• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Point of No Return: Nekat, Jokowi Pertahankan Kekuasaan dengan Segala Cara

fusilat by fusilat
October 20, 2023
in Feature
0
Point of No Return: Nekat, Jokowi Pertahankan Kekuasaan dengan Segala Cara
Share on FacebookShare on Twitter
Oleh: Anthony Budiawan
TIDAK ada titik kembali. Jokowi terjebak dalam posisi “point of no returnĀ untuk pertahankan kekuasaan. Tidak bisa tidak, kalau mau selamat. Karena, selama dua periode pemerintahannya, Jokowi diduga banyak melakukan pelanggaran hukum, termasuk konstitusi.
Antara lain, proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang awalnyaĀ business to businessĀ ternyata menggunakan APBN. Bahkan APBN dijadikan jaminan utang. Selain itu, UU IKN dan UU Cipta Kerja terindikasi melanggar konstitusi. Terbaru, kasus Rempang Eco City ditengarai melanggar HAM berat.

Jangan lupa, Kaesang dan Gibran juga dilaporkan ke KPK sebagai terduga KKN, karena menerima dana investasi dari Sinar Mas yang didakwa bersalah pada kasus kebakaran hutan tetapi hanya dihukum ringan, atau diringankan?

Tidak heran, relawan Jokowi yang sekarang menjabat Menteri Kominfo, Budi Arie, sempat keceplosan: ā€œkalau kalah Pilpres 2024, kita semua bisa masuk penjaraā€. Juga tidak heran, Jokowi berupaya keras agar terus bisa berperan di pusat kekuasaan. Tidak ada pilihan, demi keselamatan seluruh keluarga.Ā Point of no return. Kalau perlu, menggunakan segala cara.

Pertama, (pendukung) Jokowi berupaya memperpanjang masa jabatan Jokowi, dengan dua atau tiga tahun. Ada yang berimajinasi liar, Jokowi akan menunda pemilu dan pilpres, karena terjadi chaos atau tidak ada dana APBN untuk pemilu. Tentu saja semuanya kandas. Karena semua itu melanggar konstitusi secara brutal.

Kemudian, (pendukung) Jokowi juga berupaya memperpanjang periode jabatan presiden menjadi tiga periode. Dengan cara mengeluarkan dekrit presiden kembali ke UUD asli, di mana MPR nantinya akan mengangkat Jokowi kembali sebagai presiden untuk ketiga kalinya. Tentu saja, imajinasi liar ini juga kandas. Karena juga melanggar konstitusi, sama brutalnya.

Tidak putus asa, Jokowi kemudian mau dijadikan wakil presiden. Untuk itu, Partai Berkarya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, bahwa presiden dua periode boleh menjadi wakil presiden. Gugatan ditolak. Kandas lagi.

Jokowi selesai. Jokowi akan segera menjadi masa lalu. Menjadi rakyat jelata. Bagaimana nasibnya ke depan? Bagaimana keamanannya ke depan?

Demi keamanan masa depannya, Jokowi berusaha menjadi “Godfather” dalam menentukan presiden yang akan datang. Awalnya, Jokowi mau menguasai Ganjar Pranowo sebagai ā€˜bonekanya. Gagal. Ganjar tegak lurus kepada Megawati dan PDIP.

Joman, Jokowi Mania, di bawah koordinasi Immanuel Ebenezer, yang awalnya mendukung Ganjar kemudian lari mendukung Prabowo. Ini tanda sangat jelas, Jokowi tidak lagi mendukung Ganjar, tetapi mendukung Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, partai terbesar ketiga.

Karena, Prabowo saat ini menjadi satu-satunya harapan terakhir Jokowi dan keluarga yang tersisa, untuk mengamankan masa depannya.

Tetapi, Jokowi merasa tidak cukup hanya menggantungkan nasibnya kepada Prabowo. Jokowi tidak bisa menyerahkan seratus persen nasib masa depannya kepada Prabowo. Jokowi harus memastikan, masa depannya sekeluarga aman dan tenteram.

Untuk itu, jalan terakhir adalah menjadikan Gibran wakil presiden. Memang sangat absurd. Karena saat ini Jokowi dan keluarga tidak bisa berpikir jernih. Panik, karena menyangkut nasib masa depan.

Tetapi, apa daya. Gibran tidak memenuhi persyaratan batas usia minimum calon wakil presiden. Gibran belum cukup umur, belum berusia 40 tahun ketika pendaftaran pilpres 19 Oktober yang akan datang, seperti persyaratan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Jalan terakhir, nekat. Batas usia minimum di dalam UU Pemilu harus diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, agar Gibran bisa menjadi calon wakil presiden.

Caranya, melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi, batas usia minimum capres-cawapres melanggar konstitusi. Tentu saja, gugatan tersebut tidak dilakukan oleh Gibran sendiri. Tetapi, oleh banyak pihak. Berlapis-lapis.

Mahkamah Konstitusi juga nekat. Seharusnya, Mahkamah Konstitusi tidak bisa menerima gugatan tersebut, karena tidak ada ā€˜legal standing’. Nekat, Mahkamah Konstitusi tetap menggelar sidang. Tapi, lagi-lagi kandas. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan. Batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun.

Di “injury time“, Mahkamah Konstitusi bertambah nekat. Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman Gibran, cawe-cawe.

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Anwar Usman mengubah komposisi Hakim Konstitusi untuk sidang gugatan keempat, yaitu penambahan persyaratan alternatif capres-cawapres “….. atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah”.

Hasil cawe-cawe Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi “mengabulkan” gugatan dengan skor 5-4, lima mengabulkan dan empat menolak. Meskipun dua Hakim Konstitusi, di antara lima yang mengabulkan, menyatakan “berpengalaman sebagai Kepala Daerah setingkat Provinsi”, bukan Kabupaten. Perbedaan pendapat ini pada saatnya akan menjadi permasalahan serius tersendiri.

Putusan “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah (termasuk Kabupaten/kota)” sangat jelas diformulasikan untuk kepentingan orang yang belum berusia 40 tahun tetapi sedang menjabat Kepala Daerah. Saat ini, mungkin hanya Gibran satu-satunya yang memenuhi persyaratan tersebut.

Artinya, Anwar Usman dan Jokowi terbukti tambah nekat. KarenaĀ point of no return. KKN tersirat jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini. Demi menyelamatkan masa depan keluarga. Apakah benar bisa selamat? Masih menjadi tanda tanya besar!

Anthony Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gaza Menunggu Bantuan Dari Mesir sementara Israel Menyiapkan Pasukan untuk Serangan Darat

Next Post

Amazon Akan Mulai Uji-Coba Drone Mengirim Resep Sampai Depan Pintu Rumah

fusilat

fusilat

Related Posts

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi
Feature

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur
Birokrasi

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026
Economy

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026
Next Post
Amazon Akan Mulai Uji-Coba Drone Mengirim Resep Sampai Depan Pintu Rumah

Amazon Akan Mulai Uji-Coba Drone Mengirim Resep Sampai Depan Pintu Rumah

Baju Putih Mahfud Itu Artifak Politik Identitas

Baju Putih Mahfud Itu Artifak Politik Identitas

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist