• Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
Home News Law

Polisi Harus Tunduk dan Patuh Pada Peraturan Kapolri Tentang Penggunaan Senjata Api

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 12, 2023
in Law
0
Polisi Harus Tunduk dan Patuh Pada Peraturan Kapolri Tentang Penggunaan Senjata Api
Share on FacebookShare on Twitter

Penggunaan senjata api bisa dilakukan anggota Polri untuk mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang bisa memberikan ancaman. Dia juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api harus diawali peringatan atau perintah lisan.

Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi Banyaknya pelaku tindak pidana perampokan yang ditembak mati oleh Polisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar polisi tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan senjata api.

Kompolnas menegaskan, ada sederet aturan penggunaan senjata api yang wajib dipatuhi para anggota polisi.

Dilansir Tempo, Selasa, 11 Juli 2023, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan penggunaan senjata api telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM.

“Tembakan polisi dalam menangani penjahat seharusnya melumpuhkan, bukan mematikan,” kata Poengky.

Poengky menjelaskan, dalam Pasal 3 Perkap Nomor 1 Tahun 2009, ada enam prinsip penggunaan kekuatan yang harus diperhatikan kepolisian, yakni legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.

Dalam Pasal 5 ayat (1) juga mengatur tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yang terdiri dari:

Tahap 1 : Kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
Tahap 2 : Perintah lisan
Tahap 3 : Kendali tangan kosong lunak
Tahap 4 : Kendali tangan kosong keras
Tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia, antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
Tahapan penggunaan kekuatan

Dalam Pasal tersebut, kata Poengky, anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Poengky juga menjabarkan Pasal 8 Perkap Penggunaan Kekuatan tersebut. Menurut pasal itu, penggunaan senjata api atau alat lain dilakukan ketika pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.
“Kemudian, senjata api digunakan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut,” kata Poengky.

Lalu, dia menerangkan, penggunaan senjata api bisa dilakukan anggota Polri untuk mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang bisa memberikan ancaman. Dia juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api harus diawali peringatan atau perintah lisan.

“Adapun penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka,” kata Poengky mengutip pasal tersebut.

Poengky juga menjelaskan soal Pasal 45-48 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM. Dia menyatakan Perkap tersebut menyatakan polisi harus mempertimbangkan berbagai hal dalam penggunaan senjata api. Diantaranya, harus mengusahakan cara tanpa kekerasan terlebih dahulu, harus mempertimbangkan apakah ancaman yang dihadapi seimbang, dan kerusakan atau luka-luka akibat penggunaan kekuatan harus seminimal mungkin.

“Dalam Pasal 47, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia,” ucap Poengky.

Poengky mengatakan anggota polisi mesti mempertimbangkan dua Perkap tersebut dalam menggunakan senjata api. Namun untuk efek jera, Poengky setuju para pejahat yang terbukti melakukan kejahatan yang berakibat mematikan, harus dijerat pasal berlapis dan dihukum maksimal, apalagi jika mereka residivis.
Polrestabes Medan tembak mati perampok

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda menyatakan peristiwa penembakan terjadi ketika pihaknya berupaya menangkap enam perampok yang beraksi di Dear Beauty Salon di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dalam peristiwa itu, menurut dia, seorang perampok bernama Bima Bastian alias Jarot melawan sehingga anggotanya harus mengambil langkah tembak di tempat.

“Anggota menangkap enam orang pelaku perampok salon yakni Ari Wirana, Fajar Ari Wibowo, Muhammad Nurman alias Wak Slow, Iman Setiawan alias Iman, dan seorang penadah Hairil. Satu diantara pelaku ditembak mati bernama Bima Bastian alias Jarot karena melawan saat diamankan,” kata Valentino.

Polda Sumut pun menyatakan bahwa tindakan aparat itu sudah sesuai prosedur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyatakan Jarot sempat menembak salah satu anggota polisi dengan senjata air soft gun.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Polri Bantah Recruitment Polisi Harus Bayar

Next Post

Mengapa Partai Demokrat Tolak Pengesahan RUU Kesehatan ?

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Target Kosongkan Rempang. Polisi Dikerahkan Mengintimidasi Warga Rempang Agar Segera Pergi dari Rumah Mereka Sendiri
Law

Target Kosongkan Rempang. Polisi Dikerahkan Mengintimidasi Warga Rempang Agar Segera Pergi dari Rumah Mereka Sendiri

September 20, 2023
BP Batam: Kambing Hitamkan Provokator Dibalik Kerusuhan di Rempang
Law

DPR RI Berencana Panggil Semua Pihak Dalam Kasus Rempang, Termasuk Tomy Winata

September 20, 2023
Lagi-lagi “Mr One Man Show” LBP Ditunjuk Presiden Tangani Permasalahan Polusi Udara Jabodetabek
Law

Akhirnya Luhut Akui Salah Pendekatan Dalam Kasus Bentrok di Rempang

September 19, 2023
Next Post
Mengapa Partai Demokrat Tolak Pengesahan RUU Kesehatan ?

Mengapa Partai Demokrat Tolak Pengesahan RUU Kesehatan ?

LSI Klaim Elektabilitas Gibran Sebagai Bacawapres Melonjak Mendekati Sandiaga Uno dan AHY

LSI Klaim Elektabilitas Gibran Sebagai Bacawapres Melonjak Mendekati Sandiaga Uno dan AHY

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

Reporters' Tweets

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

September 28, 2022
Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

February 3, 2023
Kapolri Umumkan Daftar 25 Personel Polri Diduga Hambat Kasus Brigadir J

Kapolri Umumkan Daftar 25 Personel Polri Diduga Hambat Kasus Brigadir J

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

15
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

6
Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

September 21, 2023
Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

September 21, 2023
Pegang Data Parpol dari Intelijen, BRIN Tuding Jokowi Salah Gunakan Wewenang untuk Kepentingan Kekuasaan

Pegang Data Parpol dari Intelijen, BRIN Tuding Jokowi Salah Gunakan Wewenang untuk Kepentingan Kekuasaan

September 21, 2023
Penjualan Kendaraan Listrik Booming di Eropa, Mampukah Kita Mengatasi Kebakaran Disebabkan oleh Baterai?

Penjualan Kendaraan Listrik Booming di Eropa, Mampukah Kita Mengatasi Kebakaran Disebabkan oleh Baterai?

September 21, 2023
Youtube Video
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

September 21, 2023
Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

September 21, 2023

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist