Oleh Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo semestinya tidak dilakukan, setidaknya sebelum keaslian ijazah Jokowi dinyatakan sah oleh pengadilan. Pertemuan semacam itu justru dapat mencederai akal sehat publik dan martabat negara yang menjunjung kejujuran sebagai fondasi moral kekuasaan.
Publik selama ini tak pernah meragukan keaslian ijazah Presiden ke-8 Prabowo Subianto. Dari sekolah dasar hingga Akademi Militer, rekam jejak akademiknya bersih dan jelas. Sebaliknya, Jokowi justru menjadi sumber polemik yang tak kunjung padam. Ijazah S-1-nya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada masih menjadi tanda tanya besar di benak rakyat.
Berbagai hasil temuan, laporan, dan persepsi publik menunjukkan bahwa sekitar 99 persen masyarakat masih ragu terhadap keaslian ijazah tersebut. Walau pihak UGM dan Mabes Polri menyatakan ijazah Jokowi “identik,” publik merasa belum ada transparansi yang meyakinkan. Sebab keraguan ini bukan muncul dari perasaan semata, melainkan dari rangkaian peristiwa hukum yang telah ditempuh.
Saya dan rekan-rekan aktivis telah mengajukan dua langkah hukum: gugatan perdata atas dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan laporan pidana melalui DUMAS Mabes Polri. Keduanya merupakan representasi dari aspirasi publik yang menuntut kejelasan, bukan sekadar tuduhan kosong.
Namun proses hukum yang berjalan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Jokowi tampak kesulitan membuktikan keaslian ijazahnya, sementara lembaga negara yang seharusnya bersikap terbuka justru menutup diri. KPU di berbagai tingkatan—dari Surakarta hingga pusat—menolak memberikan akses informasi, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kementerian Pendidikan, Kemenkominfo, dan Setneg juga tampak pasif. Padahal isu ini telah menciptakan kegaduhan nasional dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara. Belum lagi ketidakjelasan hasil uji laboratorium forensik atas ijazah Jokowi yang telah disita berbulan-bulan, tanpa keterangan resmi.
Saya pernah bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Nomor 1, Surakarta, pada 16 April 2025. Dalam percakapan yang disaksikan dua rekan advokat, Jokowi mengatakan, “Hanya S-1 saja yang dipermasalahkan, bukan S-2 atau S-3.” Pernyataan itu ia ulang dua kali. Ucapan tersebut saya tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Bareskrim dan Reskrimum, sebagai bagian dari bukti objektif proses hukum.
Selain itu, hasil putusan perkara Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di Pengadilan Negeri Surakarta menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan bukti autentik berupa ijazah asli Jokowi, baik ijazah SD, SMP, SMA, maupun S-1. Jokowi pun tidak pernah hadir sebagai saksi korban atau pelapor. Fakta ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada kejanggalan serius dalam kasus tersebut.
Karena itu, publik berhak menuntut Polri untuk membuka hasil uji digital laboratorium forensik atas ijazah Jokowi. Jika benar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3D) diterbitkan secara tidak fair, maka penyidik wajib mencabutnya dan melanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu bersamaan, laporan Jokowi terhadap 13 aktivis yang mengkritiknya juga harus ditinjau ulang.
Dengan terpenuhinya dua alat bukti sah—laporan palsu dan dokumen yang diduga palsu—maka secara hukum Jokowi sudah memenuhi syarat sebagai tersangka. Langkah ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap sistem keadilan.
Sebelum ada putusan inkracht dari pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi benar-benar asli, maka secara moral dan hukum, Prabowo Subianto tak pantas bertemu dengannya. Sebuah pertemuan antara presiden yang sah dan mantan presiden yang masih diragukan integritas akademiknya bukan hanya tidak elok, tapi juga dapat mencoreng wibawa bangsa di hadapan rakyatnya sendiri.

Oleh Damai Hari Lubis



















