Fusilatnews – Bau anyir penyimpangan dari proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung kian menusuk hidung publik. Para ahli perkeretaapian bersuara, akademisi mengulas, bahkan mantan Kabareskrim Susno Duadji pun terang-terangan menduga adanya kejahatan dalam proyek yang disebut-sebut sebagai simbol kebanggaan nasional itu. Namun, anehnya, para penegak hukum seperti kehilangan keberanian. Radar nurani dan intelektual mereka tampak tumpul, seolah tak mampu menangkap sinyal kebusukan di balik proyek bernama Whoosh itu.
Padahal, semua data terbuka. Dokumentasi otentik bisa diakses. Para pengambil keputusan utama—Jokowi, Luhut, dan lingkaran kekuasaan di sekitarnya—masih hidup, masih bisa dimintai pertanggungjawaban. Tapi KPK dan Kejaksaan memilih bungkam. Mereka lebih sibuk menunduk di hadapan kekuasaan ketimbang menatap wajah rakyat yang menanti keadilan.
Whoosh yang dahulu dijanjikan sebagai proyek tanpa beban APBN, kini justru menjadi beban berat bagi keuangan negara. Utang menumpuk, biaya membengkak, dan janji efisiensi terbukti omong kosong. Rakyat hanya diminta kagum pada kecepatan kereta, tanpa boleh bertanya seberapa dalam jurang utang yang ditinggalkannya.
Kemandulan KPK dalam membaca aroma penyimpangan ini memperlihatkan kemerosotan moral dan intelektual lembaga antirasuah itu. Mereka yang seharusnya berdiri tegak di sisi kebenaran kini terperangkap dalam politik ketakutan. Padahal penyidikan bukan hanya soal bukti hukum, tapi juga keberanian moral. Dan itulah yang kini lenyap dari tubuh para penyidik: keberanian untuk menegakkan hukum terhadap penguasa.
Ketika radar nurani mati, intelektual pun kehilangan arah. KPK bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan Komisi Pembiaran Kekuasaan. Ia membiarkan kejahatan menari di atas rel proyek mercusuar, sementara rakyat dipaksa bertepuk tangan melihat kemajuan semu.
Namun, rakyat yang cerdas tahu: kemajuan tanpa integritas adalah kehancuran yang disamarkan dengan gemuruh mesin. Dan selama hukum masih bertekuk lutut, sejarah akan mencatat bahwa kecepatan Whoosh bukan sekadar kecepatan kereta—melainkan kecepatan lenyapnya nurani penegak hukum negeri ini.
























