Moemin menegaskan sudah melaporkan temuan indikasi penggelapan dana tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 April 2023,
Jakarta – Fusilatnews – Setelah merger atau penggabungan kedua perusahaan Perum Damri menemukan adanya indikasi fraud pada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dengan potensi kerugian Rp 23,19 miliar.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/6/2024). Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin mengatakan, indikasi fraud ditemukan setelah perusahaan melakukan audit khusus terhadap 25 eks karyawan Perum PPD yang diduga terlibat dalam rekayasa pertanggungjawaban fiktif.
“Dari audit tersebut, kami menemukan keterlibatan 29 eks karyawan dan pimpinan Perum PPD dengan jumlah kerugian Rp 23,19 miliar terjadi pada periode 2022,” ungkapnya
“Dan di sini kami mohon dukungan dari seluruh anggota DPR yang terhormat, seluruh anggota Komisi sidang yang terhormat, agar kami bisa menyelesaikan hal ini,”imbuh Setia.
Moemin menegaskan sudah melaporkan temuan indikasi penggelapan dana tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 April 2023,
12 Mei 2023 dan 29 Mei 2023, serta telah mendapat respons dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Kawal BUMN, yang disarankan untuk Perum Damri meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dilakukan audit dengan tujuan tertentu.
Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perum Damri telah melakukan beberapa kali ekspose atas pemeriksaan tersebut kepada BPKP Pusat dan BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Perum PPD secara resmi bergabung ke Perum Damri pada 6 Juni 2023 lalu seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023.