• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Preseden Buruk Presiden Lantik Hakim Konstitusi

fusilat by fusilat
December 9, 2022
in Feature
0
Preseden Buruk Presiden Lantik Hakim Konstitusi

Pelantikan Hakim MK Guntur Hamzah oleh Presiden (Foto: Kanavino/detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Alif Fachrul Rachman

Jakarta –
Presiden baru-baru ini melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto yang sebelumnya dicopot oleh DPR karena dinilai selalu menganulir produk hukum Undang-Undang yang dibentuk DPR. Padahal, pencopotan Aswanto sendiri dinilai sangat janggal. Betapa tidak, masa jabatan Aswanto berdasarkan UU MK terbaru seharusnya akan berakhir pada Maret 2029, namun sebelum akhir masa jabatan tersebut DPR secara sepihak langsung menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi.

Hal ini yang kemudian mengusik nalar intelektual para mantan Hakim Konstitusi seperti Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, dan bahkan Mahfud MD, yang notabene saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan. Alhasil, pada Oktober lalu terdapat pertemuan para mantan Hakim Konstitusi yang khusus membahas fenomena pemberhentian Aswanto. Dalam pandangan kesembilan mantan hakim MK tersebut, terdapat hasil diskusi yang sangat fundamental; mereka secara mufakat menyatakan bahwa DPR secara terang-terangan telah melanggar konstitusi.

Namun demikian, secara praktis ultimatum kesembilan mantan Hakim Konstitusi tersebut tidak diindahkan oleh DPR, bahkan tindakan DPR kemudian didukung oleh Presiden, yang pada 24 November melantik Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto. Pelantikan Guntur Hamzah oleh Presiden di tengah kontroversi pencopotan Aswato merupakan preseden buruk yang akan berdampak negatif terhadap dinamika dunia peradilan konstitusi di Indonesia.

Mendukung Pelanggaran

Tindakan Presiden melantik Guntur Hamzah menggantikan Aswanto secara tidak langsung mendukung langkah DPR yang melanggar konstitusi. Betapa tidak, pencopotan Aswanto oleh DPR dapat dikatakan merupakan langkah politik dan bukan merupakan tindakan hukum yang konstitusional. Hal ini dapat terlihat dari berbagai argumentasi DPR dalam mencopot Aswanto, seperti alasan karena Aswanto menganulir produk hukum DPR, maupun karena alasan bentuk evaluasi DPR terhadap Hakim Konstitusi yang diajukan sebelumnya.

Jika memang benar demikian, apakah berbagai alasan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan hukum? Mengingat dalam UU MK seorang Hakim Konstitusi dapat diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat; masing-masing kategori pemberhentian didasari pada alasan yang jelas.

Dalam Pasal 23 misalnya, pemberhentian dengan hormat didasari karena alasan meninggal dunia; mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi; telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun; dan sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sedangkan, pemberhentian dengan tidak terhormat didasari karena alasan:
1. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
2. melakukan perbuatan tercela;

3. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
4. melanggar sumpah atau janji jabatan;
5. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
7. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
8. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Dari berbagai ketentuan tersebut terlihat bahwa alasan karena menganulir produk hukum DPR bukan merupakan alasan hukum yang dapat memberhentikan Hakim Konstitusi. Selain itu, berbagai alasan yang telah ditentukan dalam UU MK tersebut merupakan batasan yang ditentukan berdasarkan paradigma hukum. Dengan kata lain, pemberhentian Hakim Konstitusi yang menggunakan alasan selain dari Pasal 23 tersebut dapat dikatakan merupakan alasan politis dan bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut, untuk menutupi kecacatan yuridis dari pemberhentian Aswanto tersebut belakangan DPR mengeluarkan argumentasi yang unik untuk membenarkan langkah yang ditempuhnya. Dalam pandangan DPR, kewenangan untuk memberhentikan Hakim Konstitusi adalah kewenangan konstitusional atau kewenangan mutlak DPR, sebab sejak awal DPR lah yang mengusulkan hakim konstitusi, dengan demikian secara konsekuen kewenangan untuk memberhentikan juga dimiliki oleh DPR.

Dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 memang disebutkan bahwa “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, frasa “yang diajukan oleh masing-masing” dimaknai dengan tafsir ekstensif atau diperluas maknanya oleh DPR, tidak hanya mengajukan melainkan juga memberhentikan.

Mungkin dalam perspektif DPR dalam kasus ini berlaku asas contrarius actus, yang dalam hukum administrasi umumnya dipahami dengan paradigma “barang siapa yang mengizinkan sesuatu maka ia juga berhak juga untuk mencabut izin tersebut”, artinya dalam konteks ini DPR hendak menyatakan barang siapa yang mengusulkan hakim MK, maka lembaga tersebut juga berhak untuk mencopot hakim tersebut. Dengan kata lain, pengusulan Hakim Konstitusi oleh DPR juga dinilai sepaket dengan pemberhentian Hakim Konstitusi oleh lembaga pengusung.

Pandangan demikian justru merupakan kesesatan berpikir (logical fallacy) yang paling fundamental, sebab kata “oleh” dalam Pasal 24C ayat (3) tersebut tidak boleh diartikan sebagai kata “dari” sehingga muncul asumsi keliru bahwa hakim konstitusi seolah merupakan delegasi DPR, padahal kata “oleh” dalam pengajuan Hakim Konstitusi harus diartikan terbatas pada kewenangan menyeleksi melalui institusi DPR. Oleh karenanya, pengajuan Hakim Konstitusi tidak dapat dimaknai secara bersamaan dengan kewenangan mengganti Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.

Dengan demikian, kondisi tersebut secara jelas memberikan gambaran bahwa pencopotan Aswanto merupakan intervensi politik DPR dan Presiden terhadap lembaga peradilan, yang relatif sama seperti fenomena pada saat sebelum reformasi.

Kekuasaan badan peradilan sering sekali mendapatkan intervensi dari kekuasaan Eksekutif maupun Legislatif. Seperti yang pernah dikemukakan oleh seorang ahli hukum Belanda Sebastiaan Pompe, yang dalam disertasinya berjudul Runtuhnya Istitusi Mahkamah Agung menyebutkan bahwa kekuasaan badan peradilan merupakan kekuasaan yang selalu diupayakan untuk ditundukkan oleh Legislatif dan Eksekutif.

Padahal intervensi tersebut sangat berbahaya, sebab dominasi kontrol politik dalam penyelenggaraan hukum dan peradilan tidak selalu berakibat pada lumpuhnya supremasi hukum dan bahkan cenderung berujung pada hal yang negatif. Oleh sebab itu, manuver politik dari Legislatif maupun Eksekutif harus diimbangi dengan penegakan hukum melalui badan peradilan yang mandiri. Itulah mengapa dalam konteks modern ini, pengamat politik dan hukum seperti Robert Dahl mengemukakan tesis monumentalnya dengan mengatakan bahwa jantung dari negara hukum yang demokratis adalah kekuasaan badan peradilan yang merdeka dan bebas dari intervensi politik.

Alif Fachrul Rachman Associate at Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm

Dikutip detik.com, Kamis 08 Desember 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Residivis Kasus Terorisme dan Bom Bunuh Diri Astanaanyar

Next Post

Dendam, KUHP Baru, dan “Wakanda Forever”

fusilat

fusilat

Related Posts

JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT
Feature

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK
Feature

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026
Next Post
Dendam, KUHP Baru, dan “Wakanda Forever”

Dendam, KUHP Baru, dan "Wakanda Forever"

MENGINTIP CERITA JOKOWI MENANYAI PARA CALON PRESIDEN 2024

Panda Nababan VS Rizal Ramli: Membaca Kekuatan dan Kemampuan Jokowi Pasca Lengser

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

by Karyudi Sutajah Putra
April 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Gajah itu panjang. Itu bila hanya dilihat...

Read more
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

DPR Ingatkan Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi, Kelompok Rentan Terancam Terjepit

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026

Pilihan yang Bukan Pilihan

April 21, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist