Jakarta – Fusilatnews – Banyaknya sertifikat tanah baik dalam bentuk SHM maupun HGB yang melindungi puluhan bangunan di bantaran sungai Kali Bekasi, Sungai Cikeas dan Cileungsi, berakibat penyempitan aliran di sungai- sungai tersebut, sehingga terjadi banjir. Mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencabut sertifikat -sertifikat yang melindungi bangunan tersebut. dari ancaman pembongkaran untuk mencegah terulangnya banjir yang meluap dari sungai-sungai tersebut seperti yng terjadi beberapa hari yng lalu
Namun demikian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pencabutan sertifikat harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Dalam penertiban ini, terdapat mekanisme prosedural yang akan diterapkan. Sertifikat yang diterbitkan tidak sesuai prosedur akan dicabut.
Pencabutan dilakukan untuk memastikan bahwa sertifikat yang ada benar-benar sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika sertifikat diterbitkan sesuai prosedur, pencabutan tidak dapat dilakukan.
“Solusinya adalah melalui proses pengadaan tanah. Artinya, tanah masyarakat yang berada di bantaran sungai akan diganti rugi sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur Nusron.
Hak Pengelolaan (HPL) dan Penggunaan Lahan Setelah pencabutan atau pengadaan tanah selesai, lahan di sekitar bantaran sungai akan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo Samodro menjelaskan, terdapat sejumlah implikasi dari terbitnya HPL atas nama BBWS tersebut.
Pertama, lahan tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk pemukiman atau area pribadi.
Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan lahan tersebut pada masa depan.
“Langkah penertiban ini berujung pada pengembalian fungsi DAS sebagai kawasan penyangga air dan pencegah banjir,” ujar Risdianto Kamis (13/3/2025). , penerbitan HPL ini juga untuk menata ruang di sekitar bantaran sungai agar lebih teratur dan berkelanjutan, mencegah pembangunan ilegal yang dapat merusak lingkungan, dan menjaga aset negara. Dengan adanya ketegasan dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang ingin membangun di area terlarang, agar kedepannya tidak terjadi lagi perusakan lingkungan.