Pemilu adalah urusan KPU bukan urusan pemerintah. Presiden enggak akan intervensi, karena pemilu urusan KPU lembaga independen,
Jakarta, Fusilatnews – Ditanya wartawan tentang tanggapan PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Prima dan menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan ya, ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan,” kata Moeldoko saat ditemui di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).
“Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan terus saya mau mengomentari menjadi tidak relevan,” ucap dia.
Lebih jauh Moeldoko memastikan bahwa Kepala Negara tidak akan intervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Moeldoko menekankan bahwa pemilu adalah urusan KPU, atau bukan urusan pemerintah.
“Presiden enggak akan intervensi, enggak intervensi, pasti enggak, karena pemilu urusan KPU lembaga independen,” kata Moeldoko.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024.
Menurut Presiden, putusan yang dijatuhkan lembaga peradilan tingkat pertama tersebut merupakan sebuah kontroversiMe
“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Jokowi dalam keterangannya di Jawa Barat sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi, Senin (6/3/202Pem
Pemerintah, kata Jokowi, juga sudah berkali-kali menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan pemilu dengan baik. Anggaran Pemilu 2024 pun sudah disiapkan, sehingga ia mendukung tahapan pemilu tetap berjalan.
“Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” kata Jokowi.
PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat KPU menunda PemiluMenghuk
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan


























