FusilatNews, Jakarta – Di tengah simpang siur kabar mengenai pemangkasan gaji ke-13 dan 14 bagi aparatur sipil negara (ASN), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara. Ia memastikan bahwa kedua tunjangan tersebut tetap akan dicairkan sesuai dengan rencana anggaran yang telah disusun.
“Insya Allah tetap cair, karena sudah dialokasikan dalam anggaran negara,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Pernyataan ini muncul setelah beredar informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran, yang memicu spekulasi mengenai kemungkinan pemangkasan berbagai pos pengeluaran, termasuk tunjangan ASN.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, juga menegaskan bahwa gaji ke-13 masih dalam proses administrasi dan akan tetap diberikan selama anggaran tersedia. “Saat ini pemerintah fokus pada belanja pegawai. Sepanjang saldo kas negara mencukupi, maka pencairan akan berjalan sesuai jadwal,” kata Primanto di Gedung DPR, Kamis, 6 Februari 2025.
Spekulasi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 bermula dari unggahan akun X (Twitter) @tukin_dosenASN, yang mengunggah dokumen internal Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dokumen tersebut mengindikasikan bahwa BRIN harus melakukan efisiensi sebesar Rp2,7 triliun, termasuk dengan memangkas dana riset, menangguhkan pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta menghapus belanja pegawai ke-13 dan 14 bagi ASN BRIN.
Tak hanya itu, sejumlah kementerian dan lembaga juga disebut-sebut tengah mengkaji ulang alokasi anggaran mereka menyusul instruksi efisiensi dari Presiden. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 secara nasional.
Dengan pernyataan terbaru dari Sri Mulyani, para ASN kini bisa lebih tenang. Pemerintah memastikan bahwa hak mereka masih tetap diperhitungkan dalam skema anggaran, meskipun efisiensi tetap menjadi prioritas dalam tata kelola keuangan negara di bawah pemerintahan baru.
























