Jakarta – Fusilatnews – Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum Ronny Talapessy membantah pernyataan ” Perintah ibu” dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto
Bukan Bu Mega,” kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Antara news.
Kemudian, penasihat hukum Hasto tersebut mengatakan bahwa kader PDI-P yang bernama Saeful Bahri memang suka mencatut nama.
Diketahui, munculnya soal “perintah ibu” berawal dari kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti,” ujar Ronny.
Oleh karena itu, Ronny meminta agar tidak ada framing bahwa perintah untuk penyuapan di kasus Harun Masiku ini seolah-olah berasal dari pimpinan PDI-P. Dia juga menekankan bahwa tidak ada garansi dari Hasto terkait suap di kasus Harun Masiku tersebut.
“Jadi, menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai.
Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear,” kata Ronny.
Sebagaimana diberitakan, pernyataan “perintah ibu” berawal dari kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengakui bahwa terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto terlibat dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku pada periode DPR RI 2019-2024.
Hanya saja, dalam sidang yang digelar di Tipikor ini, tidak dijelaskan lebih lanjut siapa sosok ibu yang dimaksud.
Saudara, pernah berkomunikasi dengan Saeful (Saeful Bahri/eks kader PDI-P) yang di situ menyebutkan bahwa sebenarnya yang meminta ini itu adalah terdakwa (Hasto), meminta proses-prosesnya adalah terdakwa?” tanya Jaksa dalam sidang, Kamis.
“Secara langsung sih enggak begitu bahasanya sepertinya,” jawab Tio. “Bagaimana?” tanya Jaksa. “Ini dipantau loh, katanya gitu oleh Saeful. Ini dipantau loh. Ada di chattingan kalau saya enggak salah kok,” kata Tio.
Kemudian, Jaksa menanyakan perihal Hasto yang menelepon Saeful untuk menitipkan pesan ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa PAW Harun Masiku ini berdasarkan “perintah Ibu”. Tidak menjawab tegas, Tio malah mempersilakan Jaksa untuk mendengarkan saja rekaman teleponnya.
Nanti kita putarkan, saya hanya ingin menegaskan megenai keterangan saudara ini, saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto menelepon lagi, ‘bilang ke Wahyu, ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi’. Ada saudara pernah Saeful mengatakan seperti itu?” tanya Jaksa. “Iya kan ada rekamannya,” jawab Tio.
Tio lantas mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa Hasto menjadi garansi dalam proses PAW Harun Masiku.
“Jadi di situ Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa, Pak Hasto, gitu yang saudara dengar dari Saeful ya?” tanya Jaksa.
“Ya, Saeful-nya bicara begitu karena ada rekamannya kok,” ujar Tio.
Jaksa lalu kembali membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait keterlibatan Hasto dalam proses PAW Harun Masiku yang kembali menyebut soal “perintah ibu”. “Kemudian, percakapan di tanggal 8 Januari antara saudara dengan Saeful.
‘Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta’. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?” tanya jaksa. “Percakapan kayaknya salah deh, bukan sama dengan Saeful,” kata Tio.
Eh iya, saudara dengan Wahyu,” ujar jaksa. “Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful. Karena dimintanya begitu,” jawab Tio membenarkan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, pada dakwaan kedua, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.






















