk melaporkan,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di Rumah Perubahan Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Adanya penayangan videotron Anies tidak lain merupakan inisiasi dari relawan. Dan relawan itu disebut tidak berafiliasi dengan Timnas AMIN, melainkan hanya pendukung saja.
Sehingga persoalan itu memang sepenuhnya diserahkan kepada kehendak tim relawan. Kendati demikian, Ari mengatakan bahwa pihaknya tetap berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran pemilu.
“Di catatan kami ini bentuk pelanggaran, karena kepentingan kami melihat bagaimana perjalanan demokrasi di negara kita,” ujar dia.
Sebelumnya diketahui, capres nomor urut 01 Anies Baswedan mendapatkan dukungan secara sukarela dari @aniesbubble dan @olpproject berupa tayangan videotron dirinya bergaya ala k-popers di depan Grand Metropolitan Bekasi dan Graha Mandiri Jakarta. Tapi baru tayang beberapa jam, tayangan videotron itu dimatikan. padahal dijadwalkan penanyangan selama sepekan ke depan.
Videotron yang menampilkan Anies tersebut hanya tayang dalam hitungan jam pada Senin (15/1/2024), padahal sudah dijadwalkan selama sepekan ke depan. @olpproject dan @aniesbubble pada Senin malam menyampaikan bahwa penayangannya itu disetop. Namun tidak dijelaskan alasan pastinya.
“Kami harus mengabarkan bahwa LED Ads yang telah dijadwalkan tayang selama seminggu (15-21 Januari 2024) di Bekasi dan Jakarta tidak dapat lanjut tayang di lokasi tersebut karena suatu hal yang di luar kuasa kami,” tulis @olpproject.
Kasus itu menjadi trending topic di X. Banyak netizen menyayangkan masalah tersebut dan mengaitkan dengan adanya upaya penjegalan. Tim Hukum Nasional AMIN selanjutnya mengonfirmasi bahwa memang ada indikasi penjegalan atas diturunkannya videotron tersebut.
Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla (JK) menanggapi ihwal penurunan videotron Anies di Bekasi dan Jakarta.
Menurut JK, kasus itu lebih baik dilaporkan saja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Kalau itu kan ada aturannya, jadi lapor ke Bawaslu saja. Karena aturannya enggak boleh saling mengganggu kan? Jadi selama ada izinnya (penayangan videotron), itu (penurunan) adalah pelanggaran,” Kata JK saat hendak menemani Anies melakukan kegiatan kampanye di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
JK berharap kasus ini agar dilaporkan ke Bawaslu sebagai pengawas seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilu. “Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” kata JK.
Menanggapi permasalahan ini Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, tentang permasalahan penayangan konten kampanye Anies Baswedan secara sepihak di sejumlah videotron di Jakarta dan Kota Bekasi. Bagja menyebut, pihaknya akan mengusut kasus tersebut apabila sudah ada laporan yang masuk. “(Kalau ada laporan) pasti kami proses. Kasusnya dilanjut atau tidak juga pasti akan kita sampaikan,” kata Bagja.
Sedangkan pihak swasta yang menyediakan jasa videotron beraktivitas atas seizin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. Selaku pemberi izin, dua pemerintah daerah (pemda) itu tentu harus bersikap sama terhadap semua peserta pemilu.
Menurutnya, penghentian penayangan terhadap konten Anies di videotron yang sudah disewa tentu adalah sebuah permasalahan. Bawaslu akan mengusut kasus tersebut dengan meminta penjelasan pemda, mengecek izin pendirian videotron, dan meminta penjelasan pihak swasta pemilik videotron
























