• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Soal Tunda Pemilu 2024, Partai Prima dan KPU Kian Panas

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 25, 2023
in News, Pemilu, Politik
0
Prima 4 Kali Menggugat, Berakhir Kemenangan  Di PN Jakarta Pusat, Menciptakan Kegaduhan Dalam Proses Pemilu

Sejumlah pengurus pusat Partai Rakyat Demokratik (PRD) deklarasikan partai baru bernama Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Selasa (1/6/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Penundaan Pemilu 2024, seperti amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi isu yang kian panas. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang merupakan penggugat dalam sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengancam akan mengajukan permohonan eksekusi agar Pemilu 2024 ditunda mulai sekarang, jika KPU kembali menyatakan Prima tak lolos verifikasi. Prima dan KPU pun kian panas.

Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, apabila KPU melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan secara tidak jujur dan adil sehingga Prima kembali dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, maka Prima akan mengambil langkah hukum lanjutan. Salah satu opsi langkah hukum yang bakal ditempuh adalah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

“(Kalau verifikasi perbaikan dilakukan tidak jujur dan adil), kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain,” kata Dominggus dikutip dari Republika.id, Sabtu (25/3/2023).

Dominggus mengatakan, pihaknya bersikap demikian karena KPU sudah berulang kali melakukan verifikasi dan Prima tetap dinyatakan tidak lolos. Hal itu terbukti dalam putusan PN Jakpus dan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar administrasi ketika memverifikasi Prima.

Apabila KPU melakukan verifikasi perbaikan dan Prima ditetapkan sebagai peserta pemilu, pihaknya akan mencabut perkara di PN Jakpus itu. “Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” ujarnya.

Lalu, apa langkah KPU? KPU telah mengajukan memori banding tambahan dalam proses hukum banding atas putusan PN Jakpus, yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Salah satu poin dalam memori banding tambahan itu adalah meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menangguhkan amar putusan ‘serta-merta’.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya mengajukan memori banding tambahan itu pada Selasa (21/3/2023). Terdapat empat poin utama dalam memori banding tersebut. Pertama, mempersoalkan tidak adanya PN Jakpus menawarkan mediasi agar terjadi perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa, yakni KPU dan Partai Prima.

Padahal, kata Afifuddin, Majelis Hakim PN Jakpus wajib menawarkan mediasi kepada pihak yang bersengketa dalam perkara perdata ini. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Karena Majelis Hakim PN Jakpus dinilai telah melanggar perma, pemeriksaan perkara yang dilakukan menjadi cacat yuridis.

Karena itu, kata Afifuddin, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding harus membuat putusan sela yang memerintahkan PN Jakpus melakukan proses mediasi. “Harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016,” kata Afif di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Poin kedua, permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta. KPU meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan selanya menangguhkan amar putusan PN Jakpus soal serta-merta.

Diberitakan, PN Jakpus pada 2 Maret 2023 tidak hanya memutuskan memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu sedari awal alias menunda gelaran Pemilu 2024. Majelis Hakim PN Jakpus juga menyatakan, ‘putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad)’. Artinya, Prima sebagai penggugat bisa mengajukan permohonan eksekusi meski proses banding sedang berlangsung.

Afif mengatakan, terdapat tiga alasan mengapa pihaknya memohon agar putusan serta merta itu ditangguhkan. Pertama, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali merupakan amanat UUD 1945 sehingga tidak boleh ditunda. Kedua, UU Pemilu (UU No 7 Tahun 2017) tidak mengenal istilah penundaan, melainkan hanya pemilu susulan dan lanjutan.

Ketiga, putusan PN Jakpus tumpang-tindih dengan putusan lembaga peradilan pemilu. Hal ini terbukti dengan jatuhnya putusan Bawaslu pada 20 Maret yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima. Jika putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu dieksekusi, tentu KPU tidak bisa melaksanakan putusan Bawaslu.

Poin ketiga dalam memori banding tambahan adalah KPU meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi pertimbangan Majelis Hakim PN Jakpus atas eksepsi KPU. Dalam eksepsinya, KPU menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa proses pemilu. Lembaga yang berwenang adalah Bawaslu.

Poin keempat, KPU meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan PN Jakpus yang menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) ketika melakukan verifikasi administrasi terhadap Prima. KPU yakin sudah melakukan verifikasi secara benar.

Di sisi lain, Prima kini juga tengah menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi banding KPU tersebut. “Perang” antara Partai Prima dan KPU pun akan berlanjut.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peran Baru Tiongkok dan Implikasi bagi Indonesia

Next Post

Masih Tersedia, Buruan daftar!! Mudik Gratis dengan KA dan Kapal Laut

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit
daerah

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026
Bolehkah Berkurban dengan Sayur-Mayur?
Feature

Sapi Kurban dari APBN: Sebuah Paradoks?

May 30, 2026
Feature

Jembatan Akselerasi Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja (Program Sertifikasi dan Standardisasi Kapasitas SDM)

May 30, 2026
Next Post
KAI Buka Pesanan Tiket KA Tambahan Bisa Pesan Senin Ini

Masih Tersedia, Buruan daftar!! Mudik Gratis dengan KA dan Kapal Laut

Hoaks, Kebijakan Publik, dan Demokrasi Kita

Hoaks, Kebijakan Publik, dan Demokrasi Kita

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026
Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026
UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

May 30, 2026
Bolehkah Berkurban dengan Sayur-Mayur?

Sapi Kurban dari APBN: Sebuah Paradoks?

May 30, 2026
Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

May 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist