Fusilatnews – Dalam hulu ajaran Islam, Qur’an menanamkan logika yang jernih: segala sesuatu pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan secara eksplisit. Babi, darah, bangkai, atau “homer”—yang barangkali dimaksud pengguna sebagai turunan makanan memabukkan—menjadi pengecualian yang jelas. Prinsipnya sederhana, ringkas, tidak berbelit: larangan adalah batas, bukan pintu masuk.
Namun di Indonesia, prinsip itu berputar 180 derajat. Yang terjadi justru sebaliknya: semua dianggap terlarang, sampai terbukti halal lewat sertifikat. Di sini, halal bukan lagi kondisi asal suatu ciptaan, melainkan stempel administrasi. Bukan lagi soal keyakinan personal umat, melainkan soal tiket resmi negara yang diterbitkan otoritas—baik oleh MUI maupun lembaga negara yang membungkusnya dalam kewajiban hukum.
Akibatnya, sesuatu yang secara syariat tidak bermasalah pun memasuki wilayah abu-abu jika ia belum berbalut legitimasi. Air mineral. Bumbu dapur. Keripik rumahan. Bahkan produk impor yang di negeri asalnya dikonsumsi muslim tanpa ragu. Semua bisa mendadak “diragukan”—bukan oleh ayat, tetapi oleh ketiadaan dokumen.
Inilah ironi paling sunyi dalam regulasi keagamaan kita: halal yang awalnya epistemologi spiritual, sekarang ontologi birokratik. Yang menentukan bukan lagi batas wahyu, tetapi batas sertifikasi.
Di titik ini, halal menjadi instrumen kekuasaan simbolik. Kekuasaan yang, sadar atau tidak, menciptakan ketergantungan umat pada otoritas tertentu—lalu memonopoli definisi halal itu sendiri. Ketergantungan ini membuka ruang baru yang rawan: ekonomi label. Moral berbasis izin. Bahkan legitimasi religius yang bisa “dijual” dan “ditahan”.
Ketika sebuah makanan dilarang beredar hanya karena belum bersertifikat, sementara secara syariat ia tidak mengandung unsur yang diharamkan, maka larangan itu bukan lagi upaya menjaga kemurnian agama. Itu adalah inflasi keharaman.
Dan inflasi selalu menguntungkan spekulan.
Yang paling bermasalah bukan sertifikatnya. Umat berhak merasa tenang dengan standar tertentu. Yang bermasalah adalah pembalikan asasnya: dari “semua halal kecuali yang dilarang” menjadi “semua dilarang kecuali yang dilegalkan.” Dari kebebasan umat menjadi kontrol umat. Dari ambang syariat menjadi ambang negara.
Agama pada dasarnya membebaskan manusia dari belenggu keraguan. Tetapi di Indonesia, agama justru ikut dibelenggu pada mesin administrasi. Sementara belenggu itu lalu dipamerkan sebagai “perlindungan”.
Jika Qur’an memberi umat perangkat untuk membedakan yang haram dan yang halal melalui kesadaran dan pengetahuan, Indonesia memberi umat perangkat yang berbeda: formulir, akreditasi, logo, dan kode batang. Di sini, negara dan lembaga keagamaan berdiri sebagai penjaga gerbang baru yang tidak dikenal dalam ushul fikih: gerbang legalitas, bukan gerbang keharaman.
Ketika definisi halal bersenyawa dengan kepentingan, ia rentan dimanipulasi. Ia menjadi alat kepatuhan, bukan alat keyakinan. Dan ketika agama menjadi alat, siaplah kita menyaksikan dramanya: manipulasi yang berpakaian kesalehan, tetapi bekerja untuk keuntungan.
Halal seharusnya menjadi kabar gembira. Bukan surat kelulusan.
Di negeri sertifikat ini, kita tampaknya lebih sibuk melegalkan yang halal, ketimbang mencerahkan yang haram. Dan saat administrasi menjadi hakim agama, yang tersisa bukan lagi ketaatan umat, tetapi ketundukan umat.
Ketundukan yang tidak pernah diminta oleh wahyu.





















