Jakarta, Fusilatnews – Penundaan Pemilu 2024, seperti amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi isu yang kian panas. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang merupakan penggugat dalam sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengancam akan mengajukan permohonan eksekusi agar Pemilu 2024 ditunda mulai sekarang, jika KPU kembali menyatakan Prima tak lolos verifikasi. Prima dan KPU pun kian panas.
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, apabila KPU melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan secara tidak jujur dan adil sehingga Prima kembali dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, maka Prima akan mengambil langkah hukum lanjutan. Salah satu opsi langkah hukum yang bakal ditempuh adalah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
“(Kalau verifikasi perbaikan dilakukan tidak jujur dan adil), kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain,” kata Dominggus dikutip dari Republika.id, Sabtu (25/3/2023).
Dominggus mengatakan, pihaknya bersikap demikian karena KPU sudah berulang kali melakukan verifikasi dan Prima tetap dinyatakan tidak lolos. Hal itu terbukti dalam putusan PN Jakpus dan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar administrasi ketika memverifikasi Prima.
Apabila KPU melakukan verifikasi perbaikan dan Prima ditetapkan sebagai peserta pemilu, pihaknya akan mencabut perkara di PN Jakpus itu. “Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” ujarnya.
Lalu, apa langkah KPU? KPU telah mengajukan memori banding tambahan dalam proses hukum banding atas putusan PN Jakpus, yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Salah satu poin dalam memori banding tambahan itu adalah meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menangguhkan amar putusan ‘serta-merta’.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya mengajukan memori banding tambahan itu pada Selasa (21/3/2023). Terdapat empat poin utama dalam memori banding tersebut. Pertama, mempersoalkan tidak adanya PN Jakpus menawarkan mediasi agar terjadi perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa, yakni KPU dan Partai Prima.
Padahal, kata Afifuddin, Majelis Hakim PN Jakpus wajib menawarkan mediasi kepada pihak yang bersengketa dalam perkara perdata ini. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Karena Majelis Hakim PN Jakpus dinilai telah melanggar perma, pemeriksaan perkara yang dilakukan menjadi cacat yuridis.
Karena itu, kata Afifuddin, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding harus membuat putusan sela yang memerintahkan PN Jakpus melakukan proses mediasi. “Harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016,” kata Afif di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Poin kedua, permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta. KPU meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan selanya menangguhkan amar putusan PN Jakpus soal serta-merta.
Diberitakan, PN Jakpus pada 2 Maret 2023 tidak hanya memutuskan memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu sedari awal alias menunda gelaran Pemilu 2024. Majelis Hakim PN Jakpus juga menyatakan, ‘putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad)’. Artinya, Prima sebagai penggugat bisa mengajukan permohonan eksekusi meski proses banding sedang berlangsung.
Afif mengatakan, terdapat tiga alasan mengapa pihaknya memohon agar putusan serta merta itu ditangguhkan. Pertama, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali merupakan amanat UUD 1945 sehingga tidak boleh ditunda. Kedua, UU Pemilu (UU No 7 Tahun 2017) tidak mengenal istilah penundaan, melainkan hanya pemilu susulan dan lanjutan.
Ketiga, putusan PN Jakpus tumpang-tindih dengan putusan lembaga peradilan pemilu. Hal ini terbukti dengan jatuhnya putusan Bawaslu pada 20 Maret yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima. Jika putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu dieksekusi, tentu KPU tidak bisa melaksanakan putusan Bawaslu.
Poin ketiga dalam memori banding tambahan adalah KPU meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi pertimbangan Majelis Hakim PN Jakpus atas eksepsi KPU. Dalam eksepsinya, KPU menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa proses pemilu. Lembaga yang berwenang adalah Bawaslu.
Poin keempat, KPU meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan PN Jakpus yang menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) ketika melakukan verifikasi administrasi terhadap Prima. KPU yakin sudah melakukan verifikasi secara benar.
Di sisi lain, Prima kini juga tengah menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi banding KPU tersebut. “Perang” antara Partai Prima dan KPU pun akan berlanjut.


























