• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

REVISI KUHAP HARUS KOMPREHENSIF (Bagian 2)

fusilat by fusilat
August 1, 2025
in Feature, Law
0
REVISI KUHAP HARUS KOMPREHENSIF (Bagian 2)
Share on FacebookShare on Twitter

Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Jakarta, 1 Agustus 2025 – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan penegakan hukum modern. Oleh karena itu, revisi KUHAP merupakan sebuah keniscayaan. Namun, urgensi tersebut tidak boleh dijadikan dalih bagi DPR dan pemerintah untuk tergesa-gesa tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas dan bermakna.

Revisi KUHAP seharusnya bertujuan membangun balancing of rights, yakni keseimbangan hak antara tersangka dan korban, serta balancing of authority atau keseimbangan kewenangan antara lembaga-lembaga penegak hukum—seperti Polri, Kejaksaan, lembaga peradilan, dan institusi lainnya—dalam kerangka mekanisme check and balances yang sehat.

Alih-alih membawa semangat kemajuan, sejumlah ketentuan dalam draft revisi KUHAP justru tampak regresif. Misalnya, Pasal 5 ayat (1) dan (2) memberikan wewenang kepada penyelidik untuk melakukan tindakan upaya paksa seperti menghentikan seseorang yang dicurigai, memeriksa identitas, bahkan sampai menangkap, menggeledah, mengambil sidik jari dan data forensik, serta melakukan penahanan atas perintah penyidik.

Frasa-frasa ini mengindikasikan seolah-olah Kepolisian adalah lembaga superbody yang diisi oleh orang-orang suci setengah dewa, padahal kenyataan di lapangan jauh dari ideal. Praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan di tubuh Polri sudah menjadi rahasia umum.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP saat ini pun menyimpan persoalan mendasar. Penahanan yang didasarkan pada “keadaan yang menimbulkan kekhawatiran” jelas merupakan norma hukum yang absurd. Kekhawatiran siapa? Atas dasar apa kekhawatiran itu bisa dibenarkan? Kriteria ini sangat subyektif dan membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Apakah kekhawatiran tersebut benar-benar demi kepentingan penyidikan? Atau justru alat untuk melanggengkan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu?

Kita perlu bertanya: pernahkah negara memikirkan bahwa “hak subyektif” penyidik untuk menahan seseorang bisa menjadi celah bagi oknum kepolisian yang berkolaborasi dengan pemodal atau kepentingan tertentu guna memfitnah, menekan, atau bahkan membungkam rakyat kecil? Termasuk mereka yang sedang memperjuangkan hak atas tanah adat leluhur yang dirampas atas nama investasi dan pembangunan?

Oleh karena itu, Rancangan KUHAP yang baru harus secara eksplisit dan tegas mengatur batasan serta mekanisme pengawasan terhadap “hak subyektif kepolisian”. Penguatan aturan ini sangat penting agar kekuasaan tidak disalahgunakan, dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.

Tanpa pengaturan yang rigid dan jelas, hak subyektif justru berpotensi menjadi alat represi. Oknum aparat bisa dengan mudah menggunakan diskresi tersebut untuk menahan orang-orang tak bersalah demi kepentingan pribadi atau kroninya—baik karena konflik agraria, bisnis, atau alasan politik.

Terlebih lagi, jika draft revisi KUHAP memperbolehkan penahanan bahkan pada tahap penyelidikan—tahapan yang belum bisa diuji melalui praperadilan—maka potensi pelanggaran HAM akan jauh lebih besar. Bagaimana jika yang ditahan ternyata terbukti tidak bersalah?

Inilah sebabnya, revisi KUHAP harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan publik. Bukan hanya demi menciptakan hukum acara pidana yang modern dan adil, tetapi juga untuk mencegah negara berubah menjadi mesin pemaksa yang membungkam warganya atas nama penegakan hukum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Musim Panas, Musim Diskon: Festival Belanja dan Rasa di Jepang

Next Post

Keadilan Fiskal dan Keberpihakan Negara: Antara Jawa Barat dan Iiyama, Jepang

fusilat

fusilat

Related Posts

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
Feature

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Next Post
Keadilan Fiskal dan Keberpihakan Negara: Antara Jawa Barat dan Iiyama, Jepang

Keadilan Fiskal dan Keberpihakan Negara: Antara Jawa Barat dan Iiyama, Jepang

PDIP Akan Ajak Partai Lain Untuk Bahas Bacawapres Bersama

Ketika Partai Politik Menjadi Penonton Dalam Pertunjukan Keadilan yang Pincang

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

June 11, 2026
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist