Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 1 Agustus 2025 – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan penegakan hukum modern. Oleh karena itu, revisi KUHAP merupakan sebuah keniscayaan. Namun, urgensi tersebut tidak boleh dijadikan dalih bagi DPR dan pemerintah untuk tergesa-gesa tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas dan bermakna.
Revisi KUHAP seharusnya bertujuan membangun balancing of rights, yakni keseimbangan hak antara tersangka dan korban, serta balancing of authority atau keseimbangan kewenangan antara lembaga-lembaga penegak hukum—seperti Polri, Kejaksaan, lembaga peradilan, dan institusi lainnya—dalam kerangka mekanisme check and balances yang sehat.
Alih-alih membawa semangat kemajuan, sejumlah ketentuan dalam draft revisi KUHAP justru tampak regresif. Misalnya, Pasal 5 ayat (1) dan (2) memberikan wewenang kepada penyelidik untuk melakukan tindakan upaya paksa seperti menghentikan seseorang yang dicurigai, memeriksa identitas, bahkan sampai menangkap, menggeledah, mengambil sidik jari dan data forensik, serta melakukan penahanan atas perintah penyidik.
Frasa-frasa ini mengindikasikan seolah-olah Kepolisian adalah lembaga superbody yang diisi oleh orang-orang suci setengah dewa, padahal kenyataan di lapangan jauh dari ideal. Praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan di tubuh Polri sudah menjadi rahasia umum.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP saat ini pun menyimpan persoalan mendasar. Penahanan yang didasarkan pada “keadaan yang menimbulkan kekhawatiran” jelas merupakan norma hukum yang absurd. Kekhawatiran siapa? Atas dasar apa kekhawatiran itu bisa dibenarkan? Kriteria ini sangat subyektif dan membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Apakah kekhawatiran tersebut benar-benar demi kepentingan penyidikan? Atau justru alat untuk melanggengkan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu?
Kita perlu bertanya: pernahkah negara memikirkan bahwa “hak subyektif” penyidik untuk menahan seseorang bisa menjadi celah bagi oknum kepolisian yang berkolaborasi dengan pemodal atau kepentingan tertentu guna memfitnah, menekan, atau bahkan membungkam rakyat kecil? Termasuk mereka yang sedang memperjuangkan hak atas tanah adat leluhur yang dirampas atas nama investasi dan pembangunan?
Oleh karena itu, Rancangan KUHAP yang baru harus secara eksplisit dan tegas mengatur batasan serta mekanisme pengawasan terhadap “hak subyektif kepolisian”. Penguatan aturan ini sangat penting agar kekuasaan tidak disalahgunakan, dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.
Tanpa pengaturan yang rigid dan jelas, hak subyektif justru berpotensi menjadi alat represi. Oknum aparat bisa dengan mudah menggunakan diskresi tersebut untuk menahan orang-orang tak bersalah demi kepentingan pribadi atau kroninya—baik karena konflik agraria, bisnis, atau alasan politik.
Terlebih lagi, jika draft revisi KUHAP memperbolehkan penahanan bahkan pada tahap penyelidikan—tahapan yang belum bisa diuji melalui praperadilan—maka potensi pelanggaran HAM akan jauh lebih besar. Bagaimana jika yang ditahan ternyata terbukti tidak bersalah?
Inilah sebabnya, revisi KUHAP harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan publik. Bukan hanya demi menciptakan hukum acara pidana yang modern dan adil, tetapi juga untuk mencegah negara berubah menjadi mesin pemaksa yang membungkam warganya atas nama penegakan hukum.


























