Jakarta, 10 Januari 2025 – Polda Metro Jaya mengungkap forum internet ilegal yang menjadi tempat berbagi konten pornografi dan aktivitas seks swinger atau tukar pasangan. Forum yang dibuat oleh pasangan IG dan KS ini telah aktif sejak 2022 dengan total anggota mencapai 17.732 orang hingga 2024.
Dalam konferensi pers di Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025), Panit Subdit IV Ditres Siber Iptu Alexander Indrawan Mulyono menjelaskan bahwa forum tersebut memanfaatkan platform media sosial X (dulu Twitter) untuk mempromosikan konten-konten vulgar. “Kalau saya posting di website, nanti ter-repost di Twitter, tersinkronisasi,” ungkap Alexander.
Ribuan Konten dan Forum Khusus
Sejak berdiri, forum tersebut telah mengunggah 629 konten pornografi oleh pelaku, dengan ribuan konten tambahan dari para anggota lainnya. Forum ini juga menyediakan ruang diskusi khusus untuk anggota dengan preferensi tertentu, seperti forum untuk pasangan mencari pasangan lain atau individu tunggal.
Alexander menyebutkan, salah satu cara tersangka menarik anggota baru adalah dengan membagikan testimoni vulgar yang disertai foto dan video dari aktivitas mereka. Anggota yang tertarik dapat menghubungi tersangka secara pribadi melalui forum untuk menyepakati lokasi, waktu, hingga tarif.
Keuntungan Finansial dari Pornografi
Selain mengelola forum dan pesta seks, IG dan KS juga menjual konten pornografi yang diunggah di situs itu. Konten tersebut mencakup video pesta seks swinger yang melibatkan mereka, serta unggahan dari anggota forum lainnya. Semua konten dijual melalui platform luar negeri, memanfaatkan kebijakan yang lebih longgar terhadap pornografi di beberapa negara seperti Amerika Serikat.
“Keuntungan bulanan dari tayangan video, iklan digital, dan penjualan konten mencapai 1.000 USD,” ungkap Alexander. Situs tersebut menggunakan domain luar negeri dengan biaya langganan 6 USD per bulan untuk menghindari deteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Aturan Forum dan Upaya Kamuflase
IG juga memberlakukan sejumlah aturan untuk para anggota, seperti larangan mengunggah foto alat kelamin atau menyantumkan nomor telepon. Alexander menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memberikan rasa aman kepada anggota forum, meski sebenarnya tetap melanggar hukum.
Tersangka dan Ancaman Pidana
IG dan KS diringkus oleh Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2025. Keduanya dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 8 UU Pornografi, dan tindak pidana pencucian uang. “Selain itu, peserta pesta seks swinger juga akan dijerat dengan UU Pornografi karena sadar dijadikan objek seksual oleh pelaku,” tambah Alexander.
Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya menjelaskan bahwa penggunaan domain luar negeri adalah upaya umum untuk menyamarkan aktivitas ilegal seperti ini. “Semua website yang dilarang biasanya seperti ini,” ujarnya.
Jejak Panjang Pelaku
Sebelum forum ini, IG diketahui telah mengelola situs serupa bernama Nodamerah.com pada 2008. Situs tersebut ditutup pada 2017 karena alasan yang belum jelas. Forum baru yang berinisial “S” diluncurkan pada 8 Agustus 2022.
Polda Metro Jaya kini terus melacak jejak digital para anggota forum, termasuk menggunakan IP Address untuk mengidentifikasi pengguna yang aktif dalam aktivitas ilegal tersebut.