Pergolakan pilpres yang masih dua tahun lagi gemuruh nya hingar-bingar tak lagi menggunakan akal sehat dan kepantasan dalam etika berbangsa dan bernegara .
Masih menjabat Menjadi menteri ,Gubenur ,Ketua DPR sudah tanpa malu melakukan kampanye terselubung ,apa mereka sadar dengan masih menjabat akan terjadi penyalahgunaan wewenang karena menumpangkan anggaran jabatan untuk kampanye .
Kalau kita ikuti Eric Tohir ,Ganjar Pranowo ,Puan Maharani ,selalu melakukan kampanye terselubung bahkan terang terangan ketika melakukan kunjungan kerja .bahlio tersebar dimana -mana yang tidak ada kaitan nya dengan bidang kerja nya.
Membetuk relawan yang dibayar ,membuat buzer Rp buzer Rp untuk mempromosikan diri nya .
Padahal mereka masih menjabat dan Presiden juga masih menjabat anak buah nya berani berkampanye menjadi Presiden .Kalau mereka memang sudah niat nyalon Presiden ya mundur dari jabatan nya itu baru elegan .
Pernyataan juru bicara MK kalau presiden bisa mencalonkan sebagai wakil presiden adalah pernyataan yang konyol tidak ada yang meminta Yudicial review terhadap pencalonan presiden tiba -tiba membuat pernyataan ,apa MK sudah menjadi lembaga politik yang syarat kepentingan ?
Pembatasan Masa jabatan Presiden itu bukan hanya soal masa jabatan yang dibatasi tetapi pasti ada philishophy pemikiran hukum dibelakang nya yang mendasari .
Kalau Presiden dibatasi dua periode masa jabatan apa kemudian presiden boleh mencalonkan lagi menjadi wakil Presiden ?
Perlu sebuah kajian yang mendalam terhadap persoalan ini dan MK tidak punya hak melontarkan pendapat sebab secara ketatanegaraan tidak sederhana dan menyangkut kekuasaan negara .
Padahal kekuasaan Presiden dibatasi dua periode .
Jika Presiden yang sekarang mencalonkan Wakil Presiden kemudian di tengah jalan Presiden nya mangkat apa wakil Presiden boleh menjadi Presiden ?
Sehingga menabrak batasan presiden dua periode.
Tentu para akhli tata negara yang bisa melakukan kajian boleh tidak nya presiden yang sudah dua periode mencalonkan Wakil Presiden .
Dampak hukum nya akan terjadi ketidak pastian hukum ,padahal Presiden dan wakil Presiden di sumpah untuk menjalankan segala undang -undang selurus ,-lurus nya .
Strategi kelompok pendukung tiga periode harus berfikir kenegarawanan dan tidak berusaha melakukan kudeta konstitusi .
Apalagi kemudian melakukan tindakan yang memalukan tidak bisa tiga periode kemudian beralih menjadi wakil presiden
Merupakan tindakan tidak beretika dan terlihat nafsu kekuasaan dan keserakahan .
Rakyat tidak bodoh dan sudah saat nya rakyat bersatu menye la matkan negara bangsa nya ,menyelamatkan anak cucu nya , ku embali ke UUD 1945 dan Pancasila mengembalikan tatanan mula NKRI kedaulatan di tangan rakyat bukan ditangan partai politik …..merdeka lawan .
Prihandoyo Kuswanto | Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila























