• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Problematika Penegakan Sanksi Etik bagi Pimpinan KPK

fusilat by fusilat
June 6, 2022
in Feature
0
Problematika Penegakan Sanksi Etik bagi Pimpinan KPK

Presiden Joko Widodo melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Korneles Materay | Peneliti Hukum

DUA dari lima Pimpinan KPK periode 2019 – 2023 sudah dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK berdasarkan vonis Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK). Orang pertama, Ketua KPK Firli Bahuri. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja Sumatera Selatan. Firli terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Sanksi Dewas KPK adalah kategori ringan berupa teguran tertulis dua.

Orang kedua, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus berhubungan dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas 02/2020. Dia dijatuhi sanksi kategori berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku bagi insan KPK bukan masalah biasa-biasa saja. Kode etik dan pedoman perilaku merupakan standar sikap dan gaya hidup sebagai penegak hukum. Melanggar kode etik dan pedoman perilaku sama halnya mendegradasi kualitas diri sendiri.

Pimpinan KPK ibaratnya simbol dan representasi sosok dan kelembagaan yang dianggap berintegritas tinggi. Tiap saat mereka wajib mempraktikan, mempromosikan dan mendorong diterapkan sikap dan perilaku yang bersih dan bebas dari KKN bagi siapapun terutama di sektor publik. Ironisnya, tindakan mereka malah tindakan yang “koruptif” dan koersif terhadap nilai-nilai antikorupsi. Atas pelanggaran itu, seharusnya Dewas KPK menjatuhkan sanksi yang berat. Faktanya, dua kasus di atas tidak menunjukan hal itu. Bahkan, rasanya tidak berpengaruh apapun terhadap perbaikan perilaku baik Firli maupun Lili.

Dalam putusan Dewas KPK yang dibacakan pada September 2020 lalu, disebutkan Firli tidak menyadari perbuatan yang dilakukannya melanggar kode etik. Selama 6 bulan sejak putusan, Firli dilarang mengulangi perbuatannya. Jika mengulangi, akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang. Apa yang terjadi kemudian cukup mencengangkan. Muncul keresahan publik yang menerima pesan SMS blast hanya mengatasnamakan dirinya. Dia juga tampil sendiri dalam berbagai baliho dan billboard, bahkan bertuliskan Firli Bahuri untuk Indonesia.

Banyak pihak mengkritik karena dianggap merupakan pencitraan dan kampanye politik terselubung. Tentu saja, Firli menyangkal dan menyatakan tidak tahu menahu soal itu. Meskipun belakangan ia malah menggunakan “Salam FBI, Firli Bahuri untuk Indonesia” menjawab spanduk Pilpres-nya. Kurang lebih setahun berlalu dari berakhirnya masa larangan mengulangi pelanggaran, Firli membuat kontroversi yang luar biasa dengan memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang menciptakan himne dan mars KPK.

Tindakan itu melanggar beberapa peraturan, antara lain: (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ambil contoh, Pasal 42 ayat (1) menyebutkan bahwa Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Pasal 45 huruf b menyebutkan Konflik Kepentingan terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi hubungan dengan kerabat dan keluarga; (2) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 5 ayat (1) Perkom melarang setiap insan KPK menerbitkan kebijakan, keputusan, dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan. Pasal 5 ayat (2) huruf d menjelaskan bahwa larangan dalam ayat (1) terjadi dalam hal insan KPK: memiliki hubungan sedarah dan/atau semenda sampai dengan derajat ketiga dengan pihak yang berkaitan atau terkena dampak kebijakan, keputusan/tindakan yang diterbitkan atau dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Sudah sangat jelas bahwa pemberian penghargaan Firli kepada istrinya merupakan nyata konflik kepentingan yang sangat nyata (factual conflict of interest). Dalam kasus Lili, Dewas KPK menyatakan bahwa hal yang memberatkan dia karena tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Hal yang meringankannya, dia dinilai mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Mengeryitkan! Sekelas Pimpinan KPK melakukan pelanggaran tanpa rasa sesal. Lili juga mengulangi perbuatannya.

Pelanggaran terbaru terkait dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina. Kesamaan Firli dan Lili dalam putusan Dewas di mana disebutkan keduanya tidak memahami perbuatan mereka merupakan pelanggaran atas kode etik dan pedoman perilaku insan KPK. Hal ini patut menjadi keprihatinan. Itu menunjukan rendahnya integritas dan minimnya pengetahuan atas kaidah atau peraturan kode etik dan pedoman perilaku.

Akan tetapi, apakah mungkin mereka tidak tahu sama sekali tentang ada ketentuan yang melarang perbuatan mereka? Firli sudah puluhan tahun menjadi aparat penegak hukum dengan berstatus perwira tinggi termasuk di KPK. Lili malang melintang di dunia praktik hukum, terakhir Wakil Ketua LPSK. Sulit untuk menalar ketidaktahuan mereka soal adanya aturan ini. Sebab, praksis saat ini larangan itu bahkan ada di berbagai profesi dan lembaga. Penulis meyakini mereka bukan sama sekali tidak tahu, tetapi bagi mereka “mungkin” kode etik dan pedoman perilaku hanya rambu-rambu yang tidak mengikat dan memaksa. Sehingga, ketidaktahuan hanya alasan yang dibuat-buat.

Perubahan

Menurut Penulis, salah satu sumber masalah penegakan kode etik dan pedoman perilaku yang lemah di KPK dari Perdewas 02/2020. Pasal 9 Perdewas menyatakan jenis pelanggaran terdiri atas: (a) pelanggaran ringan; (b) pelanggaran sedang; (c) pelanggaran berat. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal. Pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang dampak atau kerugian terhadap Komisi. Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang dampak atau kerugian terhadap negara.

