Jakarta, FusilatNews– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengangkat Zulkifli Hasan atau Zulhas sebagai menteri perdagangan menggantikan M Lutfi yang terkena reshuffle kabinet pada Rabu (15/6).
Pria kelahiran Lampung 31 Agustus 1962 itu dikenal sebagai politikus yang kenyang pengalaman politik. Duduk di kursi legislatif maupun eksekutif sudah pernah dirasakan olehnya.
Mengutip dari situs dpr.go.id, Zulhas menempuh pendidikan sejak SD hingga SMP di Lampung. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di SMA 53 Jakarta pada tahun 1979 – 1982. Zulhas mendapatkan gelar sarjana ekonomi dari Universitas Krisnadwipayana pada tahun 1989 – 2001. Ia kemudian menempuh pendidikan Magister Manajemen di Sekolah Tinggi manajemen PPM dan lulus pada tahun 2003.
Zulhas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2004 dengan daerah pemilihan Lampung. Partai berlambang matahari itu kemudian mempercayai Zulhas sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI. Dia pun menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PAN untuk periode 2005-2010.
Setelah masa jabatannya sebagai anggota dewan habis, Zulhas ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sebagai Menteri Kehutanan Periode 2009-2014. Zulhas mengakui terpilihnya dia sebagai Menteri Kehutanan karena andil Ketua Umum PAN saat itu, Hatta Rajasa yang memiliki kedekatan dengan SBY.
Karir politik Zulkifli Hasan sedikit tercoreng setelah namanya terseret kasus korupsi alih fungsi hutan di Riau. Organisasi lingkungan Greenomics menyebut bahwa Zulkifli Hasan pernah memberikan izin untuk pelepasan hutan 1,64 juta hektare atau 25 kali lipat luas Jakarta saat masih menjabat sebagai Menhut era SBY.
Zulhas dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Agenda pemeriksaan itu untuk tersangka PT Palma Satu. Melansir Tempo.co, dalam persidangan Annas yang digelar pada April 2015, Zulkifli dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum mencecarnya dengan berbagai pertanyaan mengenai terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 tahun 2014 tentang tata ruang di Provinsi Riau.
Zulkifli mengaku menandatangani surat keputusan tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang diajukan pada tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012. Alasannya menerbitkan Surat Keputusan itu lantaran sudah 20 tahun lebih tata ruang Provinsi Riau tidak kunjung selesai.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemudian menjatuhkan vonis kepada Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut.
Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksanaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Namun, dakwaan ketiga yang mendakwa Annas telah menerima uang Rp3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu dianggap tidak terbukti. Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
(intisari.grid.id)

























