• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Layanan Publik

Proses Ubah HGB ke SHM Kini Bisa Dilakukan Secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
June 21, 2025
in Layanan Publik, News
0
Sertifikat Tanah Terbit Di Era Jokowi Dibatalkan di Era Prabowo
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,  Fusilatnews 22 Juni 2025 — Masyarakat kini tak perlu repot datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus perubahan status kepemilikan tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pengurusan dilakukan secara daring.

Dilansir dari Antara, Selasa (22/4/2025), perubahan status dari HGB ke SHM menjadi penting karena SHM memberikan kepemilikan penuh tanpa batas waktu. Berbeda dari HGB yang hanya berlaku selama jangka waktu tertentu, SHM bersifat permanen dan turun-temurun, serta diakui sebagai bentuk kepemilikan tanah paling kuat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.

Dengan status SHM, pemilik tanah berhak penuh untuk memanfaatkan, menjual, mewariskan, hingga menggunakan tanah sebagai agunan kredit di perbankan.

Syarat Ubah HGB ke SHM Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perubahan status kepemilikan tanah secara online, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon dan/atau kuasa yang telah dicocokkan
  • Surat persetujuan kreditor, jika tanah masih dibebani hak tanggungan
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak
  • Sertifikat tanah (SHM/HGB/HP)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 m²
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Bukti penguasaan fisik atas tanah
  • Informasi detail tentang identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah

Langkah-langkah Pengajuan via Aplikasi Sentuh Tanahku

Berikut panduan penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengajukan perubahan status tanah dari HGB ke SHM:

  1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku
    Unduh dan jalankan aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN melalui perangkat Android atau iOS.
  2. Masuk ke menu “Informasi Layanan”
    Pilih menu ini dari beranda untuk mengakses daftar layanan yang tersedia.
  3. Pilih sub-menu “Perubahan Hak”
    Temukan bagian yang khusus menyediakan layanan perubahan status hak atas tanah.
  4. Klik layanan “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”
    Layanan ini khusus ditujukan untuk pengajuan perubahan status rumah tinggal dari HGB menjadi SHM.

Transformasi layanan pertanahan ke ranah digital ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan, transparansi, dan efisiensi dalam administrasi pertanahan. Melalui Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan layanan pertanahan hanya dalam genggaman tangan.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringatan Rusia Jika AS Bantu Israel Serang Iran

Next Post

Di Balik Peran Rusia dan China: Di Mana Posisi Indonesia?

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka
Crime

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026
Catatan Pinggir: Haji dan Citra Kementerian yang Tercemar – Quota Bisa Tinggal 50%
Komunitas

Haji 2026 Dimulai Lebih Awal, Jemaah RI Terbang 22 April–1 Juli: Siapkah Semua Pihak?

April 15, 2026
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Next Post
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Di Balik Peran Rusia dan China: Di Mana Posisi Indonesia?

BREAKING NEWS: Serangan Israel Hantam Kamp Pengungsi Shati, Puluhan Warga Sipil Tewas Termasuk Anak-Anak

BREAKING NEWS: Serangan Israel Hantam Kamp Pengungsi Shati, Puluhan Warga Sipil Tewas Termasuk Anak-Anak

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026
Catatan Pinggir: Haji dan Citra Kementerian yang Tercemar – Quota Bisa Tinggal 50%

Haji 2026 Dimulai Lebih Awal, Jemaah RI Terbang 22 April–1 Juli: Siapkah Semua Pihak?

April 15, 2026

Membangun Mitra dengan Offtaker Industri, Membangun Kualitas Unggul untuk Business Sustainability (Standarisasi Usia Panen, Distilasi, dan Logistik Kualitas Daun)

April 15, 2026
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist