Polda Jawa Tengah (Jateng) batal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang dialami mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (ARL). Tersangka bakal diumumkan hari ini, Selasa (15/10/2024).
Sebelumnya Polisi menegaskan akan mengumumkan dan menetapkan tersangka kasus perundungan yang diduga mendorong seorang mahasiswi PPDS Anestesia Undip bernama Aulia Risma Lestari melakukan bunuh diri , entah apa yang menjadi Polda Jateng membatalkàn penetapan tersangka.
Keputusan Polda Jateng ini membuat pihak Keluarga mendiàñg Dokter Aulia Risma Lestari Kecewa. Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari (ARL), Misyal Achmad, kecewa atas batalnya pengumuman tersangka oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro. Polda Jateng sempat menyampaikan bahwa penetapan tersangka bakal dilakukan pada Selasa (15/10/2024).
“Dari keluarga, yang pertama, tadinya kecewa karena penetapan tersangka hari ini tidak bisa dilaksanakan. Namun setelah mendengar penjelasan dari Polda (Jateng) kami bisa mengerti,” kata Misyal saat dihubungi via telepon, Selasa sore.
Menurut Misyal, diperlukan beberapa keterangan saksi untuk memperkuat proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan perundungan ARL. “Kami paham betul karena kalau ini dipaksakan nanti di pengadilan agak repot,” ujarnya.
“Jadi Polda (Jateng) berjanji melengkapi apa yang diminta Mabes Polri kurang lebih dalam satu pekan, untuk melengkapi semua berkas-berkas, keterangan-keterangan, yang diperlukan. Itu semua karena masukan dari hasil gelar (perkara) yang disaksikan oleh Mabes Polri juga,” tambah Misyal.
Dia menambahkan, jika Polda Jateng sudah melengkapi semua hal yang diperlukan, penetapan tersangka bisa dilakukan. “Poin-poin itu Polda sanggup memenuhi dalam waktu satu minggu. Kalau Polda sudah memenuhi itu artinya satu minggu itu sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Misyal.
Polda Jateng batal mengumumkan tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (ARL), yang seharusnya dilakukan pada Selasa (15/10/2024). Kendati demikian, kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, pada Selasa ini Polda Jateng sudah melaksanakan gelar perkara guna menganalisis perkembangan penyidikan kasus dugaan perundungan terhadap ARL.
“Dari hasil rapat gelar hari ini yang dipimpin Direktur Kriminal Umum beserta peserta lain, baik dari saksi ahli, kemudian Biro Wassidik Bareskrim Polri, kemudian Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan internal kita baik dari Propam, Itwasda, Bitkum Polda, dan Wassidik Krimum Polda Jawa Tengah, menyampaikan bahwa masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut,” ungkap Artanto di Mapolda Jateng, Selasa sore.
Oleh sebab itu, tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL belum bisa diumumkan. “Jadi ada beberapa syarat persyaratan tertentu yang harus didalami oleh penyidik dalam rangka untuk menetapkan tersangka,” kata Artanto.
Menurut Artanto, salah satu dugaan tindak pidana dalam kasus ARL yang kini menjadi fokus penyidikan Polda Jateng adalah pemerasan. Namun dia tak bisa menyampaikan detailnya. “Karena ini strategi penyidikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyidik Dirkrimum Polda Jateng sangat berhati-hati dalam menentukan tersangka dalam kasus ARL. “Kemudian asas praduga tak bersalah harus dipenuhi dalam proses ini,” katanya.
Kendati demikian, Artanto menekankan bahwa Polda Jateng bakal bekerja cepat guna menentukan tersangka. “Penyidik mempunyai kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini,” ucapnya.
Sebelumnya Artanto menyampaikan bahwa Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang dialami ARL. “Beberapa hari yang lalu, tanggal 7 Oktober kita sudah menetapkan kasus ini naik sidik dan hari ini kita akan menetapkan tersangkanya,” kata Artanto saat diwawancarai awak media di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (15/10/2024) pagi.
Namun Artanto belum bisa menyampaikan siapa dan berapa jumlah tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL. Dia mengungkapkan bahwa hari ini Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng tengah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut. “Nanti akan kita sampaikan setelah gelar perkara,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini Polda Jateng sudah memeriksa 48 saksi. “Semua saksi ini yang berkaitan dengan kasus perkara perundungan. Ini sangat berkaitan, baik (mahasiswa) senior, junior, maupun saksi ahli, maupun pihak instansi yang terkait,” ucap Artanto.
ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024. Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami ARL, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi Semarang. Dalam surat edaran tertanggal 14 Agustus 2024, Kemenkes menyampaikan bahwa penangguhan PPDS Anestesia Undip akan berlangsung hingga adanya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan Direksi RSUP Dr.Kariadi dan Fakultas Kedokteran (FK) Undip.
Keluarga ARL melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, ARL juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan. Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiwa senior. Menurut Misyal, sejak ARL menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp225 juta untuk membayar iuran angkatan.
Undip dan RSUP Dr.Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan pasca kematian ARL, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr.Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah.