Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) ternyata kalah dengan Perum Pegadaian. Betapa tidak?
Jika Pegadaian punya motto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”, maka sebaliknya TNI. Lembaga yang pada era Orde Baru bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini mencoba menyelesaikan masalahnya dengan membuat masalah baru.
Cermati saja revisi Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang digodok DPR RI bersama pemerintah, yang ditargetkan selesai sebelum masa reses per 21 Maret 2025.
Demi revisi UU TNI cepat kelar, DPR bersama pemerintah pun laksana supir angkutan yang sedang kejar setoran. Bahkan rapat-rapatnya digelar secara maraton di hotel bintang lima yang tentu saja membuat efisiensi anggaran sekadar omon-omon belaka.
Diketahui, salah satu problem yang dihadapi TNI adalah penumpukan perwira non-job atau tanpa jabatan. Sebab itu, UU No 34 Tahun 2004 kemudian memberikan ruang bagi TNI untuk melakukan “ekspansi” ke ranah sipil melalui Pasal 47 ayat (2).
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil pada 10 kementerian/lembaga, yakni Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (MA).
Tak cukup sampai di situ. Demi TNI bisa lebih ekspansif lagi ke ranah sipil, maka dalam revisi UU TNI yang sedang berlangsung, 10 kementerian/lembaga itu akan ditambah 5 sehingga total menjadi 15 kementerian/lembaga.
Adapun 5 kementerian/lembaga yang hendak ditambahkan adalah Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Namun, hal yang kontradiktif justru dilakukan TNI melalui revisi Pasal 53 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 53 UU TNI mengatur masa dinas prajurit TNI hingga umur 53 tahun bagi bintara dan tamtama, serta 58 tahun bagi perwira.
Pasal ini akan direvisi sehingga rumusannya menjadi sebagai berikut:
Pasal 53 ayat (1) menyebut, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas masa pensiun.
Dalam Pasal 53 ayat (2) diatur ketentuan rinci sebagai berikut:
- Tamtama paling tinggi 56 tahun.
- Bintara paling tinggi 57 tahun.
- Perwira sampai Letnan Kolonel paling tinggi 58 tahun.
- Kolonel paling tinggi 59 tahun.
- Perwira tinggi bintang satu paling tinggi 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang dua paling tinggi 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang tiga paling tinggi 62 tahun.
Sementara itu, Pasal 53 ayat (3) mengatur khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.
Selanjutnya, Pasal 53 ayat (4) menyebutkan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan Presiden.
Dengan kata lain, perpanjangan masa pensiun perwira tinggi bintang empat diatur dengan diskresi oleh Presiden.
Kontradiktif
Dengan demikian, revisi Pasal 47 akan berbenturan dengan revisi Pasal 53. Bahkan keduanya kontradiktif. Akibatnya, problem penumpukan perwira non-job pun akan terus terjadi, karena usia pensiun prajurit diperpanjang, meskipun “lapak”-nya diperbanyak.
Ataukah memang TNI sengaja hendak “mengambil” lebih banyak dengan motif tamak? Sekali lagi, “lapak” prajurit aktif diperbanyak, sementara usia pensiun diperpanjang.
Dus, kecurigaan publik bahwa TNI hendak menghidupkan kembali “arwah” dwifungsi yang hidup pada era Orde Baru, namun telah “tewas” akibat gerakan Reformasi 1998 pun kian menemukan relevansinya. “Arwah” dwifungsi TNI kini mulai gentayangan mencari legitimasi yiridisnya.
Masalah lain yang akan timbul akibat revisi Pasal 47 dan Pasal 53 UU TNI adalah para prajurit aktif yang berkarya di kementerian/lembaga akan berbenturan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama berkarier di kementerian/lembaga yang sama. Itulah!
Selain Pasal 47 dan Pasal 53, pasal lain yang hendak direvisi dalam UU TNI yang baru nanti adalah Pasal 3.
Pasal 3 UU TNI hasil revisi akan mengatur soal kedudukan TNI yang berada di bawah Presiden dalam perkara pengerahan dan pengunaan kekuatan militer; dan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dalam hal kebijakan dan strategi serta dukungan administrasi.
Terkait revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang garis besarnya meliputi 3 pasal, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berjanji akan mempertahankan supremasi sipil di satu pihak dan profesionalisme militer dalam menjalankan tugas di pihak lain.
Namun, janji tersebut akan menjadi sekadar “lips service” alias omon-omon belaka, jika ternyata tentara terus berekspansi ke ranah sipil melalui revisi Pasal 47 dan Pasal 53 UU TNI.
Jika dalih ekspansi militer ke ranah sipil tersebut karena militer memiliki disiplin tinggi, pengalaman strategis, dan manajemen krisis yang bisa memperbaiki birokrasi yang lamban, sehingga akan terjadi efisiensi, secara empirik klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil ternyata juga tak luput dari korupsi.
Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, misalnya. Saat menjabat Kepala Basarnas, perwira tinggi bintang tiga tersebut terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Alhasil, revisi UU TNI merupakan pelecehan terhadap supremasi sipil di satu sisi, dan di sisi lain merupakan cermin kegagalan TNI dalam memecahkan problem internalnya, khususnya soal penumpukan perwira tanpa jabatan. TNI mencoba menyelesaikan masalah dengan masalah.























