By Paman BED
Ada satu jenis transaksi yang tidak pernah tercatat secara resmi, tetapi jejaknya terasa di mana-mana. Ia tidak memiliki kuitansi, tidak tercatat dalam laporan keuangan, tidak diaudit oleh siapa pun—namun justru sering menjadi penentu. Itulah risywah: suap. Sebuah praktik yang diam-diam diterima, pelan-pelan dinormalisasi, dan pada akhirnya dianggap sebagai “biaya wajar” dalam kehidupan sosial dan bisnis.
Di sinilah persoalan bermula. Ketika sesuatu yang batil diberi nama baru agar terdengar sah. Ketika suap disebut “uang rokok”, “uang pelicin”, atau bahkan “biaya administrasi tambahan”. Bahasa diubah, tapi hakikatnya tetap: mengambil yang bukan haknya, dengan cara yang tidak benar.
Islam tidak memberi ruang abu-abu untuk praktik ini. Ia tegas, bahkan sangat tegas.
Allah SWT telah mengingatkan dalam firman-Nya:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini tidak hanya melarang, tetapi juga membuka logika di balik larangan itu: suap adalah alat untuk membenarkan yang salah, dan menyalahkan yang benar. Ia bukan sekadar transaksi uang—ia adalah manipulasi keadilan.
Rasulullah SAW bahkan melangkah lebih jauh. Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Rasulullah melaknat pemberi suap dan penerima suap dalam hukum.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dan dalam riwayat lain:
“Laknat Allah bagi penyuap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya.” (HR. Ahmad dan Hakim)
Perhatikan satu hal penting: bukan hanya pelaku utama yang terkena laknat, tetapi juga perantara. Dalam bahasa modern, ini bisa berarti siapa saja—broker, konsultan, bahkan “orang dalam”—yang memfasilitasi praktik tersebut. Islam melihat sistemnya, bukan hanya individunya.
Namun, mari kita turunkan wacana ini dari langit normatif ke bumi realitas.
Bukan bisnis besar. Bukan konglomerasi. Ini bisnis kelas UKM—yang justru sering menjadi tulang punggung ekonomi, sekaligus kelompok yang paling sering terpinggirkan. Usahanya sederhana: perdagangan skala kecil-menengah. Margin keuntungannya tipis, persaingan ketat, dan pajak sudah lebih dulu menggerus napasnya.
Di atas kertas, semua masih terlihat rasional. Tapi realitas tidak selalu tunduk pada kertas.
Ketika ia mengurus perizinan, ia masuk ke lorong birokrasi yang bertingkat. Setiap meja adalah simpul. Setiap tanda tangan adalah gerbang. Dan di salah satu titik, proses itu berhenti—bukan karena kurang syarat, tetapi karena ada sesuatu yang tidak tertulis.
Biaya itu tidak ada di regulasi. Tidak ada dalam daftar resmi. Tidak bisa dimasukkan sebagai komponen biaya usaha. Tidak bisa menjadi pengurang pajak. Namun ia nyata—hadir, menekan, dan memaksa.
Biaya siluman.
Ia datang tanpa nama, tetapi punya dampak. Ia tidak tercatat, tetapi menentukan.
Harga pokok usaha pun ikut terseret. Bukan karena bahan baku semata, tetapi karena ada “ongkos tak kasat mata” yang harus ditanggung. Pengusaha pun dihadapkan pada pilihan yang tidak adil: menaikkan harga dan kehilangan daya saing, atau menekan biaya di dalam.
Dan seperti yang sering terjadi, yang dikorbankan adalah yang paling lemah dalam rantai itu.
Karyawan.
Gaji yang tak pernah naik. Jenjang karier yang stagnan. Harapan yang pelan-pelan menguap. Mereka tidak pernah tahu bahwa di balik itu semua, ada biaya yang tidak pernah mereka lihat—tetapi mereka tanggung akibatnya.
Di titik ini, suap tidak lagi sekadar pelanggaran hukum atau agama. Ia menjelma menjadi mekanisme sunyi yang memindahkan beban—dari sistem yang rusak kepada mereka yang paling tidak berdaya.
Dalam fiqih, memang ada ruang pembahasan tentang kondisi darurat—ketika seseorang terpaksa menyuap untuk menghindari kezaliman. Dalam kondisi seperti itu, dosa lebih besar ditanggung oleh penerima. Namun “terpaksa” tidak boleh menjadi pintu yang terlalu longgar. Karena jika semua orang berlindung di balik kata itu, maka kezaliman akan terus menemukan pembenarannya.
Dan di sinilah letak bahayanya.
Suap merusak keadilan. Ia membuat yang tidak layak menjadi layak, dan yang layak justru tersingkir. Ia menghancurkan moralitas—karena ketika kebohongan berhasil, kejujuran tampak seperti kebodohan. Ia memperlebar ketimpangan—karena hanya mereka yang mampu membayar yang bisa melaju. Dan pada akhirnya, ia menghambat ekonomi—karena kompetisi tidak lagi ditentukan oleh kualitas, tetapi oleh kedekatan dan kemampuan menyuap.
Lebih dari itu, suap menciptakan ilusi efisiensi. Ia terasa mempercepat, padahal sebenarnya merusak fondasi. Seperti bangunan yang berdiri di atas tanah rapuh—tampak kokoh, tapi menunggu waktu untuk runtuh.
Di titik ini, kita perlu jujur bertanya: apakah suap itu sekadar pelanggaran individu, atau sebenarnya cermin dari kegagalan sistem dan integritas bersama?
Islam sudah memberi garis yang jelas. Tidak ada ruang kompromi untuk risywah sebagai praktik yang disengaja. Ia haram, karena merusak tujuan utama: keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan.
Namun Islam juga mengajarkan tanggung jawab kolektif. Bahwa kezaliman sistemik tidak bisa hanya dibebankan kepada individu. Ia harus diperbaiki bersama—oleh pemegang otoritas, oleh pelaku usaha, dan oleh masyarakat luas.
Kesimpulan dan Saran
Risywah bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi penyakit sistemik yang menggerogoti keadilan dari dalam. Ia diharamkan dalam Islam secara tegas, baik pemberi, penerima, maupun perantaranya. Namun dalam praktik, ia sering muncul dari celah birokrasi yang panjang, lambat, dan tidak transparan.
Karena itu, solusi tidak cukup hanya dengan moralitas personal, tetapi juga perbaikan sistem.
Salah satu perbaikan sistem adalah reformasi birokrasi berupa digitalisasi (Sistem Online Single Submission/OSS) akan meminimalisir kontak fisik yang memicu suap.
Bagi individu, integritas harus tetap menjadi pilihan, bahkan ketika sulit. Menolak suap mungkin terasa memperlambat, tetapi ia menjaga kehormatan dan keberkahan.
Bagi institusi, reformasi birokrasi adalah keharusan. Proses harus transparan, terukur, dan minim kontak langsung yang membuka peluang transaksi gelap.
Dan bagi kita semua, penting untuk berhenti menormalisasi suap dalam bentuk apa pun. Karena setiap “uang pelicin” yang kita anggap kecil, sejatinya adalah batu kecil yang ikut membangun tembok besar ketidakadilan.
Pada akhirnya, keberkahan rezeki bukan hanya soal hasil, tetapi tentang proses.
Keberkahan rezeki itu episode akhir dari proses episode sebelumnya, yaitu bagaimana proses kelahiran rezeki itu, dan proses itulah yang paling menentukan keberkahannya.
Referensi
* Al-Qur’an Surah Al-Baqarah (2:188)
* Hadits HR. Abu Dawud dan Tirmidzi tentang larangan suap
* Hadits HR. Ahmad dan Hakim tentang laknat bagi penyuap, penerima, dan perantara
* Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin (pembahasan tentang risywah)
* Yusuf al-Qaradawi, Al-Halal wal Haram fil Islam
* Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa (tentang suap dalam kondisi
By Paman BED





















