Jakarta, Fusilatnews 22 Juni 2025 — Masyarakat kini tak perlu repot datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus perubahan status kepemilikan tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pengurusan dilakukan secara daring.
Dilansir dari Antara, Selasa (22/4/2025), perubahan status dari HGB ke SHM menjadi penting karena SHM memberikan kepemilikan penuh tanpa batas waktu. Berbeda dari HGB yang hanya berlaku selama jangka waktu tertentu, SHM bersifat permanen dan turun-temurun, serta diakui sebagai bentuk kepemilikan tanah paling kuat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.
Dengan status SHM, pemilik tanah berhak penuh untuk memanfaatkan, menjual, mewariskan, hingga menggunakan tanah sebagai agunan kredit di perbankan.
Syarat Ubah HGB ke SHM Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perubahan status kepemilikan tanah secara online, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon dan/atau kuasa yang telah dicocokkan
- Surat persetujuan kreditor, jika tanah masih dibebani hak tanggungan
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak
- Sertifikat tanah (SHM/HGB/HP)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 m²
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Bukti penguasaan fisik atas tanah
- Informasi detail tentang identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah
Langkah-langkah Pengajuan via Aplikasi Sentuh Tanahku
Berikut panduan penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengajukan perubahan status tanah dari HGB ke SHM:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
Unduh dan jalankan aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN melalui perangkat Android atau iOS. - Masuk ke menu “Informasi Layanan”
Pilih menu ini dari beranda untuk mengakses daftar layanan yang tersedia. - Pilih sub-menu “Perubahan Hak”
Temukan bagian yang khusus menyediakan layanan perubahan status hak atas tanah. - Klik layanan “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”
Layanan ini khusus ditujukan untuk pengajuan perubahan status rumah tinggal dari HGB menjadi SHM.
Transformasi layanan pertanahan ke ranah digital ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan, transparansi, dan efisiensi dalam administrasi pertanahan. Melalui Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan layanan pertanahan hanya dalam genggaman tangan.

























