Oleh: Muhammad Yamin Nasution | Pemerhati Hukum
“Durch ein neues Gesetz be stimmt wird , wie ein älteres Gesetz verstanden werden soll”
Hukum baru menentukan bagaimana hukum yang lebih tua dipahami
Tulisan diatas adalah pandangan ahli hukum Jerman, yang juga digunakan oleh Prof. Antonie Ewoud Jan (AEJ) Modderman dari Universitas Leiden yang menjadi motor perubahan Pénale Code di Belanda, dan tulisan tersebut tercatat dalam Sejarah KUHPidana Belanda dicatat oleh Mr. Hendricks Jan Smidt, disingkat H.J. Smidt dalam (Geschiedenis van het Wetboek Van Straferecht, Volledige Verzameling van Regeeringsontwerpen, Gewisselde Stukken, GEVOERDE Beraadslagingen, ENZ. 1881), hal ini sejalan dengan pandangan Prof. Emeritus J. Sahetapy disampaikan oleh Dosen Fisipol Universitas Kristen Indonesia yang juga mengajar Program Doktoral ilmu Kepolisian STKIP – PTIK Dr. Sidratahta Mukhtar, S.H., M.H. dalam program membahas Pro Kontra RUU KUHP paska disahkan, dibuat dan ditayangkan oleh NGO Hati Pena TV, saat menanggapi komentar penulis atas KUHPidana No 1 Tahun 2023 dengan, mengatakan; untuk dapat memahami hukum dan original intens dan bagaimana landasan yang berada dibalik produk hukum – hukum Belanda ini kita harus memahami Bahasa Belanda itu sendiri, dan bagaimana perkembangan hukum sejak dulu 2.000 tahun yang lalu, sejak Romawi, Dan bagaimana Napoleon dan seterusnya.
Pasal pengaturan tentang diri Presiden, diri Wakil Presiden, dan Lembaga Negara dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPIidana. Ternyata, aturan a quo sendiri telah dibahas, dibentuk sejak tahun 1960an oleh banyak ahli hukum Indonesia terdahulu, sebagian dari mereka adalah orang-orang yang masih secara aktip baik lisan dan maupun tulisan berbahasa Belanda, namun kita memahami selain asas tertulis dalam pembentukan hukum yaitu asas sejarah, sosiologis, dan filosofis, asas politik ternyata lebih mendominasi dalam pembentukan KUHPidana ini. Sehingga unsur kesombongan kekuasan, perebutan nama besar kampus, dan kebodohan telah mendegradasi hukum pidana itu sendiri, yang pada akhirnya minim kemanfaan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kedepan.
Salah satu pasal yang menjadi perhatian civil cociaty sehingga melahirkan kontroversi dan penolakanadalah pengaturan pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yaitu :
Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan :
“Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 219 KUHP menyatakan :
“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Guru besar hukum pidana dari UGM sekaligus Wamenkumham, Professor Eddie OS. Hiariej dianggap sebagai motor dari KUHPidana Indonesia ini telah berkali-kali keliru baik dalam tulisan – tulisannya di media cetak maupun dalam media YouTube dan Televisi. Salah satu contoh pernyataannya tentang pengaturan penghinaan presiden di channel YouTube LP3ES https://www.youtube.com/live/OzZox4fBU7E?feature=share mengatakan bahwa; pengaturan pasal penghinaan presiden pertama kali dilakukan pada Traktat London, sekitar Tahun 1824. Selain itu, tulisan Prof. Eddie OS. Hiarij dimedia Kompas yang mengatakan ; berdasarkan dokterin pidana bahwa penghinaan diatur dalam dua hal yang pertama adalah penghinaan, baik kepada individu maupun negara, kedua laster ‘fitnah.’
Seperti yang disebutkan ahli hukum Jerman diatas bahwa; “Hukum baru menentukan bagaimana hukum yang lebih tua dipaham” kurangnya pemahaman hukum terdahulu yang menjadi penyebab lahirnya suatu aturan, atau asas apa yang mendasari lahirnya suatu aturan yang dimaksud.
