• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Revisi UU TNI: Menyelesaikan Masalah dengan Masalah

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 15, 2025
in Birokrasi, Feature, Pojok KSP
0
Kodim 0802 Ponorogo Jawa Timur Gelar Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) ternyata kalah dengan Perum Pegadaian. Betapa tidak?

Jika Pegadaian punya motto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”, maka sebaliknya TNI. Lembaga yang pada era Orde Baru bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini mencoba menyelesaikan masalahnya dengan membuat masalah baru.

Cermati saja revisi Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang digodok DPR RI bersama pemerintah, yang ditargetkan selesai sebelum masa reses per 21 Maret 2025.

Demi revisi UU TNI cepat kelar, DPR bersama pemerintah pun laksana supir angkutan yang sedang kejar setoran. Bahkan rapat-rapatnya digelar secara maraton di hotel bintang lima yang tentu saja membuat efisiensi anggaran sekadar omon-omon belaka.

Diketahui, salah satu problem yang dihadapi TNI adalah penumpukan perwira non-job atau tanpa jabatan. Sebab itu, UU No 34 Tahun 2004 kemudian memberikan ruang bagi TNI untuk melakukan “ekspansi” ke ranah sipil melalui Pasal 47 ayat (2).

Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil pada 10 kementerian/lembaga, yakni Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (MA).

Tak cukup sampai di situ. Demi TNI bisa lebih ekspansif lagi ke ranah sipil, maka dalam revisi UU TNI yang sedang berlangsung, 10 kementerian/lembaga itu akan ditambah 5 sehingga total menjadi 15 kementerian/lembaga.

Adapun 5 kementerian/lembaga yang hendak ditambahkan adalah Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Namun, hal yang kontradiktif justru dilakukan TNI melalui revisi Pasal 53 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal 53 UU TNI mengatur masa dinas prajurit TNI hingga umur 53 tahun bagi bintara dan tamtama, serta 58 tahun bagi perwira.

Pasal ini akan direvisi sehingga rumusannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 53 ayat (1) menyebut, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas masa pensiun.

Dalam Pasal 53 ayat (2) diatur ketentuan rinci sebagai berikut:

  • Tamtama paling tinggi 56 tahun.
  • Bintara paling tinggi 57 tahun.
  • Perwira sampai Letnan Kolonel paling tinggi 58 tahun.
  • Kolonel paling tinggi 59 tahun.
  • Perwira tinggi bintang satu paling tinggi 60 tahun.
  • Perwira tinggi bintang dua paling tinggi 61 tahun.
  • Perwira tinggi bintang tiga paling tinggi 62 tahun.

Sementara itu, Pasal 53 ayat (3) mengatur khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.

Selanjutnya, Pasal 53 ayat (4) menyebutkan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan Presiden.

Dengan kata lain, perpanjangan masa pensiun perwira tinggi bintang empat diatur dengan diskresi oleh Presiden.

Kontradiktif

Dengan demikian, revisi Pasal 47 akan berbenturan dengan revisi Pasal 53. Bahkan keduanya kontradiktif. Akibatnya, problem penumpukan perwira non-job pun akan terus terjadi, karena usia pensiun prajurit diperpanjang, meskipun “lapak”-nya diperbanyak.

Ataukah memang TNI sengaja hendak “mengambil” lebih banyak dengan motif tamak? Sekali lagi, “lapak” prajurit aktif diperbanyak, sementara usia pensiun diperpanjang.

Dus, kecurigaan publik bahwa TNI hendak menghidupkan kembali “arwah” dwifungsi yang hidup pada era Orde Baru, namun telah “tewas” akibat gerakan Reformasi 1998 pun kian menemukan relevansinya. “Arwah” dwifungsi TNI kini mulai gentayangan mencari legitimasi yiridisnya.

Masalah lain yang akan timbul akibat revisi Pasal 47 dan Pasal 53 UU TNI adalah para prajurit aktif yang berkarya di kementerian/lembaga akan berbenturan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama berkarier di kementerian/lembaga yang sama. Itulah!

Selain Pasal 47 dan Pasal 53, pasal lain yang hendak direvisi dalam UU TNI yang baru nanti adalah Pasal 3.

Pasal 3 UU TNI hasil revisi akan mengatur soal kedudukan TNI yang berada di bawah Presiden dalam perkara pengerahan dan pengunaan kekuatan militer; dan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dalam hal kebijakan dan strategi serta dukungan administrasi.

Terkait revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang garis besarnya meliputi 3 pasal, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berjanji akan mempertahankan supremasi sipil di satu pihak dan profesionalisme militer dalam menjalankan tugas di pihak lain.

Namun, janji tersebut akan menjadi sekadar “lips service” alias omon-omon belaka, jika ternyata tentara terus berekspansi ke ranah sipil melalui revisi Pasal 47 dan Pasal 53 UU TNI.

Jika dalih ekspansi militer ke ranah sipil tersebut karena militer memiliki disiplin tinggi, pengalaman strategis, dan manajemen krisis yang bisa memperbaiki birokrasi yang lamban, sehingga akan terjadi efisiensi, secara empirik klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil ternyata juga tak luput dari korupsi.

Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, misalnya. Saat menjabat Kepala Basarnas, perwira tinggi bintang tiga tersebut terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Alhasil, revisi UU TNI merupakan pelecehan terhadap supremasi sipil di satu sisi, dan di sisi lain merupakan cermin kegagalan TNI dalam memecahkan problem internalnya, khususnya soal penumpukan perwira tanpa jabatan. TNI mencoba menyelesaikan masalah dengan masalah.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sepinya Pusat Perbelanjaan di Bulan Puasa: Efek Ekonomi Lesu atau Perubahan Pola Konsumsi?

Next Post

Memperingati Islamofobia: Antara Ketakutan dan Realitas

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan
Birokrasi

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026
Cross Cultural

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026
Next Post
Memperingati Islamofobia: Antara Ketakutan dan Realitas

Memperingati Islamofobia: Antara Ketakutan dan Realitas

Jeritan Sopir Angkot: Ketika Penumpang Semakin Sepi

Jeritan Sopir Angkot: Ketika Penumpang Semakin Sepi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026

MENGGUGAT ETIKA KELUARGA DALAM RUANG NEGARA

April 27, 2026
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

April 27, 2026
RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...