Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Iwan Setiawan yang akrab dipanggil Baba Dante atau Iwan Dante adalah Karyawan PT. BANK MANDIRI (Perseroan).Tbk, Cakranegara, Kota Mataram, memasuki jabatan manajamen (entry management level) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BANK MANDIRI Pusat No.Kep.DIR/133/2014.
Totalitas pengabdian Iwan Dante kepada Bank Plat Merah selama ± 21 Tahun ini telah menghasilkan banyak hal baik bagi PT Bank Mandiri, Cakranegara, Kota Mataram. Iwan Dante juga kerap kali mendapat penghargaan sebagai Karyawan terbaik nasional.
Akan tetapi, semua berubah ketika petinggi regional berganti, dugaan rasisme dan mementingkan etnis yang sama menyelimuti, Iwan Dante seketika dituduh dan difitnah secara keji telah melakukan kejahatan yaitu pungutuan liar dalam penerimaan Security External.
Tanpa Pemberitahuan sebelumnya baik lisan terlebih tulisan, Iwan dipanggil kesatu ruangan dan dilakukan penyidikan, disana Iwan dihadapkan dengan empat orang yaitu Sdr. Aldi (Investigator senior dari Pusat), I Made Tirta (Regional Business Control), Sdr. Gusdar (Regional Business Control Bali) dan seorang Wanita yang tidak diketahui namanya.
Selama lebih dari (08) delapan jam penyidikan terjadi terhadap Iwan, Handphone di sita tanpa izin, di akses ke laptop tanpa hak oleh orang-orang yang tersebut yang berlagak melebihi penyidik kepolisian dan semena-mena, Iwan di intimidasi secara fisikis, seluruh media sosial, Galery Iwan dibuka tanpa dasar hukum apapun.
Setelah rangkaian fitnah dan pengaksesan data peribadi tanpa hak dan melanggar hukum tersebut dilakukan oleh pihak PT. Bank Mandiri Cakranegara dan bersama beberapa pihak dari Pusat, semua fitnah dan tuduhan tidak terbukti sama sekali, lalu iwan di Putus Hubungan Kerja (PHK) dan diprosesnya pesangon secepatnya digiring ke Disnaker Kota Mataram.
KONSTRUKSI HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN DATA PERIBADI
Pentingnya perlindungan data peribadi diatur Dalam Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 G ayat (1) menyatakan
Setiap orang berhak atas perlindungan diri peribadi, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dan tidak hanya itu, Pasal 12 HAK ASASI MANUSIA DUNIA (HAM) yang diratifikasi oleh HAM Indonesia menegaskan :
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan peribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya, juga tak diperkankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum atas ganguan atau pelanggaran seperti itu.
UU ITE mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang-orang yang mengakses data peribadi tanpa hak dengan ancaman enam tahun penjara.
SIAPA SAJA YANG DAPAT MELAKUKAN PENYIDIKAN?
Konstruksi Hukum pihak yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa Penyidik ialah Pejabat Polisi. Selain itu juga, diatur penyidik lain sebagaimana yang terdapat si UU ITE No 1 Tahun 2024 dan tidak satupun yang dipenuhi oleh PT. BANK MANDIRI.
Iwan Setiawan alias Iwan Dante telah melalui Tim Hukum nya Raidin Anom dan Partners telah mengirimkan Somatie kepada Pihak PT. Bank Mandiri (Perseroan). Tbk, Cakranegara, Kota Mataram, dan Pasca Somatie tersebut pihak Bank Mandiri yang awalnya telah melayangkan Surat PHK kepada Iwan, lalu memerintahkan Iwan bekerja kembali.
Akan tetapi, nama baik peribadi dan keluarga yang telah di coreng, direndahkan atas fitnah tersebut tidak dibersihkan.
Dan sedangkan proses pembayaran pesangon yang telah berada di ruang mediator Disnaker Kota Mataram masih tetap dilanjutkan.
Dan sangat disayangkan bahwa Pihak Disnaker terlihat mendukung kejahatan yang dilakukan oleh pihak PT Bank Mandiri (Perseroan). Tbk, Cakranegara, Kota Mataram yang seharusnya tidak demikian.
Iwan Dante telah membuat Laporan Polisi di Dirkrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB, Nomor LP : TBLP/11/1/Dit Reskrimsus, pada tanggal 18 Januari 2025.
Tim Hukum. M Yamin Nasution, S.H mengatakan : Di Indonesia Kejatahan melanggar HAM seperti ini belum dianggap menjadi sangat penting, sehingga kerap kali menjadi pintu awal kejahatan kejahatan baru, dalam perkara ini, kami tim hukum atas untuk dan atas nama Iwan Setiawan menegaskan agar jangan bermain-main dan meminta pihak Kepolisian untuk segara memeriksa pihak-pihak yang telah kami laporkan.
Mengingat Iwan adalah Anggota Organisasi Pancasila, organisasi yang dimana angootanya melebihi banyaknya Anggota TNI dan Polri dengan Jabatan Seketeris Wilayah (Sekwil). Tim Hukum pun telah berkoordinasi dengan Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB yaitu Bapak Eddy Sophian ST, sehingga bila Proses Laporan ini tidak berjalan dengan benar maka, kami akan meminta seluruh Anggota Pemuda Pancasila melalui Ketua Nasionalnya untuk melakukan demo solidaritas yang dialami Iwan Dante diseluruh Bank Mandiri di Indonesia dan langkah itu akan dimulai dari NTB.


