Pada dasarnya penghinaan pemimpin negara ini telah ada sejak zaman hukum Romawi, disebut dengan Juliae Crimen Majesty, lalu diadopsi oleh sistem Pénale Code “Letze Majeste” yang juga digunakan dalam sistem hukum pidana Belanda hingga saat ini. Salah satu ide yang mendasari lahirnya asas legalitas atau “nullum crimen nulla poena sine lege” adalah keinginan agar dihapuskannya aturan tentang penghinaan pemimpin negara. Tepatnya 1798, orang yang menjadi otak besar dibalik asas legalitas yaitu Asleem Ritter von Fuerbach menuliskan sebuah karya yang berjudul Kejahatan Tertinggi Dalam Bernegara yaitu: Pertama Makar dan Kedua Pencemaran Nama Baik Pemimpin Negara (Penghinaan, Beleid)
Pemimpin negara diaggap sebagai orang yang paling bekerja keras, yang memiliki tugas mensejahterakan seluruh rakyat. Maka barang siapa yang menghina pemimpin negara sama dengan menghina seluruh rakyat, kejahatan tersebut disamakan dengan makar, besarnya biaya yang dikeluarkan negara untuk makar, setara dengan menghina pemimpin negara, hukuman atas penghinaan tersebut juga dapat disamakan dengan makar. Saat ini, Letze Majeste di Belanda sendiri masih digunakan, sebab Belanda melandaskan pemidanaan pada UU Konstitusi sama seperti Swedia, sedangkan Indonesia tidak demikian, sehinga tidak tepat alasannya bila dikaitkan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD-NRI 1945.
Pasal 373 Pénale Code terdahulu menyatakan;
Kemudian menghukum dengan pidana penjara dan denda barangsiapa yang telah membuat tuduhan pencemaran nama baik secara tertulis terhadap penuntut umum atau pejabat kehakiman atau polisi administrasi.
Ahli hukum yang namanya dan pandangannya banyak digunakan ahli hukum Indonesia terdahulu, sebut saja Prof. Muljatno, Prof Sahetapy yaitu A. De Pinto dalam majalah hukum terdahulu : Themis Reghtskundig Tijdschrift (Verzameling van Bijdragen tot de Kennis van Het Publiek en – Privaatrecht, Volume 11, Penerbit. Gebroeders Belifante, Tahun. 1850, Hlm. 58 – 59) mengatakan terhadap pasal a quo bahwa pada dasarnya tidak ada pencemaran nama baik maupun tuduhan yang tidak benar, yang dibutuhkan adalah persyaratan material dan intelektual diperlukan untuk menetapkan pelanggaran tuduhan pencemaran nama baik. Sedangkan syarat formil dan materil harus ada pengaduan, pengaduan harus tertulis pada orang tertentu, dan disampaikan pada badan publik yang berwenang. Persyaratan intelektual adalah bahwa dan harus mengadukan suatu tindak pidana, yang palsu, dan bahwa pengaduan tersebut harus dibuat dengan kedengkian dan itikad buruk. Persyaratan tersebut diberikan untuk mendapatkan subtansi dan karakter tuduhan pencemaran nama baik. Karena kebutuhan material dari tuduhan tersebut A De Pinto mengatakan hanya cukup berdiam diri.
Merujuk pada Pinto dapat kita simpulkan bahwa; syarat formil dan materiil pasal penghinaan presiden ini adalah, seorang presiden harus benar-benar membenci rakyatnya sendiri yang notabene memilih, mengangkat, dan menggajinya, dan presiden itu harus bodoh, dengan intelektualitas maka cukup diam. Secara dokterin hukum pencemaran nama baik adalah satu yang disebut dengan dénonciation calomnieuse, dalam bahasa Belanda dikenal dengan Beleid, yang mengatur tiga hal yaitu : Beleidigung, Smaad, Laster. Sejalan dengan pandangan A. De Pinto menuliskan tentang ; fitnah (van laster), ejekan/cibiran, dan hinaan (hoon en beleediging).


