Dalam pasal 10, jenis sanksi terdiri atas: a. Sanksi Ringan (teguran lisan dengan masa berlaku hukuman 1 bulan, teguran tertulis I berlaku 3 bulan, teguran tertulis II berlaku 6 bulan); b. Sanksi Sedang (pemotongan gaji gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama 6 bulan; dan c. Sanksi Berat bagi Pimpinan (a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan; b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan).

Rumusan norma terkait klasifikasi pelanggaran dan jenis sanksi dalam beleid di atas tidak akan mungkin memberikan efek jera kepada pelanggaran Pimpinan KPK. Terbukti ketika Lili dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, jumlah kekayaannya tetap terus bertambah. Berbeda dengan Pasal 10 ayat (5) huruf c, pegawai yang melakukan sanksi berat diberhentikan dengan tidak hormat. Lebih luas jika membandingkan dengan pengaturan pada lembaga lain, pelanggaran etik dan pedoman perilaku bisa menyebabkan pemberhentian tidak hormat. Ketentuan ini luput pengaturannya di Perdewas KPK.

Implikasinya, betapapun pelanggaran serius yang dilakukan Pimpinan KPK sulit untuk menghukum dengan sanksi yang berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat kelak. Ketentuan “diminta mengundurkan diri” itu lemah. Karena pada dasarnya, penegakannya kembali pada kesadaran diri yang bersangkutan. Sifat normanya tidak memaksa. Hal ini berpotensi menjadi masalah suatu saat. Bagaimana jika Pimpinan KPK yang dijatuhi vonis tidak ingin mengundurkan diri? Sementara, mekanisme tertulis untuk menindaklanjuti sanksi tidak diatur.

Problematika ini dapat diperbaiki. Dewas KPK perlu melakukan revisi Perdewas 02/2020 untuk memperkuat penegakan kode etik dan pedoman perilaku di KPK. Adapun catatan Penulis, yakni: Pertama, perbaikan kategori pelanggaran dan sanksinya. Yang perlu diubah sanksi terberat bagi Pimpinan yang melanggar adalah diberhentikan tidak dengan hormat. Betapa anehnya, ketentuan yang terberat justru terhadap pegawai, sedangkan Pimpinan tidak. Termasuk seharusnya ada pemberatan bagi Pimpinan KPK yang terbukti mengulangi pelanggaran. Kedua, mengadopsi dan menyelaraskan makna Pasal 29 dan Pasal 32 30/2002 jo UU 19/2019. Kedua pasal ini mengatur syarat menjadi Pimpinan KPK dan syarat berhenti atau diberhentikan. Sehingga, ambil contoh, pembohongan publik yang dilakukan Lili dalam konferensi pers pada April 2021 bisa dijatuhi sanksi oleh Dewas. Karena sudah tidak jujur, tidak berintegritas, dan melakukan perbuatan tercela. Ketiga, penambahan jenis sanksi terberat adalah diberhentikan dengan tidak hormat. Titik komprominya bisa dengan mengatur mekanisme rekomendasi dari Dewas KPK kepada Presiden untuk pemberhentian itu.

Korneles Materay | Peneliti Hukum | Peneliti Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award

Dikutip dari Kompas.com. Senin 06 juni 2022.

Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Luhut Pastikan Harga Minyak Goreng Tidak Akan Naik

Next Post

Tikai Diametral Jokowi vs Mega

fusilat

fusilat

Related Posts

UU Polri Baru: Karpet Merah Jabatan Kapolri Listyo Sigit?
Birokrasi

UU Polri Baru: Karpet Merah Jabatan Kapolri Listyo Sigit?

June 23, 2026
Budaya Bersih Jepang: Bukan Sekadar Memungut Sampah di Stadion
Cross Cultural

Budaya Bersih Jepang: Bukan Sekadar Memungut Sampah di Stadion

June 23, 2026
Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa
Feature

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

June 22, 2026
Next Post
PDIP Akan Tanyakan Jokowi soal Klaim Restui Penundaan Pemilu 2024

Tikai Diametral Jokowi vs Mega

Perdana Menteri Australia Disambut di Istana Bogor dengan Pasukan Berbaju Tradisional

Perdana Menteri Australia Disambut di Istana Bogor dengan Pasukan Berbaju Tradisional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Law

Mengapa Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Seperti Teroris? Ini Kata IPW!

by Karyudi Sutajah Putra
June 22, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026), terkesan seperti menangkap teroris....

Read more
Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

June 22, 2026
MBG dan Adu Domba Rakyat

MBG dan Adu Domba Rakyat

June 22, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
UU Polri Baru: Karpet Merah Jabatan Kapolri Listyo Sigit?

UU Polri Baru: Karpet Merah Jabatan Kapolri Listyo Sigit?

June 23, 2026
Budaya Bersih Jepang: Bukan Sekadar Memungut Sampah di Stadion

Budaya Bersih Jepang: Bukan Sekadar Memungut Sampah di Stadion

June 23, 2026
Tolak Damai, Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhirnya Menghirup Udara Bebas

Tolak Damai, Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhirnya Menghirup Udara Bebas

June 22, 2026
Penangguhan Belum Dikabulkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tetap Ditahan

Penangguhan Belum Dikabulkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tetap Ditahan

June 22, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

Mengapa Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Seperti Teroris? Ini Kata IPW!

June 22, 2026
Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

June 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

UU Polri Baru: Karpet Merah Jabatan Kapolri Listyo Sigit?

UU Polri Baru: Karpet Merah Jabatan Kapolri Listyo Sigit?

June 23, 2026
Budaya Bersih Jepang: Bukan Sekadar Memungut Sampah di Stadion

Budaya Bersih Jepang: Bukan Sekadar Memungut Sampah di Stadion

June 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist